Muhammadiyah terima tawaran Presiden Jokowi kelola konsesi tambang - 'Klaim Muhammadiyah akan mengelola tambang yang ramah lingkungan omong kosong,' kata pegiat

Sumber gambar, ANTARA
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengikuti langkah Nahdlatul Ulama (NU) menerima tawaran izin usaha pertambangan dari pemerintahan Joko Widodo untuk organisasi masyarakat keagamaan. Keputusan ini dikritik pegiat lingkungan dan sebagian warga Muhammadiyah di daerah.
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nasir, mengeklaim pihaknya bakal mengelola tambang dengan tidak merusak lingkungan, tidak meninggalkan konflik dan disparitas sosial.
Namun jika dalam perjalanannya Muhammadiyah menemukan berbagai situasi yang bertentangan maka pihaknya "bertanggung jawab untuk mengembalikan izin usaha pertambangan" tersebut.
Hanya saja keputusan ini bagi warga Muhammadiyah di Trenggalek, Jawa Timur, telah "menyakiti hati" mereka yang konsisten menolak kehadiran tambang emas terbesar di Jawa.
Ketua Bidang Kajian Politik Sumber Daya Alam di Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah, Wahyu Perdana, bahkan menyebut sikap ini berpotensi sebagai "risywah politik" karena dalam lima tahun ke depan hampir dipastikan tidak ada suara kritis lembaganya terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah.
Apa alasan Muhammadiyah menerima tawaran pengelolaan tambang?
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nasir, mengatakan sejak awal menerima tawaran pengelolaan tambang dari pemerintah, pihaknya tidak ingin terburu-buru menerima atau menolak.
Pada Juli lalu, katanya, Muhammadiyah melakukan kajian terkait dengan konsesi tambang dan mendengarkan kelompok-kelompok yang disebutnya pro dan kontra pada tambang.
Termasuk menerima masukan dari pengurus di daerah.
"Inilah kehidupan, kita dihadapkan pada realitas, kehidupan politik, ekonomi, budaya," imbuhnya.

Sumber gambar, ANTARA
"Makanya kami dalam mengambil keputusan itu bukan karena ikut-ikutan atau bukan karena tekanan sosial. Semua kita himpun menjadi pertimbangan PP Muhammadiyah dalam mengambil langkah menyangkut pengelolaan tambang," sambung Haedar.
Hingga pada akhirnya, kata Haedar, dalam rapat pleno mayoritas suara sampai pada satu kesimpulan untuk menerima tawaran pengelolaan tambang dengan beberapa pertimbangan.
Di antaranya berkaitan dengan Fatwa Majelis Tarjiah dan Tajdid PP Muhammadiyah tentang pengelolaan pertambangan dan urgensi transisi energi berkeadilan.
Fatwa tersebut menyatakan pertambangan sebagai aktivitas mengekstraksi energi mineral dari perut bumi masuk dalam kategori muamalah yang hukum asalnya boleh.
Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Klik di sini
Akhir dari Whatsapp
Selain itu keputusan Muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makassar tahun 2015 mengamanatkan kepada PP untuk memperkuat dakwah dalam bidang ekonomi.
"Setelah menganalisis semua masukan itu, PP Muhammadiyah memutuskan siap mengelola usaha pertambangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2024," ucap Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti.
Abdul Mu'ti kemudian menjabarkan beberapa poin yang akan menjadi acuan dalam pengelolaan tambang:
Pertama, kekayaan alam adalah anugerah Allah yang manusia sebagai khalifah di muka bumi memiliki kewenangan untuk memanfaatkan alam untuk kemaslahatan dan kesejahteraan hidup material dan spiritual.
Kedua, pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ketiga, keputusan Muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makassar 2015 mengamanatkan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk memperkuat dakwah dalam bidang ekonomi selain dakwah dalam bidang pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, tabligh, dan bidang dakwah lainnya.
Pada tahun 2017, Muhammadiyah telah menerbitkan Pedoman Badan Usaha Milik Muhammadiyah (BUMM) untuk memperluas dan meningkatkan dakwah Muhammadiyah di sektor industri, pariwisata, jasa, dan unit bisnis lainnya.
Keempat, dalam mengelola tambang, Muhammadiyah berusaha semaksimal mungkin dan penuh tanggung jawab melibatkan kalangan profesional dari kalangan kader dan warga Persyarikatan, masyarakat di sekitar area tambang, sinergi dengan perguruan tinggi, serta penerapan teknologi yang meminimalkan kerusakan alam.
"Muhammadiyah memiliki sumber daya manusia (SDM) yang amanah, profesional, dan berpengalaman di bidang pertambangan serta sejumlah perguruan tinggi Muhammadiyah memiliki program studi pertambangan sehingga usaha tambang dapat menjadi tempat praktik dan pengembangan entrepreneurship yang baik," kata Abdul Mu'ti.

Sumber gambar, Nindias Ajeng
Kelima, dalam mengelola tambang, Muhammadiyah akan bekerja sama dengan mitra yang berpengalaman mengelola tambang, memiliki komitmen dan integritas yang tinggi, dan keberpihakan kepada masyarakat dan Persyarikatan melaui perjanjian kerja sama yang saling menguntungkan.
Keenam, pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah dilakukan dalam batas waktu tertentu dengan tetap mendukung dan melanjutkan usaha-usaha pengembangan sumber-sumber energi yang terbarukan, serta membangun budaya hidup bersih dan ramah lingkungan.
Pengelolaan tambang, ujarnya, disertai dengan monitoring, evaluasi, dan penilaian manfaat dan mafsadat (kerusakan) bagi masyarakat. Apabila pengelolaan tambang lebih banyak menimbulkan mafsadat, maka Muhammadiyah secara bertanggungjawab akan mengembalikan izin usaha pertambangan kepada pemerintah.
Ketujuh, dalam pengelolaan tambang, Muhammadiyah berusaha mengembangkan model yang berorientasi pada kesejahteraan dan keadilan sosial, pemberdayaan masyarakat, membangun ekosistem yang ramah lingkungan, riset dan laboratorium pendidikan, serta pembinaan jamaah dan dakwah jamaah.
"Pengembangan tambang oleh Muhammadiyah diusahakan dapat menjadi model usaha "not for profit" di mana keuntungan usaha dimanfaatkan untuk mendukung dakwah dan amal usaha Muhammadiyah serta masyarakat luas," sambung Abdul Mu'ti.
Di mana lokasi tambang Muhammadiyah?
Abdul Mu'ti mengatakan PP Muhammadiyah akan segera membahas soal izin lokasi pertambangan yang bakal dikelola nantinya bersama Presiden Jokowi.
Termasuk di antaranya membahas berapa luasan lahan tambang yang diizinkan tersebut. Namun yang pasti sebutnya, merujuk pada PP 25 tahun 2024, jenis usaha tambang yang diberikan kemungkinan besar batubara.
Setelah menerima konsesi atau izin usaha pertambangan (IUP) dari pemerintah, PP Muhammadiyah bakal membentuk badan usaha khusus yang nantinya ditetapkan dalam Surat Keputusan PP Muhammadiyah.
"Akan dibentuk badan usaha milik Muhammadiyah yang nanti namanya kita belum tahu, dan insya Allah kami memiliki pengalaman dan sumber daya manusia untuk mengelola itu," ujar dia.
Dia menjelaskan badan usaha itu bakal dibahas bersama tim pengelola tambang Muhammadiyah yang telah dibentuk.
"Jadi Muhammadiyah tidak bekerja sendiri, Muhammadiyah akan bermitra dengan lembaga-lembaga atau perusahaan-perusahaan yang memiliki pengalaman dalam pengelolaan tambang," kata dia.
Dikritik warga Muhammadiyah di daerah
Meskipun keputusan PP Muhammadiyah sudah bulat. Tapi suara kekecewaan datang dari warga Muhammadiyah di daerah.
Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah di Trenggalek, Jawa Timur, Suripto, misalnya mengeklaim dirinya bersama warga Muhammadiyah lain - termasuk di Papua - sudah menyatakan penolakan kepada pimpinan pusat.
Namun itu semua, sambungnya, "tidak didengarkan".

Sumber gambar, ANTARA
"Maka saya sangat menyayangkan pimpinan pusat menerima tawaran konsesi, sehingga hal itu menjadi kurang baik untuk dakwah kita," imbuhnya kepada wartawan Zamzoeri yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Minggu (28/07).
Di Trenggalek, lanjut Suripto, warga sedang menghadapi ancaman lingkungan jika tambang emas yang disebut terbesar di Jawa itu betul-betul beroperasi.
Karenanya sejak tahun lalu warga Muhammadiyah bersama organisasi masyarakat sipil, getol melakukan penolakan.
"Dan sebelumnya di-back up PP Muhammadiyah termasuk Majelis Hukum dan HAM mendukung penolakan di Trenggalek."
Meski kini ada perubahan sikap dari pimpinan pusat, Suripto bilang tidak akan memengaruhi sikap warga Muhammadiyah di daerah.
Mereka sebutnya, akan tetap menolak tambang emas.
Untuk diketahui tambang emas di sana mencakup 14 kecamatan di Trenggalek yang luas area konsesinya lebih dari 12.000 hektare. Pemerintah disebut telah mengeluarkan izin usaha pertambangan operasi produksi ke PT Sumber Mineral Nusantara.
Pegiat lingkungan menyebut tambang emas ini berpotensi menghilangkan 150 mata air yang mengaliri hampir 80% wilayah Trenggalek. Sebab konsesi tambang terdapat kawasan hutan lindung, daerah resapan air, dan lahan produktif masyarakat.
Risywah atau suap politik?
Ketua Bidang Kajian Politik Sumber Daya Alam di Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah, Wahyu Perdana, juga kecewa dengan sikap yang diambil organisasinya.
Ini karena sejak gonjang-ganjing adanya jajaran pimpinan PP Muhammadiyah yang menginginkan agar lembaga tersebut mengikuti langkah Nahdlatul Ulama (NU), pihaknya sudah mengajukan keberatan dengan membuat laporan berjudul Kertas Kebijakan LHKP PP Muhammadiyah.
Di situ ia menjabarkan bagaimana penerimaan izin usaha pertambangan bisa menimbulkan dampak hukum yang berat bagi organisasi dan para pimpinannya.

Sumber gambar, ANTARA
Selain itu, sambungnya, risiko lingkungan menjadi salah satu kekhawatiran utama mengingat industri ekstraktif pertambangan seringkali menyebabkan kerusakan lingkungan dan bencana lingkungan. Termasuk potensi konflik dan pelanggaran hak asasi manusia.
Berpijak pada kajian itulah ia berharap Muhammadiyah berani menolak tawaran konsesi tambang.
"Jadi buat saya ini akan menjadi ujian integritas. Karena kalau mau berbisnis apa pun konteksnya yang dikelola organisasi, enggak harus menunggu menggunakan pemberian politik pemerintah. Ikuti saja prosedur yang sudah ada," ujar Wahyu Perdana kepada BBC News Indonesia, Minggu (28/07).
"Dengan taksiran aset yang dimiliki, bisa saja membuat perusahaan sendiri untuk masuk [dalam bisnis] tambang."
"Karena dalam praktiknya pengurus daerah, beberapa juga mengelola sawit tapi bukan dalam pemberian politik, namun dengan memenuhi syarat formil dan materil semisal ajukan amdal," lanjutnya.
Itu mengapa Wahyu menilai keputusan yang diambil sekarang berpotensi sebagai "risywah politik". Sebab dalam lima tahun ke depan hampir dipastikan tidak ada suara kritis lembaganya terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah.
Ia mencontohkan bagaimana sikap Muhammadiyah yang belakangan kencang mengkritisi operasional tambang di daerah-daerah.
Mulai dari tambang andesit di Desa Wadas, Jawa Tengah, yang disebut adanya pelanggaran hukum dan hak asasi manusia.
Kemudian Muhammadiyah juga mendesak agar Proyek Strategis Nasional (PSN) di Rembang dicabut, dan sempat bersuara keras membatalkan pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
"Karena di Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2024, penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus untuk ormas kemasyarakatan keagamaan berlaku cuma lima tahun," tutur Wahyu.
"Artinya selama lima tahun ke depan saya menduga suara kritis akan hilang karena dianggap [pemerintah] sudah menundukkan [Muhammadiyah]."
Dan yang bikin dia tambah kecewa, dalih bahwa Muhammadiyah bakal mengelola tambang sehingga jauh dari konflik sosial dan berpihak pada lingkungan "hampir tidak mungkin terjadi".
Sepanjang pengalamannya berada di organisasi lingkungan, katanya, wacana "green mining" merupakan "utopis" semata.
"Bahkan sependek pengetahuan saya, lahan bekas tambang yang sudah direklamasi pun tidak bisa mengembalikan daya resapan air jadi 100%, paling hanya 20%."
'Eskalasi konflik akan semakin kompleks, warga versus elit ormas'
Juru kampanye LSM Jaringan advokasi tambang (JATAM), Alfarhat Kasman, sependapat.
Dia bilang narasi PP Muhammadiyah yang ingin mengembangkan model pertambangan ramah lingkungan dan menyerahterakan warga sekitar adalah "omong kosong dan tidak bisa dipercaya".
Sebab, klaimnya, tidak ada pertambangan di Indonesia yang tak merusak lingkungan, melenyapkan sumber air, dan sumber pangan warga.

Sumber gambar, Getty Images
"Dan tidak ada tambang yang menyejahterakan warga di sekitarnya. Itu yang kami lihat faktanya di lapangan. Selalu bertolak belakang dengan apa yang dinarasikan oleh pemerintah dan perusahaan," jelas Alfarhat kepada BBC News Indonesia.
Salah satu contoh nyata dampak buruk operasional tambang, kata Koordinator Jatam Melky Nahar, adalah ribuan lubang bekas galian tambang yang dibiarkan menganga oleh perusahaan.
Catatan JATAM pada tahun 2020 menyebut ada 3.092 lubang tambang yang tidak direklamasi di Indonesia dan telah menelan banyak korban jiwa.
Di Kalimantan Timur setidaknya 40 orang meninggal akibat keberadaan lubang tambang, ungkap Melky.
Tapi lebih dari itu, Alfarhat khawatir keputusan Muhammadiyah menerima konsesi tambang dari pemerintah bakal meredam gerakan masyarakat yang selama ini kencang melawan daya rusak tambang.
Seperti yang sedang dilakukan warga Muhammadiyah di Trenggalek, Jawa Timur, dalam menuntut pembatalan izin tambang emas yang disebut terbesar di Jawa.
"Jangan sampai mereka menarasikan [tambang emas] adalah untuk kesejahteraan rakyat."
Selain meredam gerakan masyarakat, Melky Nahar juga memperkirakan situasi ini akan memicu eskalasi konflik yang semakin kompleks yaitu antara warga versus perusahaan, elit politik, dan elit ormas.
Seperti apa aturan pemberian konsesi tambang untuk ormas keagamaan?
Rencana pemberian IUP tambang kepada ormas keagamaan muncul sejak tahun 2021. Kala itu Presiden Jokowi berjanji di Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) untuk memberikan izin usaha pertambangan kepada generasi muda NU sebagai apa yang disebutnya pemberdayaan masyarakat dan pemerataan kesejahteraan.
"Saya juga mau memberi konsesi minerba, yang ingin bergerak di usaha nikel misalnya atau batu bara atau tembaga, silakan," ujar Jokowi.
Wacana itu rupanya diwujudkan pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 25 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan barubara.
Pasal 83A ayat 1 menyebutkan "dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan".
Ayat 2 kemudian merincikan bahwa, "WIUPK itu merupakan wilayah eks PKP2B atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara".
Ayat 6 menegaskan bahwa, "penawaran WIUPK tersebut berlaku dalam jangka 5 tahun sejak peraturan ini berlaku".
Kementerian Energi dan Sumber Daya Minel (ESDM) pernah mengatakan pemerintah telah menyediakan enam lahan eks PKP2B yang akan diberikan ke ormas keagamaan.
Di antaranya lahan bekas tambang PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.
Untuk PBNU, pemerintah memberikan lahan bekas salah satu anak usaha grup milik pengusaha Aburizal Bakrie, PT Kaltim Prima Coal.
Wartawan Nindias Ajeng di Yogyakarta dan Zamzoeri di Trenggalek berkontribusi untuk laporan berita ini.









