Pengadilan pelanggaran HAM Paniai disebut akan berjalan 'buruk' karena hanya ada dua hakim ad hoc yang disebut layak mengadili

Sumber gambar, Getty Images
Koalisi masyarakat sipil memprediksi persidangan kasus pelanggaran HAM berat terkait penembakan di Paniai, Papua yang akan digelar pada bulan Agustus mendatang, akan berjalan buruk sehingga berpotensi terdakwa tunggal, seorang pensiunan TNI akan dibebaskan.
Alasannya adalah karena dari delapan hakim ad hoc HAM yang dipilih Mahkamah Agung, hanya dua yang layak mengadili kasus tersebut sementara yang lain tidak berpengalaman mengadili kasus HAM.
Alasan lain adalah lemahnya penyidikan oleh jaksa penuntut karena tidak meminta keterangan atau kesaksian dari pihak keluarga korban.
Akan tetapi, Mahkamah Agung menepis keraguan itu. Mahkamah meyakinkan, para hakim ad hoc HAM yang terpilih memiliki integritas dalam hal hak asasi manusia.
Baca juga:
- Kasus Paniai, Papua: Anggota TNI ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka pelanggaran HAM berat
- Kasus 'pelanggaran HAM berat' di Paniai, Papua: Keluarga korban tuntut keadilan, eks pejabat TNI klaim tak ada perintah dari atas
- Papua: Pemerintah didesak adili anggota TNI yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan melalui peradilan umum, demi 'menyudahi impunitas'
Staf Divisi Pemantauan Impunitas Kontras, Ahmad Sajali, menilai Mahkamah Agung tidak serius menggelar sidang pelanggaran HAM berat Paniai.
Berdasarkan pemantauan Kontras, proses penjaringan hakim ad hoc HAM terburu-buru karena baru dilakukan mendekati waktu persidangan.
Selain itu dalam tahapan seleksi, mayoritas calon hakim tidak bisa menjawab atau menerangkan unsur-unsur dalam pasal mengenai pelanggaran HAM berat.
Yang bikin tambah kecewa, dari delapan hakim ad hoc HAM yang terpilih, hanya dua yang dinilai layak mengadili tragedi ini. "Sehingga kami menilai ada ketidakcermatan dan potensi kegagalan dalam proses persidangan, karena kualitas dan kualifikasi para hakim ad hoc yang mengecewakan," ujar Ahmad Sajali dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu (27/7).
Ahmad Sajali juga mengatakan, lantaran tak mumpuninya para hakim ad hoc HAM, persidangan diperkirakan akan berjalan buruk sebab proses pembuktian dan pengungkapan fakta tidak akan maksimal.
Utamanya membuka dugaan adanya rantai komado dari petinggi TNI dan Polri dalam insiden itu sehingga menewaskan empat orang.

Sumber gambar, Getty Images
Kondisi itu diperparah dengan proses penyidikan jaksa penuntut yang dianggap lemah. Ini karena jaksa tidak pro aktif meminta kesaksian dari keluarga korban maupun penyintas.
Padahal mereka sudah menyerahkan alat bukti dan keterangan ke kepolisian. Jika hal itu terjadi, maka terdakwa tunggal dalam peristiwa penembakan 8 Desember 2014 tersebut bakal bebas.
"Kami khawatir pola yang sama akan terulang seperti kasus Abepura," katanya. Dalam sidang pelanggaran HAM berat Aberpura tahun 2000, majelis hakim pengadilam HAM membebaskan dua terdakwa yang merupakan anggota polisi.
Keluarga korban Paniai tolak persidangan di Makassar
Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Klik di sini
Akhir dari Whatsapp
Sidang kasus pelanggaran HAM berat Paniai akan digelar di Pengadilan Negeri Makassar.
Tapi perwakilan keluarga korban dan penyintas menolak persidangan dilaksanakan di sana. Selain karena sulit dijangkau oleh pihak keluarga korban, mereka juga menilai satu terdakwa tersebut hanya dijadikan "kambing hitam", kata perwakilan dari organisasi Bersatu Untuk Kebenaran, Nehemia Yerinab.
"Mereka tidak percaya dengan proses hukum Indonesia, karena pengalaman kasus Abepura dan kejanggalan-kejanggalan dalam penyelidikan sampai penyidikan hingga menetapkan satu tersangka."
"Saksi korban akan hadir jika Jaksa Agung menghadirkan pelaku-pelaku lainnya. Karena mereka menilai salah satu tersangka itu sebenarnya bukan pelaku dan hanya dijadikan kambing hitam."
Nehemia menilai, pemerintah semestinya menggelar sidang pelanggaran HAM berat di Papua di Provinsi Papua sesuai mandat Undang-Undang Otonomi Khusus.
Hal lain, jika persidangan dilakukan di Papua bisa langsung dipantau masyarakat setempat.
"Makanya kami mendesak supaya persidangan di Makassar dipindahkan ke Papua."
Seperti apa kasus Paniai?
Tragedi penembakan di Paniai, Papua, terjadi pada 8 Desember 2014.
Insiden itu berlangsung karena warga melakukan protes terhadap aparat keamanan TNI karena diduga mengeroyok sekelompok pemuda di Lapangan Karel Gobai, Enarotali, Paniai.
Aksi protes itu berakhir bentrok. Aparat keamanan TNI diduga melepaskan tembakan ke arah massa sehingga menyebabkan empat pelajar tewas di tempat. Sementara itu, 21 orang lainnya terluka.

Sumber gambar, Getty Images
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Februari 2020 menetapkan peristiwa itu sebagai pelanggaran HAM berat.
Komnas menduga anggota TNI yang bertugas pada peristiwa tersebut, baik dalam struktur komando Kodam XVII/Cendrawasih sampai komando lapangan di Enarotali, Paniai, sebagai "pelaku yang bertanggung jawab".
Pada Desember 2021, Kejaksaan Agung mulai melakukan penyidikan dengan memeriksa tujuh warga sipil, 10 orang dari kepolisian, dan 25 orang dari TNI, serta enam pakar ahli.
Hasil penyidikan menetapkan satu orang tersangka yakni anggota TNI berinisial IS yang merupakan perwira penghubung di Kodim (Komando Distrik Militer) Paniai.
MA: Delapan hakim ad hoc HAM adalah yang terbaik
Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Andi Samsan Nganro, menepis kekhawatiran LSM Kontras maupun pihak keluarga korban dan penyintas.
Menurut dia, delapan hakim ad hoc HAM terpilih ini adalah yang terbaik setelah melalui seluruh rangkaian tahapan seleksi yang cepat, ketat, dan tepat dari 33 pelamar yang masuk.
"Cepat karena berkas sudah dilimpahkan, jadi MA harus menggelar seleksi. Tepat artinya tidak asal-asalan, bukan sekadar mempercepat apa adanya. Ketat karena diperdalam melalui wawancara, ujian tertulis dan profil asesmen," ujar Andi Samsan Nganro kepada Quin Pasaribu yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Rabu (27/7). Dia juga menjelaskan, delapan ham ad hoc HAM yang telah lolos ini nantinya akan kembali dibekali pengetahuan soal Undang-Undang Pengadilan HAM dan tata cara persidangan termasuk mengungkap fakta di pengadilan.
"Jadi menurut saya kritik itu biasa saja. Kita terima sebagai masukan. Tapi itulah hasil yang terbaik."
Saat ini Mahkamah Agung, katanya, sedang menunggu keputusan presiden untuk menetapkan delapan hakim ad hoc HAM ini. Mereka pun akan bertugas selama lima tahun.
Mahkamah Agung, sambung Andi, memperkirakan sidang kasus pelanggaran HAM berat Paniai bisa terselenggara pada pertengahan Agustus mendatang. "Komposisi hakimnya nanti dua dari hakim karir dan tiga ad hoc."









