MK tolak dalil perusahaan nikel, DPR dan pemerintah - 'Aktivitas tambang tak boleh masuk pulau kecil'

pertambangan

Sumber gambar, Getty Images

Keterangan gambar, Potret seorang nelayan di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, bernama Hermante yang harus menghadapi pencemaran air akibat penambangan nikel. Hermante dan masyarakat yang tinggal di daerah pesisir dan pulau kecil disebut sebagai yang paling rentan menghadapi perubahan iklim dan dampak pertambangan.

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sebuah perusahaan nikel yang meminta kawasan pesisir dan pulau kecil boleh dijadikan wilayah pertambangan. Pegiat lingkungan menyebut putusan itu harus menjadi dasar pemerintah untuk menghentikan pertambangan di seluruh pulau kecil di Indonesia.

"Menolak permohonan pemohon untuk semuanya," kata ketua majelis hakim konstitusi, Suhartoyo, dalam putusannya yang dia bacakan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (21/03).

Dalam pertimbangannya, MK mengatakan bahwa pertambangan berpotensi memperparah kerusakan ekosistem pulau kecil dan kawasan pesisir. Merujuk ketentuan undang-undang, yang tergolong pulau kecil adalah pulau yang luasnya tidak lebih dari 2.000 kilometer persegi.

"Aktivitas tambang bisa berdampak pada ketergantungan masyarakat kepulauan terhadap keanekaragaman tumbuhan atau flona hingga berpotensi menghilangkan potensi ekowisata yang dapat memberikan manfaat bagi hidup dan kehidupan masyarakat," demikian pertimbangan MK.

Lagi pula, menurut MK, sesuai Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Hal itu juga ditegaskan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, menurut MK, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum.

"Kewajiban ini kemudian diturunkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan sebagai instrumen hukum," kata majelis hakim.

Instrumen itu, menurut majelis hakim, tidak hanya berfungsi untuk penindakan, "tapi juga untuk mencegah, melindungi, dan menghormati yang merujuk pada prinsip-prinsip pengelolaan sumber daya alam yang adil, demokratis, dan berkelanjutan".

Sebelumnya, pihak pemohon yaitu PT Gema Kreasi Perdana (GKP) meminta MK membuat penafsiran terhadap Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf K UU 1/2014 tentang Pengelolaan Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

PT GKP meminta agar penafsiran MK itu memberi lampu hijau kepada aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau kecil.

PT GKP adalah pemegang izin usaha pertambangan di wilayah Pulau Wawonii di Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara.

pertambangan, ekonomi

Sumber gambar, AFP

Keterangan gambar, Warga Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara, menyaksikan hutan habis dibabat untuk pertambangan nikel.
Lewati Whatsapp dan lanjutkan membaca
Akun resmi kami di WhatsApp

Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.

Klik di sini

Akhir dari Whatsapp

Dalam putusannya, MK menyebut dalil pemohon (PT GKP) tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut karena tidak ada relevansi antara ketentuan Pasal 23 Ayat 2 dan Pasal 35 huruf K UU PWP3K.

Menurut amar putusan MK, berdasarkan aspek kerentanan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta secara sosiologis, kegiatan penambangan dapat merugikan masyarakat dan merusak lingkungan.

"Terbukti kegiatan penambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang terjadi hingga saat ini, telah merusak lingkungan hidup dan merugikan masyarakat," demikian pertimbangan MK dalam putusannya.

Menanggapi putusan MK tersebut, Tim Advokasi Penyelamatan Pulau-pulau Kecil (TAPaK) menilai putusan itu "harus dijadikan dasar oleh pemerintah untuk menghentikan pertambangan di seluruh pulau-pulau kecil di Indonesia".

Hal itu dinyatakan TAPaK dalam rilis tertulisnya yang diterima BBC News Indonesia, Kamis (21/03).

"Putusan MK hari ini menunjukkan semangat perjuangan lingkungan khususnya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil agar kelestarian ekologisnya tetap terjaga," demikian pernyataan TAPaK.

Putusan ini, menurut TAPaK, sejalan dengan semangat MK yang tercatat dalam Putusan MK Nomor 3 Tahun 2010 yang memberikan empat hak konstitusional kepada masyarakat pesisir dan pulau kecil.

Sementara Wilman, seorang warga Pulau Wawonii, menilai putusan dari MK adalah "kemenangan bagi kita semua".

"Harapannya PT GKP bisa meninggalkan Pulau Wawonii sesegera mungkin. Selain itu, kami mendesak kembali MK untuk mengabulkan kasasi terkait IPPKH agar PT GKP berhenti beroperasi," ujarnya, seperti dikutip dalam rilis TAPaK yang diterima BBC News Indonesia, Kamis (21/03).

Dalam rilisnya, TAPaK kemudian mendesak pemerintah Indonesia untuk mengevaluasi dan menghentikan seluruh pertambangan di pulau-pulau kecil.

"Jika pemerintah tidak bisa melakukan hal tersebut, seluruh masyarakat di pesisir dan pulau kecil harus bersatu untuk menghentikan dan mengeluarkan tambang dari ruang hidup mereka," kata Parid Ridwanuddin, anggota TapaK sekaligus Manajer Kampanye Pesisir dan Laut WALHI Nasional.

Sangihe

Sumber gambar, SAVE SANGIHE ISLAND (SSI)

Keterangan gambar, Salah satu foto terbaru dari aktivitas penambangan yang diduga ilegal di Pulau Sangihe. Foto udara diambil pada November 2023.

Ratusan ribu orang yang tinggal di 34 pulau kecil di Indonesia menghadapi kerusakan lingkungan akibat industri pertambangan. Air bersih yang dulu mereka miliki kini terkontaminasi, kebun mereka tergusur dan kehilangan kesuburan, hubungan kekerabatan juga retak.

Berbagai kemalangan dirasakan warga pulau-pulau kecil yang kehadiran tambang, meski perusahaan selalu membantah menghancurkan ekosistem dan kehidupan warga dan pemerintah membuat klaim bahwa pertambangan akan menggenjot perekonomian.

Seorang warga pulau kecil berkata, masa depan keluarganya akan ditentukan para hakim konstitusi karena “kemiskinan membuat mereka tak punya modal untuk keluar dan pindah dari pulau yang sudah tercemar”.

Merujuk data Jaringan Anti Tambang (Jatam), hingga Desember 2023 pemerintah telah mengeluarkan 218 izin usaha pertambangan di 34 pulau kecil. Seluruh konsesi itu mencapai 274.549 hektare.

Selain Wawonii, kehadiran tambang juga telah mengubah bentang alam dan sumber air bersih warga di Pulau Sangihe, Sulawesi Utara; Pulau Gag di Papua Barat; Pulau Bunyu di Kalimantan Utara; serta Pulau Gebe, Pulau Gee dan Pulau Paka di Maluku Utara.

‘Mati tercemar atau pindah bangun kehidupan baru?’

Elbi Pieter adalah ibu rumah tangga berumur 55 tahun yang tinggal di Pulau Sangihe, Sulawesi Utara. Ia merupakan ibu dari lima anak. Bersama suaminya, Elbi mencari nafkah dengan melaut dan berkebun. Sebuah peristiwa pada awal tahun 2021 mengubah jalan hidupnya.

Saat itu Elbi mendapat undangan dari PT Tambang Mas Sanghie. Setelah menghadiri acara sosialisasi yang diadakan perusahaan itulah, Elbi baru sadar: tanah tempat kebun dan rumahnya berada ternyata masuk izin konsesi pertambangan emas.

Elbi menolak menyerahkan tanahnya. Bersama warga Sangihe lainnya, Elbi menggugat keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Mereka meminta pengadilan membatalkan persetujuan pemerintah terhadap kegiatan produksi PT Tambang Mas Sangihe.

Januari 2023, Mahkamah Agung memenangkan gugatan tersebut di tingkat kasasi. Seluruh izin yang dikeluarkan Menteri ESDM untuk perusahaan emas itu dinyatakan tidak berlaku.

pertambangan, ekonomi

Sumber gambar, BBC Indonesia

Keterangan gambar, Elbi Pieter, ibu rumah tangga di Pulau Sangihe, yang menolak aktivitas pertambangan di kampungnya.

Namun putusan hukum itu belum mengubah situasi Sangihe. Aktivitas penambangan di pulau seluas 1.012 kilometer persegi itu masih marak.

Elbi tengah berada di Manado, Sulawesi Utara, saat beberapa pekan lalu berbincang dengan BBC News Indonesia. Dia diundang untuk menjadi pembicara dalam sebuah acara yang digagas kelompok masyarakat sipil.

Di Manado, pikiran Elbi melayang. Elbi berkhayal, apakah dia dan keluarganya bisa meninggalkan Sangihe dan tinggal di sebuah tempat yang baru.

“Kalau pindah, kami harus cari tanah untuk bikin rumah. Lalu bagaimana anak dan cucu kami bisa sekolah? Kami harus mulai kehidupan dari awal dengan orang-orang baru di sekitar kami,“ ujar Elbi.

“Suami saya bilang, bisakah kami memulai dari nol, semuanya. Kalau di kampung enak karena sudah membangun keakraban dengan tetangga dan saudara. Jadi hidup terasa aman dan damai.

“Pindah butuh biaya banyak. Dari mana kami bisa dapat uang itu? Kalau kami jual tanah, bagaimana masa depan anak-cucu nanti?” kata Elbi.

pertambangan, ekonomi

Sumber gambar, BBC Indonesia

Keterangan gambar, Seorang pekerja menarik dua karung tanah dari lubang sedalam 12 meter di pertambangan emas tanpa izin di Kampung Bowone, Pulau Sangihe.

Di Sangihe, kekhawatiran Elbi juga sudah tertambat pada hal yang paling mendasar: makanan. Sebagian besar sembako yang dikonsumsi warga Sangihe ditanam dan dikirim dari luar pulau. Selebihnya, warga mencari ikan untuk konsumsi dan juga bertani unutk menghasilkan tomat, jahe, singkong, keladi, dan merica.

Aktivitas melaut dan berkebun berubah sejak penambangan emas meluas di Sangihe. Elbi tak lagi mau memakan ikan yang ditangkap di sekitar mangrove Sangihe. Alasannya, laut sudah keruh. Dia takut ikan telah tercemar sianida yang dipakai para penambang.

“Pemerintah tidak pernah memastikan apakah ikan itu masih aman dikonsumsi,” kata Elbi.

“Saya tidak mau keluarga saya menderita. Seorang ibu muda baru saja dioperasi di Manado, sebelum berangkat dia minta dukungan doa ke saya. Tapi satu hari setelah operasi dia meninggal.

“Siapa yang tidak takut? Bukan cuma satu atau dua orang yang sudah meninggal dengan penyakit benjolan. Mungkin dia punya penyakit lain, tapi saya tetap merasa takut kalau harus makan hasil laut Sangihe,” ujar Elbi.

‘Keluarga pecah, kebun tak lagi tumbuh’

Di pulau kecil yang lain, yaitu Wawonii di Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara, penduduk juga menghadapi persoalan serupa. Bedanya, pertambangan di Wawonii mengincar nikel—komoditas yang tengah naik daun seiring ‘gerakan hijau’ industri otomotif memproduksi mobil listrik.

Di Wawonii, sumber air juga telah berubah keruh. Lebih dari itu, warga menyebut kebun yang selama ini menyediakan bahan pangan dan penghasilan tak lagi produktif setelah pertambangan berlangsung.

Yamir, warga Desa Dompo-Dompo Jaya, menyebut hasil panen jambu mete keluarganya tahun ini hanya mencapai 270 kilogram. Pada tahun-tahun sebelumnya, dia menyebut keluarganya bisa meraih lebih dari satu ton jambu mete. Pangkalnya, menurut Yamir, debu pertambangan menutup bunga pohon jambu mete. Akibatnya, tanaman itu gagal tumbuh secara wajar.

“Di laut situasinya pun sama. Sempat hujan deras pada Maret 2023, warna air bukan lagi kotor, tapi berlumpur,“ ujar Yamir.

Pulau Wawonii
Keterangan gambar, Pulau Wawonii memiliki luas 867,58 kilometer persegi. Mayoritas masyarakatnya bekerja sebagai petani dan nelayan. Pertanian warga didominasi oleh kelapa kopra, cengkeh, dan jambu mete.

“Endapan lumpur itu menutup karang, padahal karang itu tempat ikan berkembang biak, yang menjadi harapkan nelayan tradisional,“ ujarnya.

Namun yang paling membuat Yamir terpukul adalah hubungan kekerabatan yang retak akibat aktivitas tambang. Warga Wawonii terpecah: ada yang mendukung, ada juga yang menentang perusahaan.

“Dahulu sistem gotong-royong kami sangat kuat. Apapun pekerjaan, misalnya hajatan atau kegiatan lain yang berhubungan dengan orang banyak, tanpa diundang pun masyarakat akan datang dengan sendirinya. Semenjak perusahaan datang, kebiasaan itu berubah,“ kata Yamir.

“Saya sangat sedih. Ada sebuah keluarga yang bahkan sampai mengeluarkan anak kandung dari kartu keluarga. Itu nyata. Ada yang bercerai gara-gara persoalan ini,” ucapnya.

‘Sudah rentan, semakin rentan’

Di luar konteks pertambangan, masyarakat yang tinggal di pulau kecil saat ini sebenarnya semakin rentan karena peningkatan air laut yang dipicu kenaikan suhu bumi selama proses perubahan iklim.

Fakta itu terungkap dalam berbagai penelitian akademis di berbagai negara, termasuk yang dipublikasi oleh Panel antarpemerintah tentang Perubahan Iklim (IPCC).

Merujuk prediksi kenaikan suhu hingga 1,5 derajat Celsius, IPCC menyatakan pulau-pulau kecil berpotensi kehilangan daya untuk menampung kehidupan manusia.

Selain risiko hilangnya keanekaragaman hayati, IPCC menyebut penduduk pulau kecil juga terancam krisis air bersih, degradasi kesehatan, dan musnahnya tradisi asli.

Dalam sebuah riset akademis kolaboratif antara Australian National University dan Universitas Hasanuddin pada tahun 2018, para peneliti, antara lain Profesor Budy Resosudarmo menyebut bahwa masyarakat pulau kecil juga rentan karena ketahanan pangan mereka sangat sensitif terhadap perubahan sosial, ekonomi, dan lingkungan.

perubahan iklim

Sumber gambar, Getty Images

Keterangan gambar, Potret dua warga Demak, Nasikin dan Warsipah, Juni 2017. Keduanya yang hidup di kampung yang terendam karena kenaikan air laut. Secara global, penduduk pesisir dan pulau kecil dinyatakan yang paling rentan menghadapi dampak perubahan iklim.

Sebuah riset kolaboratif lainnya yang terbit di Jurnal Pangan berusaha menginventarisasi jenis pangan lokal di Pulau Sangihe. Para penulis artikel itu menulis, “kekayaan ragam pangan pokok lokal membuat masyarakat Sangihe semestinya tidak bergantung pada satu jenis makanan pokok”.

Total terdapat 34 jenis pangan lokal yang dapat ditemukan para peneliti artikel tersebut, salah satunya adalah daluga, yang masuk kategori umbi-umbian.

Namun Elbi Pieter menyebut mustahil dia dan penduduk Sangihe beralih dan bergantung pada pangan alternatif sepertei daluga.

“Kami biasa makan daluga sebagai cemilan. Setelah makan nasi, barulah kami makan daluga. Itu tidak bisa mengganti bahan makanan seperti beras atau sagu,” tuturnya.

”Daluga memang seperti talas. Tapi tidak mungkin setiap hari makan itu. Anak-anak lebih suka beras dan sagu,” ujar Elbi.

Apa yang bergulir di MK soal pulau kecil?

Perusahaan yang menggugat ke MK soal pertambangan di pulau kecil adalah PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP). Korporasi ini menginduk pada Harita Group yang salah satu pemiliknya, Lim Hariyanto Wijaya Sarwono, merupakan orang terkaya ke-10 di Indonesia versi Forbes Real Time Billionaires.

Pimpinan PT GKP, kepada BBC Indonesia, pada April 2023, menyebut beroperasi di Wawonii atas dasar izin pinjam pakai kawasan hutan yang mereka miliki.

Mereka membantah merusak lingkungan atau merampas lahan warga. Mereka juga membuat klaim berkontribusi dengan memberdayakan perekonomian penduduk Wawonii.

Namun pada September 2023, PTUN Jakarta membatalkan izin pinjam pakai yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan dan Kehutanan itu.

Dalam periode yang tak berjauhan, Mahkamah Agung juga mengabulkan dua gugatan warga Wawonii terhadap Perda 2/2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Konawe Kepulauan 2021-2041.

Melalui dua putusan itu, hakim Mahkamah Agung menyatakan aktivitas pertambangan tidak boleh berlangsung di Pulau Wawonii.

pertambangan, ekonomi

Sumber gambar, Getty Images

Keterangan gambar, Potret ikan-ikan hasil tangkapan nelayan di Desa Mandiodo, Konawe Utara, yang diduga tercemar limbah pertambangan nikel.

Dalam rentetan kasus hukum ini, PT GKP kemudian datang ke MK untuk mengajukan perkara permohonan pengujian Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k UU 27/2007. Regulasi itu mengatur tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

PT GKP menjadikan penafsiran Mahkamah Agung dalam putusan terkait Pulau Wawonii sebagai dasar gugatan mereka. Menurut Mahkamah Agung dua pasal itu memuat larangan tanpa syarat terhadap penambangan sumber daya mineral di pulau kecil.

PT GKP membuat dalil bahwa penafsiran Mahkamah Agung itu keliru. Dengan penafsiran itu, klaim PT GKP seluruh perusahaan tambang harus menghentikan aktivitas mereka di pulau kecil. Akibatnya, menurut mereka, korporasi akan merugi padahal telah membayar sejumlah kewajiban kepada pemerintah.

Apa pendapat pemerintah dan DPR?

Seluruh proses sidang terkait gugatan ini telah berlangsung di MK. Pihak pemerintah dan DPR juga telah menyampaikan pandangan mereka.

Pada sidang tanggal 5 Desember 2023, pendapat DPR disampaikan oleh Wihadi Wiyanto, anggota Komisi XI dari Fraksi Gerindra.

Wihadi mengakui bahwa industrialisasi di pulau kecil “seringkali memarjinalkan penduduk setempat”. Dia berkata, meski pulau kecil dimanfaatkan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, sebagian besar penduduknya relatif miskin.

Bagaimanapun, Wihadi menekankan aktivitas pertambangan bukan berarti sama sekali tidak boleh terjadi di pulau kecil. Kesimpulan itu dia ambil dari pemaknaannya terhadap terminologi “diproritaskan” pada Pasal 23 ayat (2) yang digugat PT GKP.

Pasal itu menyatakan, “pemanfaatan pulau kecil dan periaran di sekitarnya diprioritaskan untuk salah satu atau lebih dari kepentingan berikut: konservasi; pendidikan dan pelatihan; penelitian dan pengembangan; budidaya laut; pariwisata; usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan lestari; pertanian organik; dan peternakan.”

Wihadi lantas berkata, “Secara gramatikal, kata ‘diprioritaskan’ dalam pasal tersebut diartikan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia sebagai diutamakan atau didahulukan dari yang lain. Oleh karena itu, kegiatan yang diprioritaskan harus didahulukan dibandingkan kegiatan lain selain kegiatan prioritas.”

“Karenanya, kata ’diprioritaskan’ tidak dapat diartikan sebagai larangan mutlak untuk kegiatan lain selain kegiatan prioritas. Dalam hal ini, terkait kegiatan pertambangan di pulau kecil,” kata Wihadi.

Wihadi menekankan, aktivitas pertambangan di pulau kecil dapat dilakukan asalkan perusahaan telah memenuhi berbagai persyaratan, seperti memegang izin dan tidak mencermari lingkungan.

Pandangan DPR ini serupa dengan pernyataan pemerintah yang disampaikan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Victor Gustaf Manoppo. Dia memaparkan pendapat pemerintah pada sidang tanggal 12 September 2023.

Victor berkata, Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k harus dibaca dalam konteks Pasal 2 huruf a undang-undang yang sama.

“Yang jelas, pasal itu mengatur bahwa pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dilaksanakan dengan tujuan melindungi, mengonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, serta ekosistem ekologisnya secara berkelanjutan,” ujar Victor.