Rasyid Rajasa diganjar 5 bulan penjara

rasyid rajasa
Keterangan gambar, Kecelakaan terjadi pada 1 Januari 2013

Majelis hakim menjatuhkan vonis lima bulan penjara dan denda Rp12 juta rupiah dengan masa percobaan enam bulan untuk Rasyid Rajasa.

"Mengadili dan menyatakan Muhamad Rasyid Amrullah Rajasa bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban luka berat yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,' kata Ketua Majelis Hakim Suharjono

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama lima bulan dan denda Rp12 juta rupiah yang jika tidak dibayar diganti dengan pidana hukuman kurungan selama enam bulan.

"Menetapkan pidana tersebut tidak akan dijalankan kecuali apabila dalam tenggang waktu percobaan selama enam bulan belum berakhir berdasarkan keputusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap terpidana kembali dijatuhi hukuman karena terbukti melakukan tindak pidana," lanjut hakim.

Baik pengacara maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir akan vonis ini.

Sebelumnya, Rasyid dituntut hukuman denda Rp12 juta subsider kurungan 6 bulan. Ia terlibat kecelakaan dengan satu mobil lain pada 1 Januari 2013 dan mengakibatkan dua orang penumpang mobil tersebut meninggal dunia.

Ia dikenakan dakwaan primer pasal 310 ayat 4 subsider ayat 3 UU RI no 22 tahun 2009 mengenai kelalaian dalam mengemudi yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan dakwaan kedua pasal 310 ayat 2 UU RI no 22 tahun 2009 mengenai kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan.

Persidangan Rasyid mendapat perhatian setelah dia diputuskan untuk tidak menjalani penahanan selama persidangan berlangsung.