Prabowo didesak tetapkan banjir dan longsor di Sumatra sebagai bencana nasional – 'Masyarakat sampai menjarah demi bertahan hidup'

Sumber gambar, AFP via Getty Images
Kelompok masyarakat sipil mendesak Presiden Prabowo untuk segera menetapkan status bencana nasional untuk rangkaian peristiwa banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Rangkaian bencana yang terjadi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat beberapa hari terakhir mengakibatkan 442 orang meninggal dunia dan 646 lainnnya terluka.
Sebanyak 402 orang dinyatakan masih hilang, berdasarkan data yang dirilis laman Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per Minggu (30/11) malam, pukul 21.30 WIB.
BNPB juga menyatakan setidaknya 290 ribu orang mengungsi akibat bencana yang terjadi di 46 kabupaten dan kota tersebut, serta setidaknya 2.800 rumah rusak—baik ringan, sedang, maupun berat.
Beragam data ini dikonfirmasi Juru Bicara BNPB Abdul Muhari.
Kendati jumlah korban jiwa terus meningkat—bahkan berpotensi bertambah mengingat ratusan orang masih hilang dan beberapa daerah masih terisolir, pemerintah belum menetapkan status bencana nasional untuk rangkaian peristiwa ini.
Pemerintah daerah ketiga provinsi sebelumnya telah menetapkan status tanggap darurat akibat rangkaian bencana ini, dengan pertimbangan "ketidaksanggupan penanganan darurat bencana."
Adapula pertimbangan "besarnya dampak yang ditimbulkan" serta "terbatasnya kemampuan darah dalam ketersediaan logistik."

Sumber gambar, AFP via Getty Images
Menilik masif dan luasnya dampak bencana, sejumlah pihak mendesak pemerintah pusat segera menetapkan status bencana nasional, salah satunya agar "penanganan [dampak bencana] berlangsung cepat dan tepat."
"Sudah seyogiyanya ditetapkan sebagai bencana nasional, melihat kondisi korban dan dampaknya. Agar penanganan bisa cepat, tepat, dan bisa diprioritaskan," kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra.
Kenapa penetapan status bencana nasional itu penting dalam rangkaian bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar? Apa dampak jika status ditingkatkan menjadi nasional?
Mengapa pemerintah didesak tetapkan status bencana nasional?
Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Klik di sini
Akhir dari Whatsapp
Kelompok masyarakat sipil mendesak Presiden Prabowo untuk segera menetapkan status bencana nasional untuk rangkaian peristiwa di Aceh, Sumut, dan Sumbar.
Mereka merujuk kerusakan infrastruktur, bangunan, dan dampak sosial serta ekonomi akibat bencana itu sudah sangat terasa bagi korban bencana.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, mencontohkan insiden penjarahan ke gudang Bulog dan minimarket di Sibolga, Sumatra Utara, beberapa waktu lalu.
Insiden itu, kata Irvan, terjadi karena warga kehilangan harta benda mereka sehingga tidak bisa membeli bahan pokok.
Sementara di sisi lain, pemerintah daerah sudah kewalahan menyediakan bahan makanan.
"Indikator penetapan bencana nasional itu sebenarnya sudah terpenuhi," kata Irvan dalam keterangan pers bersama perwakilan masyarakat sipil di daerah-daerah terdampak seperti Aceh dan Sumbar pada Minggu (30/11).
"Status bencana nasional itu sudah prioritas. Ini akan berdampak terhadap korban yang sangat membutuhkan bantuan."
Berita terkait:
Dengan peningkatan status menjadi bencana nasional, lanjut Direktur LBH Aceh Aulia Wafisah, penanganan akan berjalan lebih maksimal karena personel, peralatan, dan anggaran yang disediakan menjadi lebih besar.
Menurut Aulia, Pemda Aceh saat ini sudah kewalahan, bahkan "angkat tangan" dalam penanganan bencana.
Ia merujuk pernyataan Gubernur Muzakir pada Kamis (27/11) yang mengaku sudah kewalahan karena beberapa jembatan terputus.
Adapula pernyataan Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky pada Minggu (30/11) yang menyebut "dua hari dua malam rakyat kami tidak makan."
"Ada kemampuan fiskal yang lebih tinggi untuk menangani ini," terang Aulia, dalam kesempatan sama.
"Sekarang, warga bantu warga, tapi sampai kapan bisa bertahan hidup tanpa bantuan logistik? Situasi ini sudah sulit."

Sumber gambar, AFP via Getty Images
Tak cuma dalam penanganan bencana, penetapan status bencana nasional itu juga penting dalam fase pemulihan bencana, lanjut Direktur LBH Padang, Diki Rafiqi.
Dengan masifnya kerusakan infrastruktur, pemerintah daerah disebut Diki akan kewalahan di tengah anggaran yang cekak—buntut efisiensi.
"Jadi, kenapa enggak ditetapkan bencana nasional, sehingga bisa diakomodisasi pemerintah pusat," ujar Diki.
"Pemulihan korban, perbaikan infrastruktur itu titik krusial. Siapa yang bisa bertanggung jawab?

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Yudi Mana
Selain sejumlah kelompok masyarakat sipil, dorongan menetapkan rangkaian banjir dan longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar sebagai bencana nasional juga disampaikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari daerah pemilihan Aceh, Nasir Djamil.
Nasir menyebut, bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar telah menelan banyak korban jiwa, merusak infrastruktur, dan memadamkan listrik dan jaringan komunikasi.
Belum lagi kerugian materiel yang tidak terhitung, terang Nasir, dikutip dari Detik.com.
"Dengan kerendahan hati, saya meminta dan mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan status tersebut," kata Nasir.
"Negara dan pemerintah pusat harus hadir, turun tangan, dan menyalurkan bantuan yang lebih besar serta terkoordinasi."

Sumber gambar, CHAIDEER MAHYUDDIN / AFP via Getty Images
Ketiga direktur LBH itu bersepakat bahwa pemerintah tidak serius dalam mengurusi warganya, padahal desakan penetapan status bencana nasional sudah berdatangan dari banyak pihak.
"Pemerintah tidak ada perspektif kebencanaan, kematangan menanggulangi bencana," kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra.
"Di sini kita bisa melihat keberpihakan negara. Di situasi darurat, kita tidak melihat negara serius memperhatikan warga negaranya, sampai harus menjarah untuk bertahan hidup."
Baca juga:
Hal sama disampaikan Direktur LBH Aceh, Aulia Wafisah, yang menyebut pemerintah "tidak punya sense kebencanaan."
"[Malah] dibandingkan dengan bencana tsunami dan Covid. [Pemerintah] enggak anggap serius korban jiwa. Padahal satu korban, itu tetap saja duka."
Juru Bicara BNPB Abdul Muhari enggan berkomentar lebih lanjut perihal desakan penetapan status bencana nasional.
Kepada BBC News Indonesia, ia hanya mengatakan, "Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Pasal 51) , yang menetapkan bahwa Presiden berwenang menetapkan status keadaan darurat bencana nasional."
Mengapa pemerintah dinilai gagal menangani dampak bencana?
Pengamat pertanian, Khudori, berpendapat insiden penjarahan oleh korban banjir dan longsor menunjukkan bahwa pemerintah gagal dalam menangani dampak bencana.
Sebagai "negara bencana", pemerintah semestinya sudah sadar bahwa kebutuhan makanan dan minuman "tidak bisa menunggu".
"Bencana banjir dan longsor kali ini, untuk kesekian kalinya menyadarkan otoritas yang berkuasa untuk menyiapkan segala sesuatu dengan baik," kata Khudori dalam keterangan tertulis.
"Indonesia yang memang identik dengan "negeri bencana" seharusnya sudah terlatih menangani situasi darurat dalam berbagai skala."

Sumber gambar, ANTARA
Menurut Khudori, bencana yang memang datang tiba-tiba —apalagi dengan skala besar—otomatis menghadirkan situasi darurat yang membuat prosedur normal tidak berjalan.
Namun, pemerintah kenapa tergagap dalam meresponsnya.
Ia mencontohkan instrumen cadangan pangan pemerintah (CPP) yang sejatinya bisa digunakan setiap saat untuk kebutuhan bencana .
Hal itu termaktub dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Bapanas) No. 30/2023 tentang Penyaluran CPP untuk Menanggulangi Bencana dan Keadaan Darurat.
Dalam beleid itu, terdapat sebutan bahan pokok yang bisa disalurkan, yakni beras, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, dan ikan kembung.
Namun, terang Khudori, prosedur penyaluran bahan pangan untuk bencana dan keadaan darurat itu kental nuansa birokratis yang diduga memperlambat penyaluran ke masyarakat.
Baca juga:
Menurut aturan tersebut, kepala daerah (gubernur, bupati/wali kota) serta menteri atau kepala lembaga harus mengajukan penyaluran CPP kepada Kepala Bapanas.
Surat pengajuan pun disertai jumlah penerima, organisasi pemda yang menyalurkan, kesanggupan menanggung biaya distribusi, serta lampiran penetapan status keadaan darurat bencana.
Setelah menerima, Bapanas kemudian menganalisis dan menugaskan BULOG atau BUMN pangan lain.
Masalah kian pelik jika menugaskan BUMN pangan, di mana Bapanas harus mendapatkan persetujuan dari rapat umum pemegan saham (RUPS).
"Intinya, berkaca dari kejadian tsunami Aceh dan gempa di Yogyakarta, taat prosedur tentu harus. Tapi, kecepatan penanganan dengan menyesuaikan situasi lapangan harus jadi pilihan utama," kata Khudori.
"Kebutuhan makanan dan minuman untuk mengisi perut, tidak bisa menunggu."
Mengapa pemerintah belum menetapkan status bencana nasional dalam banjir Aceh, Sumut, dan Sumbar?
Sampai saat ini, baik Presiden Prabowo Subianto maupun Badan Nasional Penanggulang Bencana (BNPB) belum menetapkan banjir dan longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar sebagai bencana nasional.
Saat dikonfirmasi perihal potensi penetapan status bencana nasional, Presiden Prabowo pada Jumat (28/11) malam mengatakan, "Kita terus monitor, kita kirim bantuan terus. Nanti kita menilai kondisinya."
BBC News Indonesia menghubungi Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (BKP) Angga Raka Prabowo dan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, terkait tindak lanjut pernyataan Prabowo dan potensi penetapan status bencana nasional, tapi tak beroleh balasan.
Sementara Kepala BNPB Suharyanto dalam pernyataan pada Sabtu (29/11) menyebut situasi "mencekam" akibat banjir dan longsor "kan hanya berseliweran di media sosial."
"Enggak bisa bertemu, segala macam. Tapi, begitu sampai di sini, sekarang, rekan media tadi hadir di lokasi dan tidak hujan," kata Suharyanto, dikutip dari Detik.com.
"Coba di Sumatra Utara yang kemarin kelihatannya mencekam, kan sekarang yang menjadi hal yang sangat serius tinggal Tapanuli Tengah," kata Suharyanto.
Alhasil, dikatakan Suharyanto, "Saya tidak perlu menyampaikan apakah perlu tidaknya status darurat bencana nasional atau daerah, tapi sekarang statusnya masih bencana daerah tingkat provinsi."

Sumber gambar, AFP via Getty Images
Penetapan bencana nasional, lanjut Suharyanto, dibuat berdasarkan pertimbangan skala korban dan akses menuju lokasi bencana.
Ia merujuk dua peristiwa yang pernah berstatus bencana nasional, seperti tsunami Aceh pada 2004 dan Covid-19.
Apakah skala korban dan akses pada rangkaian bencana banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar kali ini belum masuk skala bencana nasional?
Suharyanto tak memerinci, dengan mengatakan, "Mungkin dari skala korban ya, kemudian juga kesulitan akses, rekan-rekan media bisa bandingkan saja dengan kejadian sekarang ini."
Apa dasar hukum penetapan status bencana nasional?
Penetapan peristiwa sebagai bencana nasional diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Beleid tersebut menyatakan, penetapan status bencana nasional merujuk pada lima indikator.
Merujuk Pasal 7 ayat 2, indikator itu meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, cakupan wilayah yang terkena bencana, dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Hanya saja, UU tersebut tak memerinci batasan rinci korban dan kerugian sehingga suatu peristiwa dapat ditetapkan bencaa nasional.
Penetapan sebuah peristiwa sebagai bencana nasional, UU tersebut menyatakan "diatur dengan peraturan presiden."
Apakah pemerintah pernah menetapkan status bencana nasional?
Sampai saat ini, pemerintah baru pernah menetapkan dua peristiwa sebagai bencana nasional yakni tsunami yang terjadi di Aceh pada 2004 dan Covid-19.
Peristiwa pertama—yang dipicu gempa bermagnitudo 9,-9,3 tersebut, korban jiwa setidaknya mencapai 227.898 dan sekitar 45.754 orang lain dinyatakan hilang.
Sementara Covid-19 merenggut 162.059 jiwa, berdasarkan data Kementerian Kesehatan.
Angka ini menempatkan Indonesia di peringkat ke-11 negara dengan angka kematian tertinggi di dunia.
Bagaimana perkembangan penanganan bencana?
Dalam Rapat Koordinasi Penanganan Darurat Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar yang disiarkan lewar Youtube BNPB, Kepala BNPB Suharyanto mengaku masih banyak ruas jalan di Aceh yang terputus akibat banjir dan longsor.
Suharyanto mencontohkan jalur darat dari Banda Aceh menuju Lhokseumawe yang berada di pantai timur. Kedua kota berjarak sekitar 280 kilometer.
Adapula ruas jalan antara Gayo Lues dan Aceh Tenggara. Kedua wilayah ini terbentang di Bukit Barisan yang berada di sisi barat Sumatra.
Selain itu, terang Suharyanto, "Aceh Tengah juga masih putus, Bener Meriah masih terisolir, Subulussalam juga masih terisolir."

Sumber gambar, AFP via Getty Images
Pada Minggu (30/11), BNPB telah mendistribusikan sejumlah bantuan dan peralatan penanganan bencana lewat jalur laut, mengingat terputusnya akses darat
Bantuan diberangkatkan dari Pelabuhan Ulee Lheu di Banda Aceh menuju Lhokseumawe, Aceh Utara, Aceh Timur, Langsa, dan Aceh Tamiang.
Bantuan berjumlah 27 ton itu berhenti di dua lokasi yakni Pelabuhan Krengkuku untuk menjangkau wilayah Aceh Utara serta Lhouksumawe, dan Pelabuhan Kuala Langsa untuk menjangkau Kota Langsa, Aceh Timur dan Aceh Tamiang.
Bantuan ke Pelabuhan Krengkuku, antara lain, bermuatan genset (5 unit), parahu karet (1), genset (1 unit), pemancar internet starlink (1 unit), makanan siap saji (50 dus), hygiene kit (33 paket), terpal (3 karung), dan beras (5 karung).
Sementara bantuan menuju Pelabuhan Kuala LAngsa terdiri dari, antara lain, tenda (5 set), perahu (3 unit), makanan siap saji (50 dus), hygiene kit (33 paket), dan beras (5 karung).
Sementara di Humbang Hasundutan, Sumatra Utara, BNPB telah menyalurkan bantuan tahap pertama, antara lain, berupa 200 paket sembako, 200 paket makanan siap saji, satu unit tenda, 100 matras, dan 100 selimut.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Ampelsa
Selain BNPB, bantuan juga disalurkan lewat Kementerian Sosial, dengan nilai total mencapai Rp19 miliar.
Mengutip situs Kementerian Sosial, bantuan untuk korban bencana di Aceh bernilai total Rp3,14 miliar, antara lain, berupa 3.450 paket makanan siap saji, 1.440 makanan anak, 400 paket lauk pauk, dan 3.450 selimut.
Bantuan disebar ke tujuh daerah yakni Tapanuli Tengah, Mandailing Natal, Sibolga, Tapanuli Utara, Langkat, dan Tapanuli Selatan serta Sentra Bahagia di Kota Medan.
Sementara di Sumbar, bantuan yang disalurkan bernilai Rp3,64 miliar, meliputi empat titik yakni Padang Pariaman, Pasaman Barat, Pesisir Selatan dan Dinas Sosial Provinsi Sumbar












