Pilkada serentak diwarnai tuduhan bagi-bagi uang – 'Penipu kecil tidak ingin beri suara gratis kepada penipu besar'

pilkada, politik uang

Sumber gambar, Antara Foto

Keterangan gambar, Spanduk berisi sayembara menangkap pelaku politik uang pada Pilkada 2024 terpasang di sejumlah tempat di kota Temanggung.
Waktu membaca: 8 menit

Pemilihan kepala daerah secara serentak di seluruh Indonesia, pada Rabu (27/10), diwarnai sejumlah kasus dugaan politik uang hingga aksi kekerasan. Bawaslu mencatat 130 laporan dugaan politik uang selama masa tenang dan pemungutan suara. Sementara pengamat politik mengibaratkan fenomena ini terjadi antara "penipu besar" dan "penipu kecil".

Sebanyak 130 laporan dan informasi awal tersebut merupakan data yang dikumpulkan Bawaslu hingga Rabu (27/11) pukul 16.00 WIB.

Seorang perempuan di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, ditangkap satu hari jelang pemungutan suara atas dugaan membagikan sejumlah uang kepada pemegang hak suara.

Perempuan itu ditangkap personel Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu)—yang terdiri dari perwakilan kepolisian, kejaksaan, dan Badan Pengawas Pemilu.

Merujuk sejumlah foto dan video yang beredar, perempuan yang ditangkap itu memakai kemeja kotak-kotak berwarna biru, hitam, dan putih. Pakaian itu belakangan menjadi ciri khas salah satu calon bupati dan wakil bupati Mimika.

Setelah hampir 24 jam usai penangkapan, otoritas Gakkumdu belum merilis identitas perempuan yang ditangkap itu.

“Belum bisa memberikan keterangan karena masih tahap pemeriksaan,” kata Ketua Bawaslu Mimika, Frans Wetipo, saat dicegat wartawan di kantornya.

pilkada, politik uang, papua

Sumber gambar, Tribunnews/Istimewa

Keterangan gambar, Potret penangkapan terhadap seorang perempuan yang diduga hendak membagikan uang untuk memenangkan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Mimika, Selasa (26/11).

Informasi yang minim juga muncul dari Kapolres Mimika, AKPB I Komang Budiartha.

“Diperiksa di Gakkumdu dulu,” ujarnya Selasa kemarin kepada pers.

“Kalau mengarah ke pidana, baru kasusnya dilarikan ke kepolisian,” ujarnya.

Pilkada Mimika diikuti tiga calon kepala daerah, yakni Johannes Rettob-Emanuel Kemong, Maximus Tipagau-Peggi Patricia Pattipi, dan Alexander Omaleng-Yusuf Rombe.

Baca juga:

Perusahaan emas dan tembaga PT. Freeport Indonesia—salah satu yang terbesar di dunia—beroperasi di Mimika.

Pada 2024, Mimika memiliki APBD terbesar di seluruh Tanah Papua, yaitu Rp7,5 triliun. Namun Mimika juga berstatus salah satu kabupaten dengan jumlah penduduk miskin ekstrem terbanyak di Indonesia, menurut BPS.

garis

BBC News Indonesiahadir di WhatsApp.

Jadilah yang pertama mendapatkan berita, investigasi dan liputan mendalam dari BBC News Indonesia, langsung di WhatsApp Anda.

garis
pilkada, politik uang, papua

Sumber gambar, Tribunnews/Marselinus Labu Lela

Keterangan gambar, Kantor Bawaslu Mimika.

Kasus dugaan politik uang juga terjadi di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, saat empat warga Kecamatan Rejoso ditangkap, Selasa malam kemarin.

Ketua Bawaslu Pasuruan, Arie Yunianto, menduga empat orang itu berniat membagikan uang kepada relawan paslon nomor urut 1, Abdul Mujib-Wardah Nafisah.

Arie berkata, pihaknya menyita barang bukti berupa 289 amplop berisi uang pecahan Rp20.000 dengan total nominal mencapai Rp 5.780.000.

Baca juga:

Meski ditangkap dalam operasi tangkap tangan, empat orang dengan inisial HK, SO, RO, dan SB tersebut tidak ditahan.

Merujuk ketentuan pemilu, Arie menyebut kasus dugaan politik uang itu akan terlebih dulu diperiksa oleh Gakkumdu.

pilkada, politik uang, pasuruan

Sumber gambar, Bawaslu Kabupaten Pasuruan

Keterangan gambar, Anggota Bawaslu Pasuruan, Selasa (27/11), melakukan pemeriksaan awal terhadap empat orang yang mereka duga hendak membagikan amplop kepada relawan salah satu calon bupati dan wakil bupati.
Lewati Whatsapp dan lanjutkan membaca
Akun resmi kami di WhatsApp

Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.

Klik di sini

Akhir dari Whatsapp

Di Banda Aceh, Pengawas Pemilih menangkap lima orang pendukung salah satu pasangan wali kota dan wakil wali kota, Selasa kemarin.

Tiga di antara mereka diduga membagikan amplop yang berisi uang kepada dua orang yang berstatus pemegang hak suara.

Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh, Indra Milwady, berkata pihaknya masih menggali keterangan lima orang tersebut. Mereka belum menyimpulkan apakah kasus tersebut mengarah ke tindak pidana.

“Semuanya masih dalam di tingkat pengawas dan nantinya akan Gakkumdu yang akan menyimpulkan dari hasil pemeriksaan ini,” kata Indra.

Sebelumnya, sejumlah video yang beredar di media sosial memperlihatkan seorang perempuan berpakaian kuning sedang membagikan amplop berisi uang agar warga memilih salah satu pasangan kepala daerah di Banda Aceh.

Namun video itu urung dijadikan alat bukti terhadap penangkapan yang terjadi.

“Saya belum melihat video itu, sekarang kami masih fokus dengan penanganan yang sedang ada,” ujar Indra.

politik uang, aceh, pilkada

Sumber gambar, Hidayatullah

Keterangan gambar, Panwaslih Kota Banda Aceh memberikan keterangan kepada pers usai melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku politik uang yang mereka tangkap, Selasa (26/11).

Usai pelaksanaan Pilkada 2024 pada Rabu (27/11), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menindaklanjuti 130 laporan dan informasi awal hasil pengawasan mengenai dugaan pelanggaran politik uang yang terjadi selama masa tenang dan pemungutan suara.

Sebanyak 130 laporan dan informasi awal tersebut merupakan data yang dikumpulkan Bawaslu hingga Rabu (27/11) pukul 16.00 WIB.

Anggota Bawaslu, Puadi, menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran itu terdiri atas pembagian uang dan potensi pembagian uang.

Berdasarkan tahapannya, dugaan pelanggaran dimaksud terjadi pada saat masa tenang atau saat pemungutan suara.

Menurut Puadi, sebanyak 71 dugaan pembagian uang dan 50 dugaan potensi pembagian uang terjadi pada masa tenang.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah) didampingi anggota Bawaslu Puadi (kiri) dan Lolly Suhenty (kanan)

Sumber gambar, Antara Foto

Keterangan gambar, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah) didampingi anggota Bawaslu Puadi (kiri) dan Lolly Suhenty (kanan)

Sementara itu, sebanyak delapan dugaan pembagian uang dan satu dugaan potensi pembagian uang terjadi pada tahapan pemungutan suara.

Dugaan pembagian uang pada masa tenang ditemukan di beberapa provinsi, seperti Sumatera Utara, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Aceh, Jawa Barat, Sulawesi Utara, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Lampung, Banten, Maluku Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Selatan.

Sementara itu, dugaan potensi pembagian uang pada masa tenang terdapat di Papua Tengah, Banten, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Maluku, Jawa Timur, Bengkulu, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Riau, Sumatera Selatan, dan Sulawesi Tengah.

Adapun, dugaan pembagian uang pada tahapan pemungutan suara muncul di lima provinsi, yaitu Papua Barat Daya, Maluku Utara, Sumatera Selatan, DIY, dan Kalimantan Selatan. Di sisi lain, dugaan potensi pembagian uang pada hari pemungutan suara terjadi di Jawa Barat.

Mengapa kasus politik uang terus terjadi?

Politik uang secara tegas dilarang oleh UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

Pasal 73 pada regulasi ini menyatakan, “Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.”

Meski dilarang, satu hari jelang pemungutan suara Pilkada 2024, berbagai kasus dugaan politik uang terjadi di berbagai daerah.

Tidak hanya di Mimika dan Pasuruan, kasus serupa setidaknya juga muncul di Mamuju (Sulawesi Barat), Tanimbar (Maluku), Serang (Jawa Barat), dan Banda Aceh.

Berbagai penelitian telah dilakukan untuk mencari penyebab terus terjadinya politik uang dalam pilkada, salah satunya disusun oleh Burhanuddin Muhtadi, Guru Besar Ilmu Politik di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

Baca juga:

Burhanuddin menyebut politik transaksional “tidak dapat dilepaskan dari kegagalan partai” dalam menegaskan perbedaan dan posisi ideologis mereka dengan partai lain.

Menurut Burhanuddin, “pemilih cenderung menerima dan toleran terhadap praktik politik uang karena mereka tidak memiliki kedekatan secara psikologis dengan partai politik.”

“Ibarat ‘penipu kecil’ yang tak ingin memberi suara gratis kepada ‘penipu besar’, pemilih melihat politik uang…sebagai kompensasi kepada partai politik,” tulis Burhanuddin.

pilkada, politik uang

Sumber gambar, Antara Foto

Keterangan gambar, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menunjukan poster kampanye menolak politik uang, Minggu (24/11).

Kajian kolaboratif tahun 2021 antara tiga peneliti Badan Riset Inovasi Nasional dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menilai reformasi partai politik merupakan kunci mengatasi politik uang.

Riset berjudul The Implementation of Direct Local Election (Pilkada) and Money Politics Tendencies: The Current Indonesian Case itu terbit di Jurnal Indonesian Political Science Review, Agustus 2021.

Perubahan mendasar di partai politik, menurut kajian itu, akan meningkatkan kebijakan transparansi di internal partai.

Selain itu, moral partai juga dapat dijaga karena mereka mandiri secara finansial serta dapat mengontrol perilaku anggota dan kadernya.

Apa kata KPU?

Ketua KPU Muhammad Afifuddin, Selasa kemarin, menyebut masyarakat harus menghindari politik uang dalam pilkada agar pilkada dapat menghasilkan pemimpin yang berintegritas.

"Ini bagian dari upaya kita untuk menjaga agar proses demokrasi kita berjalan dengan baik,” ujarnya kepada pers di Surabaya.

“Pada saatnya akan muncul orang-orang yang karena prosesnya baik maka hasilnya juga baik," kata Affifudin.

Affifudin berkata, politik uang bukan hanya harus dihindari oleh masyarakat, tapi juga orang-orang yang berkompetisi dalam pilkada.

Apa sanksi bagi yang terlibat politik uang?

Ancaman hukuman tertuang dalam Pasal 187 A ayat 1 dan 2 pada UU Pilkada.

Setiap orang yang terbukti menjanjikan atau memberikan uang kepada pemilih dapat dipenjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Peristiwa kekerasan

Selain politik uang, kekerasan juga mewarnai pilkada di sejumlah daerah. Aksi kekerasan ini menyasar panitia penyelenggara dan calon kepala daerah.

Di Solok Selatan, Sumatra Barat, terjadi penembakan terhadap rumah Wakil Bupati, Yulian Efi, Selasa kemarin.

Sebagai petahana, Yulian mencalonkan diri menjadi wakil bupati bersama Khairunas, Bupati Solok Selatan periode 2021-2025.

Kepada sejumlah media lokal, Yulian menyebut terdapat dua tembakan yang diarahkan ke jendela rumahnya.

“Kami sedang duduk di teras depan rumah bersama beberapa kawan ketika polisi dari Polsek Sungai Pagu datang untuk melakukan pengawasan,” kata Yulian.

”Kami diminta menutup pagar dan berpindah ke bagian belakang rumah. Tidak lama kemudian, sekitar 15 menit, terdengar dua kali suara tembakan,” ujarnya.

pilkada, kekerasan, solok selatan

Sumber gambar, Pemkab Solok Selatan

Keterangan gambar, Yulian Efi dipotret saat menggunakan hak pilih, Rabu (27/11).

Sekitar dua jam sebelum peristiwa di rumah Yulian, rumah calon bupati lainnya, Boy Iswarmen, juga didatangi oleh sekelompok orang, kata Wakil Kepala Polres Solok Selatan, Komisaris Harry Mariza Putra.

Orang-orang itu, klaim polisi, membuat keributan di rumah Boy.

Hingga berita ini ditayangkan, kepolisian belum membuat pernyataan apakah dua kejadian ini berkaitan dengan pilkada. Mereka menyebut tidak terdapat korban jiwa dalam dua peristiwa tersebut.

Di Solok Selatan, pada 22 November lalu, terjadi peristiwa penembakan oleh Kepala Bagian Operasi Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar terhadap koleganya sekantornya, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kompol Ryanto Ulil Anshar.

Ulil, yang tengah menangani kasus tambang pasir dan batuan ilegal, tewas akibat penembakan itu. Saat ini, Dadang berstatus tersangka dengan tuduhan pembunuhan berencana dan telah dipecat secara tidak hormat dari kepolisian.

pilkada, kekerasan

Sumber gambar, Detikcom/Istimewa

Keterangan gambar, Ketua KPPS di Bima, Aswadin, dilarikan ke rumah sakit usai diserang dengan senjata tajam.

Sementara itu di Bima, Nusa Tenggara Barat, seorang ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di salah satu TPS di Desa Waduwani, Kecamatan Woha, mengalami serangan fisik.

Terduga pelaku, menurut kepolisian, adalah laki-laki berinisial AD yang berumur 32 tahun.

AD disebut menusuk sang ketua KPPS di bagian kepala, leher, dan punggung. Melanisr kantor berita Antara, polisi menyebut serangan itu tidak berkaitan dengan pilkada.

"Kejadian penganiayaan ini murni masalah pribadi dan tidak ada kaitannya dengan Pilkada. Hanya kebetulan korban adalah ketua KPPS yang sedang melaksanakan tugas," kata Kepala Satreskrim Polres Bima, Iptu Abdul Malik.

Hidayatullah, wartawan di Banda Aceh, berkotribusi untuk laporan ini