Umar Patek dihukum 20 tahun penjara

Sumber gambar, AP
Setelah sidang selama 12 jam pada Kamis (21/6) majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara untuk terdakwa kasus terorisme Umar Patek.
"Menetapkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 20 tahun," kata ketua majelis hakim Encep Yuliardi di penghujung pembacaan vonis setebal 270 halaman itu.
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu hukuman seumur hidup. Majelis hakim masih melihat sejumlah hal meringankan antara lain Patek mengakui perbuatannya.
Namun, di sisi lain hakim menganggap Umar Patek terbukti melakukan seluruh enam dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut.
"Melakukan permufakatan jahat memasukkan senjata dan amunisi untuk melakukan tindak pidana terorisme di Indonesia," papar Encep.
Selain itu, lanjut hakim Encep, Patek juga dianggap terbukti menyembunyikan informasi terkait tindakan pidana terorisme, terkait pelatihan militer di Jantho, Nanggroe Aceh Darussalam.
Patek juga dianggap terbukti ikut serta melakukan pembunuhan bersama dalam aksi Bom Bali I 2002 lalu yang menewaskan 202 orang, yang sebagian besar adalah warga asing.
Menanggapi vonis hakim ini, Umar Patek dan jaksa penuntut akan menggunakan waktu selama tujuh hari untuk mengambil keputusan.
Keterpaksaan Patek
Usai sidang, kuasa hukum Umar Patek, Asludin Hatjani mengaku kecewa dengan keputusan hakim yang memberikan hukuman 20 tahun penjara untuk kliennya.
Menurut Asludin, sepanjang sidang berlangsung tidak satupun bukti yang menunjukkan Patek memiliki peran besar dalam aksi bom Bali atau bom Natal tahun 2000.
"Kami sangat kecewa dengan putusan 20 tahun. Kalau lihat fakta hukum bahwa ada keterpaksaan Umar Patek dalam kasus bom Bali dan bom Natal," kata Asludin.
"Dia (Patek) menyarankan untuk tidak melakukannya (bom Bali). Dan itu dibacakan semua oleh majelis dalam pertimbangan. Tapi dalam putusan tidak dipertimbangkan," tambah Asludin.
Asludin menambahkan tim kuasa hukum akan bertemu dengan Umar Patek dan keluarganya untuk memutuskan langkah lanjutan yang akan diambil.
"Umar Patek kecewa, hukuman ini sangat berat bagi dia," kata Asludin menggambarkan perasaan kliennya.
"Karena dia sudah membandingkan perbuatannya dengan Idris. Idris dalam persidangan mengakui perannya di Bom Bali lebih besar. Idris hanya dihukum 10 tahun," tegasnya.
"Kalau menurut saya (hukumannya) sama seperti Idris," tandas Asludin.
Umar Patek didakwa dijerat enam dakwaan tindak pidana terorisme mulai dari menyelundupkan senjata dan amunisi, terlibat bom Bali I, bom Natal dan terlibat pelatihan militer di Aceh.









