Eddy Hiariej: KPK tuduh eks Wamenkumham terima suap Rp8 miliar untuk hentikan perkara dan konsultasi hukum

Sumber gambar, Antara Foto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mempublikasikan dugaan perkara suap yang mereka tuduhkan kepada eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Kamis (07/12). Eddy dituduh menerima suap sekitar Rp8 miliar.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan uang suap tersebut diterima Eddy untuk mengurus sengketa di sebuah perusahaan, menjanjikan bantuan untuk menghentikan kasus di Bareskrim Polri, hingga mencalonkan diri sebagai ketua persatuan tenis.
Awal November lalu Alexander, mewakili KPK, sebenarnya telah merilis kasus dugaan suap ini ke publik. Bedanya, kali ini Alex secara rinci menyebut bahwa KPK juga menetapkan orang yang diduga menyuap Eddy, yakni Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining) Helmut Hermawan, sebagai tersangka.
Alex berkata, KPK akan menahan Helmut selama 20 hari ke depan.
"EOSH (Eddy) bersedia dan menjanjikan proses hukum Helmut dapat dihentikan melalui SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dengan adanya penyerahan uang sebesar Rp3 miliar," kata Alexander dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis malam.
Pada April 2022, Eddy disebut bersedia memberi konsultasi hukum untuk menyelesaikan sengketa internal di PT CLM.
Eddy kemudian menunjuk asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana, dan pengacaranya, Yosi Andika Mulyani, sebagai representasinya dengan imbalan sebesar Rp4 miliar.
Yogi dan Yosi juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Selain itu, Helmut diduga memberi uang Rp1 miliar untuk kepentingan pribadi Eddy mencalonkan diri sebagai Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tennis Indonesia.
Helmut dituding juga pernah meminta tolong kepada Eddy untuk membuka hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM yang terblokir akibat sengekta internal di situs Direktorat Jenderal Administrasi Umum Kemenkumham.
"Dengan kewenangan EOSH, buka blokir terlaksana. Informasi buka blokir tersebut disampaikan langsung oleh EOSH kepada HH (Helmut Hermawan)," ujar Alexander.
KPK semestinya memeriksa Eddy pada Kamis, tapi menurut Alexander, Eddy tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut dengan alasan sakit.

Sumber gambar, Antara Foto
Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Klik di sini
Akhir dari Whatsapp
Eddy telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 9 November 2022.
“Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Alexander Marwata ketika itu.
Menurutnya, terdapat tiga tersangka lain di samping Wamenkumham Eddy Hiairej. Dari empat tersangka, tiga orang diduga menerima suap dan gratifikasi. Adapun satu orang diduga pemberi suap.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan KPK menggunakan pasal suap dan gratifikasi dalam mengusut dugaan korupsi yang menyeret Eddy.
Penggunaan pasal itu berbeda dengan laporan awal yang diterima KPK.
"Dobel, ada pasal suap, ada pasal gratifikasinya," kata Asep di gedung KPK, Senin (06/11).
Asep mengatakan penggunaan pasal suap itu memungkinkan adanya sosok tersangka di kasus Wamenkumham itu bisa lebih dari satu orang. Pasalnya, KPK juga akan menjerat pelaku yang berperan sebagai pemberi dan penerima suap.
"Kan gini kalau suap itu nggak mungkin sendiri. Ada pemberi dan penerima, paling tidak dua. Tapi di situ kan ada perantaranya dan lain-lain," katanya.
Baca juga:
Perkara dugaan korupsi yang menjerat Eddy ini berawal dari laporan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023.
Eddy diduga menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar dari pengusaha bernama Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum kepada guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.
Enam hari berselang setelah IPW mengajukan laporan, Eddy Hiariej menjalani klarifikasi di kantor KPK. Eddy saat itu menilai aduan dari IPW tendensius mengarah ke fitnah.
"Kalau sesuatu yang tidak benar kenapa saya harus tanggapi serius? Tetapi supaya ini tidak gaduh, tidak digoreng sana-sini, saya harus beri klarifikasi," kata Eddy, 20 Maret 2023 lalu.
Namun pada saat itu, kuasa hukum Eddy, Ricky Herbert Parulian Sitohang membantah laporan IPW tersebut. Menurutnya, uang yang diterima oleh Yosi adalah murni bayaran atas pekerjaannya sebagai pengacara.
"Tidak ada relevansinya antara apa yang dilakukan Saudara Yosi dengan Prof Eddy, itu yang pertama. Yang kedua, soal aliran dana, Prof Eddy tidak mengerti, tidak memahami, dan tidak mengetahui apa yang dilakukan Saudara Yosi dengan kliennya. Jadi, Prof Eddy tidak pernah sepeser pun menerima aliran dana tersebut," kata Ricky dikutip dari Kantor Berita Antara.

Sumber gambar, Antara Foto
Rekam jejak Eddy Hiariej
Edward Omar Sharif Hiariej merupakan Wamenkumham yang dilantik Presiden Joko Widodo saat perombakan menteri pada 23 Desember 2020 untuk bergabung di Kabinet Indonesia Maju Periode 2020-2024.
Eddy Hiariej merupakan Professor atau Guru Besar Ilmu Hukum Pidana di almamaternya, Universitas Gadjah Mada. Pendidikan sarjana hingga doktoralnya ia selesaikan di UGM.
Eddy pernah menjadi perbincangan saat menjadi ahli dalam sidang perselisian hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. Saat itu, Eddy menjadi ahli yang dihadirkan pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin.
Kasus kopi sianida atau kematian Wayan Mirna Salihin juga pernah menghadirkan Eddy sebagai ahli.
Eddy pun pernah mengritik UU Cipta Kerja. . Ia mengatakan bahwa UU Cipta Kerja nantinya berpotensi menjadi “macan kertas” karena tidak dilengkapi sanksi yang efektif.
Menambah daftar pejabat Jokowi yang terjerat korupsi
Kasus ini juga menambah panjang daftar pejabat di Kabinet Indonesia Maju Presiden Jokowi yang terjerat kasus dugaan korupsi.
Sebelumnya, ada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang menjadi tersangka pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian.
Eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate yang divonis 15 tahun penjara dalam proyek pengadaan base transceiver station (BTS) yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Pada 2020, eks Menteri Sosial Idrus Marham juga terjerat kasus suap dalam proyek PLTU di Riau. Dia divonis tiga tahun penjara.
Kemudian eks Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi terjerat korupsi suap hubah dana KONI. Imam telah divonis tujuh tahun penjara.
Selain itu, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo telah terbukti menerima suap penerbitan izin budi daya dan ekspor benih lobster, lalu mantan Menteri Sosial Juliari Batubara terjerat kasus suap bantuan sosial Covid-19 di Jabodetabek.









