Dokter benarkan Rasyid Rajasa alami trauma

Tim Dokter Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) membenarkan pernyataan keluarga yang menyebut Rasyid Rajasa, anak termuda Menko Perekonomian Hatta Rajasa, mengalami trauma psikologis setelah menabrak kendaraan yang mengakibatkan tewasnya dua orang.
Rasyid, 21 tahun, dinyatakan polisi tidak sedang mabuk dan sedang berada dalam pengaruh obat terlarang pada kecelakaan itu, namun polisi dikritik karena dianggap memberi keistimewaan pada anak pejabat tinggi itu dengan membiarkannya mendapat perawatan di sebuah rumah sakit swasta.
"Pasien mengalami kesulitan makan dan gangguan tidur, ini biasa terjadi pada orang yang mengalami trauma psikis. Kebetulan pasien juga menderita luka fisik," kata Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa RSPP, Endah Ronawulan yang menangani Rasyid.
Tim dokter rumah sakit di bilangan Jakarta Selatan ini tampil di depan wartawan dalam sebuah acara jumpa pers namun menolak menjelaskan berbagai pertanyaan tentang apa luka fisik yang diderita Rasyid, juga kapan pasien ini dibolehkan pulang untuk menjalani pemeriksaan polisi.
Saat masuk RSPP Selasa pagi lalu menurut dokter, Rasyid dalam kondisi 'mengalami kecemasan dan ketakutan' akibat kecelakaan beberapa jam sebelumnya.
'Profesional'
Polisi menjamin proses hukum akan dilanjutkan pada mahasiswa sebuah perguruan tinggi di London, Inggris itu, setelah tim dokter menyatakan Rasyid sembuh.
"Tim medis dari Penyidik juga nanti akan mendatangi tersangka, untuk mengecek bagaimana kondisinya dan bila dinyatakan sudah siap akan melakukan proses berikutnya,"kata Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan BBC Dewi Safitri, Rabu (2/1).
"Jangan ada kecurigaan ada diskriminasi, tidak sama sekali kita profesional saja," tambahnya.
Hasil uji laboratorium untuk air seni tersangka baru diumumkan Rabu siang, lebih dari 24 jam setelah kejadian sehingga menimbulkan pertanyaan publik karena uji serupa bisa diketahui hanya dalam tempo satu jam.
Rasyid juga diberi keleluasaan untuk mendapat perawatan di rumah sakit yang dirahasiakan meski dalam beberapa kasus lainnya Polisi langsung menahan tersangka yang menewaskan korban dalam kecelakaan lalu lintas.
Setelah media ramai memberitakan tentang kecelakaan melibatkan putra pejabat tinggi ini, Polisi melontarkan dugaan Rasyid menabrak kendaraan di tol lingkar luar Jakarta akibat mengantuk setelah merayakan malam pergantian tahun semalaman sebelumnya.
Polisi menyatakan Rasyid mengemudikan kendaraannya, sebuah BMW seri X-5 bernomor B 272 HR, dengan kecepatan antara 80-100 km/jam.
Polisi mengenakan sangkaan berlapis pada Rasyid Rajasa termasuk pasal kelalaian yang menghilangkan nyawa orang dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.









