Harap-harap cemas Sirekap - Salah kaprah dan kecemasan di balik penggunaan alat bantu rekapitulasi di Pemilu 2024

Petugas KPPS mengikuti kegiatan simulasi penghitungan suara di Indramayu, Jawa Barat, Rabu (7/2/2024). KPU Kabupaten Indramayu menggelar uji coba dan pemantapan dengan aplikasi SiRekap yang akan digunakan pada Pemilu 2024 mendatang.

Sumber gambar, Antara Foto

Keterangan gambar, Petugas KPPS mengikuti kegiatan simulasi penghitungan suara di Indramayu, Jawa Barat, Rabu (7/2/2024). KPU Kabupaten Indramayu menggelar uji coba dan pemantapan dengan aplikasi SiRekap yang akan digunakan pada Pemilu 2024 mendatang.
    • Penulis, Viriya Singgih
    • Peranan, BBC News Indonesia

Jelang pemilihan umum presiden dan legislatif serentak 2024, banyak salah kaprah soal Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang akan digunakan sebagai alat bantu rekapitulasi suara, baik terkait fungsi mupun transparansinya. Para ahli berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat memastikan keamanan sistem ini dan kesiapan petugas teknis di lapangan.

Sirekap, yang pertama dicoba pada pemilihan kepala daerah 2020, akan menggantikan Sistem Informasi Penghitungan (Situng) yang terakhir digunakan pada pemilu presiden dan legislatif serentak 2019.

"Sirekap ini adalah alat bantu untuk memudahkan kita semua segera mendapatkan informasi tentang perolehan suara di TPS," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers pada Senin (12/2).

"Jadi ini kepentingannya adalah, yang pertama, mempercepat publikasi. Kemudian yang kedua, mempermudah siapa pun untuk bisa mengakses informasi tersebut, karena jangkauannya kan 820.161 TPS."

Dalam prosesnya, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mulanya mencatat hasil penghitungan suara keseluruhan di tempat pemungutan suara (TPS) di kertas formulir C1 Hasil berukuran plano.

"Hasil penghitungan suara yang original ada di situ," kata Hasyim.

Saat masih menggunakan Situng di pemilu serentak 2019, anggota KPPS akan membuat beberapa salinan formulir C1 Hasil itu ditulis secara manual di kertas berukuran kuarto.

Salinan di kertas kuarto itu lantas diberikan ke pengawas TPS dan saksi yang hadir. Ada pula salinan yang dibawa ke KPU tingkat kabupaten/kota. Di sana, salinan itu akan dipindai, sementara perolehan suaranya akan diketik dan dimasukkan manual ke pusat data KPU.

Kali ini, dengan Sirekap, proses pemindaian dan pencatatan perolehan suara bakal dilakukan sejak di TPS.

Melalui aplikasi Sirekap, anggota KPPS akan langsung mengambil foto formulir C1 Hasil di kertas plano, bukan salinannya.

Dengan teknologi pengenalan tanda optis (OMR) dan pengenalan karakter optis (OCR), Sirekap memindai dan membaca angka-angka yang ada di formulir tersebut, lalu mengirimnya ke pusat data KPU.

Hasil penghitungan suara lalu diproses dan disajikan dalam bentuk diagram yang bisa diakses publik di situs KPU.

"Itu dalam rangka supaya kita semua bisa memonitor, bisa memantau, bisa ikut sama-sama mengawal hasil penghitungan suara di TPS," kata Hasyim.

Salah kaprah soal Sirekap

Lewati Whatsapp dan lanjutkan membaca
Akun resmi kami di WhatsApp

Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.

Klik di sini

Akhir dari Whatsapp

Pekan lalu, publik ramai mempertanyakan transparansi KPU.

Ini karena pernyataan anggota KPU, Betty Epsilon Idroos, pada Selasa (6/2) soal publikasi hasil penghitungan suara di TPS langsung dalam bentuk diagram, bukan angka mentah.

Kekhawatiran muncul soal potensi kecurangan bila KPU tidak mempublikasikan foto asli formulir C1 Hasil serta langsung memproses dan menyajikan angka-angka di sana dalam bentuk diagram.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari membantah hal ini.

"Formulir tersebut diunggah [ke situs KPU] dan siapa pun bisa mengakses," katanya.

"Mengakses artinya bisa membaca, bisa menyaksikan, bisa nonton, dan kemudian juga bisa di-download oleh siapa pun."

Foto formulir C1 Hasil itu tetap akan dipublikasikan "apa adanya" meski ada kesalahan penulisan atau perhitungan di sana, tambah Hasyim.

Kesalahan tersebut akan dikoreksi saat rekapitulasi tingkat kecamatan, dan hasil rekapitulasinya yang tertuang dalam formulir DA bakal diunggah pula.

"Sehingga, siapa pun nanti bisa membandingkan hasil di TPS dan juga hasil di tingkat kecamatan," cetus Hasyim.

Baca juga:

Banyak orang juga salah paham bahwa Sirekap akan menjadi rujukan utama yang menentukan hasil pemilu, kata Titi Anggraini, dosen hukum pemilu Universitas Indonesia.

Itu tidak benar, karena Undang-Undang No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum mengatur hasil pemilu merujuk pada rekapitulasi manual berjenjang yang dilakukan dari tingkat kecamatan hingga kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.

"Undang-Undang Pemilu mengatur basisnya masih manual," kata Titi pada BBC News Indonesia pada Senin (12/2).

"Sirekap hanya berperan sebagai alat bantu untuk transparansi dan akuntabilitas, sehingga pemilih bisa memastikan hasil penghitungan suara di TPS yang tersimpan itu sesuai dengan apa yang mereka saksikan."

Mempertanyakan kesiapan dan keamanan Sirekap

Setelah transparansi KPU ramai diperbincangkan pekan lalu, seorang pengguna media sosial X dengan nama akun @izinbertanya membedah beberapa hal terkait situs Sirekap yang tercatat di alamat sirekap-web.kpu.go.id.

Ia lalu menyampaikan temuannya dalam cuitan berantai yang dirilis pada 10-11 Februari.

Beberapa temuannya adalah situs Sirekap memakai jasa komputasi awan Grup Alibaba, perusahaan teknologi raksasa asal China; menggunakan Vue.js atau kerangka kerja JavaScript untuk membuat tampilan situs interaktif; dan terhubung ke beberapa situs KPU dan situs informatika.site yang diduga milik Institut Teknologi Bandung (ITB).

Temuan lain yang dianggap mengkhawatirkan adalah kemungkinan bahwa situs Sirekap masih dalam tahap pengembangan atau belum siap sepenuhnya, meski pemilu serentak 2024 telah ada di depan mata.

Petugas KPPS mengambil gambar hasil penghitungan suara saat simulasi di Indramayu, Jawa Barat, Rabu (7/2/2024). KPU Kabupaten Indramayu menggelar uji coba dan pemantapan dengan aplikasi SiRekap yang akan digunakan pada Pemilu 2024 mendatang.

Sumber gambar, Antara Foto

Keterangan gambar, Petugas KPPS mengambil gambar hasil penghitungan suara saat simulasi di Indramayu, Jawa Barat, Rabu (7/2/2024). KPU Kabupaten Indramayu menggelar uji coba dan pemantapan dengan aplikasi SiRekap yang akan digunakan pada Pemilu 2024 mendatang.

Hargyo Tri Nugroho, dosen teknik komputer Universitas Multimedia Nusantara (UMN), mengatakan lumrah saja bila KPU menggunakan jasa komputasi awan pihak ketiga seperti Alibaba serta menggunakan kerangka Vue.js untuk situsnya.

Ia lebih menyoroti situs Sirekap yang disebut terhubung ke beberapa situs lain, yang mengindikasikan ada penarikan atau pengiriman data antara situs-situs terkait. Menurutnya, KPU perlu memastikan keamanan transmisi data tersebut.

"Ancamannya di proses pengiriman datanya. Selama itu secure, encrypted, dan tidak bisa dimanipulasi di tengah jalan, harusnya aman," kata Hargyo, yang kini juga kandidat doktor bidang ilmu komputer di University of Birmingham, Inggris.

Masalah muncul bila gawai yang digunakan untuk mengirim data itu dibajak, sehingga datanya dapat diambil atau bahkan diutak-atik.

"Harus diantisipasi agar komunikasi yang ada aman dan tidak terbajak di tengah, tidak ada man-in-the-middle attack," kata Hargyo, merujuk jenis serangan siber yang kerap dilakukan untuk mencuri informasi dan memata-matai korban.

Di sisi lain, cuitan berantai ini dibuat empat hari sebelum pemilu serentak pada 14 Februari.

Menurut Hargyo, bisa saja situs Sirekap memang belum menggunakan sistem terbaru sehingga masih ada banyak bugs atau celah keamanan. Yang penting, katanya, di hari pemungutan suara, sistem yang digunakan telah diperbaharui sehingga bebas dari atau minim bugs.

Titi Anggraini, dosen hukum pemilu Universitas Indonesia, juga menekankan pentingnya KPU memastikan kesiapan Sirekap dan mencegah terjadinya breakdown atau gangguan di hari pemungutan suara.

"Kalau ada breakdown atau sistemnya tidak berfungsi dengan baik, tujuan Sirekap sebagai instrumen transparansi dan akuntabilitas akhirnya menjadi tidak tercapai," kata Titi.

"Masyarakat tidak bisa melihat hasil penghitungan suara yang terkonsolidasi di Sirekap."

Kecemasan petugas KPPS di lapangan

Meski telah dua kali menjalani bimbingan teknis, Dimas Nabil tetap tak bisa sepenuhnya tenang.

Pemuda berusia 27 ini adalah anggota KPPS di Kelurahan Manjahlega, Kota Bandung, yang ditugaskan menangani Sirekap saat pemilu serentak.

"Agak waswas aja sih. Menulisnya harus benar, harus jelas juga biar bisa dibaca sama Sirekap," kata Dimas.

"Dokumentasinya harus benar. Katanya sih pencahayaannya juga harus bagus. Nggak boleh pakai flash [saat mengambil foto formulir C1 Hasil dengan Sirekap]."

KPU sebelumnya sempat mengingatkan, selain harus menulis dengan rapi dalam huruf kapital, petugas KPPS juga mesti memastikan seluruh kolom dan baris dalam formulir C1 Hasil telah terisi agar bisa dibaca Sirekap.

Bila ada kesalahan, tulisan pun mesti dihapus dengan tipe-x alih-alih dicoret. Sementara bila ada angka yang tak terbaca, petugas harus memotret ulang formulirnya.

Belum lagi, ponsel yang digunakan setidaknya harus menggunakan sistem operasi Android 10 untuk bisa menggunakan Sirekap, kata Poetry Nabilla, 23, yang juga petugas KPPS di Manjahlega.

Karena itu, teman-teman Poetry yang bertugas menangani Sirekap sampai membeli ponsel baru dengan sistem operasi yang sesuai.

"Honor yang untuk KPPS itu malah buat beli handphone. Karena dia kan pegang Sirekap, jadi merasa ada tanggung jawab," kata Poetry.

Setiap anggota KPPS untuk pemilu serentak 2024 mendapat honor Rp1,1 juta, sedikit di bawah ketua KPPS yang menerima Rp1,2 juta.

Petugas KPPS mengambil gambar hasil penghitungan suara saat simulasi di Indramayu, Jawa Barat, Rabu (7/2/2024). KPU Kabupaten Indramayu menggelar uji coba dan pemantapan dengan aplikasi SiRekap yang akan digunakan pada Pemilu 2024 mendatang.

Sumber gambar, Antara Foto

Keterangan gambar, Petugas KPPS mengambil gambar hasil penghitungan suara saat simulasi di Indramayu, Jawa Barat, Rabu (7/2/2024). KPU Kabupaten Indramayu menggelar uji coba dan pemantapan dengan aplikasi SiRekap yang akan digunakan pada Pemilu 2024 mendatang.

Irwansyah, ketua KPPS di salah satu TPS di area Japos di Jurangmangu Barat, Tangerang Selatan, juga mengatakan bahwa seminggu sebelum hari pemungutan suara, banyak anggota KPPS di daerahnya masih kesulitan untuk sekadar menginstal dan masuk ke aplikasi Sirekap.

Padahal, KPPS dari enam TPS di Japos telah menjalani bimbingan teknis tambahan, di luar bimbingan wajib yang dijalani di hari pelantikan di Januari.

Modul ratusan halaman yang disediakan untuk para petugas KPPS pun justru dianggap membingungkan.

"Itu mungkin ada 300 halaman kali kalau ditotal [modulnya]," kata Irwansyah, 48, yang juga dosen ilmu politik Universitas Indonesia.

"Itu enggak mudah sih menurut saya. Opini pribadi saya, itu kayak banjir informasi, lalu kita bingung, ini cara membacanya yang paling sederhana seperti apa."

Poetry merasakan hal serupa. Ia lebih memilih menonton video panduan proses pemungutan dan penghitungan suara yang banyak beredar di YouTube dibanding tenggelam dalam modul ratusan halaman.

"Sebetulnya saya bacanya sedikit, lebih ke banyaknya lihat tutorial YouTube. Itu lebih oke gitu, lebih bisa mencerna," kata Poetry.

Titi Anggraini, dosen hukum pemilu Universitas Indonesia, mengatakan KPU seharusnya benar-benar memastikan kapasitas para petugas KPPS di lapangan.

Kesiapan petugas, ditambah kelancaran sistem di hari pemungutan suara, kata Titi berperan penting untuk menghadirkan proses pemilu yang transparan dan akuntabel.