Menakar komitmen para capres tuntaskan kasus HAM masa lalu - 'Mereka buat janji hanya untuk meraup suara'

Sumber gambar, ANTARA FOTO
Janji-janji untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu kembali mengemuka di tengah kontestasi Pemilihan Presiden 2024. Namun pegiat HAM dan keluarga korban khawatir janji-janji itu disampaikan "hanya untuk meraup suara" seperti yang terjadi pada beberapa pemilu sebelumnya.
"Selama ini dari pemilu ke pemilu, kami keluarga korban selalu ditipu karena mereka membuat janji hanya untuk meraup suara. Janji-janji itu tidak pernah diwujudkan," kata keluarga korban Tragedi Semanggi I, Maria Catarina Sumarsih, kepada BBC News Indonesia, Rabu (13/12).
Diskursus soal penyelesaian kasus-kasus pelanggaran berat HAM masa lalu mengemuka saat debat capres perdana pada Selasa (12/12) lalu.
Ganjar Pranowo bertanya kepada Prabowo Subianto apakah akan membuat pengadilan HAM apabila terpilih sebagai presiden. Kedua, apakah Prabowo bisa membantu menemukan kuburan 13 aktivis yang hilang agar keluarga korban bisa berziarah.
Prabowo menganggap pertanyaan Ganjar kepadanya terkait penuntasan kasus pelanggaran HAM masa lalu bersifat "tendensius" dan selalu muncul "setiap lima tahun".
Menanggapi itu, Ganjar menilai Prabowo "tidak punya ketegasan" dalam mengatasi kasus-kasus HAM masa lalu.
Ganjar kemudian berjanji akan membentuk pengadilan HAM ad hoc dan menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu jika dia terpilih sebagai presiden.
Sementara itu, Anies Baswedan tidak mendapat kesempatan untuk mengutarakan gagasannya mengenai kasus-kasus HAM masa lalu, dan lebih menekankan pada kasus-kasus HAM yang terjadi beberapa tahun terakhir.
Deputi Koordinator KontraS, Andi Muhammad Rezaldy, mengatakan sulit untuk meyakini apakah pernyataan para capres tersebut benar-benar berlandas pada komitmen untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Janji politik yang tak pernah terwujud
Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Klik di sini
Akhir dari Whatsapp
Bagi Sumarsih, perkara pelanggaran berat HAM bukanlah isu yang hanya muncul sekali lima tahun seperti yang disebutkan Prabowo.
Sejak putranya, Bernadinus Realino Norma Irmawan alias Wawan, meninggal dunia pada 13 November 1998, Sumarsih tak pernah berhenti menuntut keadilan kepada pemerintah.
Setiap hari Kamis selama hampir 17 tahun, Sumarsih bersama jaringan keluarga korban dan para pegiat HAM menggelar Aksi Kamisan di seberang Istana Kepresidenan.
Mereka mendorong pemerintah untuk membentuk pengadilan ad hoc, sehingga para pelaku dapat diadili. Tetapi harapan itu belum juga terwujud hingga kini.
Namun setiap kali pemilu digelar, Sumarsih mendengar janji-janji untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu itu dilontarkan para politisi.
"Kalau Pak Ganjar akan membentuk pengadilan HAM ad hoc, itu memang yang kami tunggu," kata Sumarsih menanggapi janji politik Ganjar.
"Tetapi kemudian, apakah ketika Pak Ganjar itu diangkat oleh partai politik, oleh PDI-P, apakah PDI-P di DPR mewakili suara korban untuk mendorong pertanggungjawaban negara atas pelanggaran HAM berat? Kenyataannya tidak," sambungnya.
Sumarsih juga skeptis dengan pernyataan Prabowo di tengah debat yang menyebut "tidak ada masalah" untuk membentuk pengadilan HAM ad hoc "kalau memang perintahnya demikian".
"Kalau misalnya dia [Prabowo] menang menjadi presiden, masa dia menerbitkan Keputusan Presiden untuk mengadili dirinya sendiri? Rasa-rasanya tidak mungkin," ujarnya.
"Itu yang kemudian pelanggaran HAM berat itu dipolitisasi oleh pelaku pelanggar HAM berat untuk meraup suara," kata Sumarsih.
Baca juga:
Dalam pemilu sebelumnya, Presiden Joko Widodo pun menjanjikan hal yang sama ketika mencalonkan diri pada 2014 dan 2019. Namun nyatanya hingga kini, kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu belum benar-benar tuntas.
Pemerintahan Presiden Jokowi telah mengakui dan menyesali terjadinya 12 kasus pelanggaran HAM masa lalu, yang disampaikan kepada publik pada 11 Januari 2023.
Namun Jokowi memilih jalur alternatif berupa penyelesaian non-yudisial untuk menangani kasus-kasus tersebut di tengah kebuntuan upaya yudisial.
Bagi Sumarsih, cara penyelesaian non-yudisial itu tidak cukup memberi keadilan atas apa yang terjadi pada putranya. Sebab menurutnya, "rekonsiliasi tanpa proses pengadilan berarti impunitas bagi para pelaku".
'Tak ada harapan' dari Prabowo-Gibran

Sumber gambar, ANTARA FOTO
Deputi Koordinator KontraS, Andi Muhammad Rezaldy, menilai kubu Prabowo-Gibran adalah pasangan capres-cawapres yang paling tidak menunjukkan komitmen terhadap penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Menurutnya, ini terkait dengan dugaan keterlibatan Prabowo dalam kasus hilangnya 13 aktivis pro-demokrasi pada 1998.
Minimnya komitmen Prabowo, kata Andi, juga tercermin dari bagaimana dia menjawab pertanyaan Ganjar saat debat capres.
"Alih-alih menjawab dengan mengemukakan strategi yang akan dilakukan untuk menuntaskan kasus, capres nomor dua justru 'berlindung' di balik dukungan aktivis '98 kepadanya," tutur Andi.
Komitmen untuk ini juga tidak tercermin secara jelas di dalam visi-misi Prabowo-Gibran.
Prabowo-Gibran hanya menyebut akan "menegakkan HAM" tanpa menyinggung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.
BBC News Indonesia telah menghubungi Budiman Sudjatmiko selaku aktivis '98 yang kini bergabung di dalam Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran terkait hal ini. Namun, Budiman tidak merespons.
Janji politik Ganjar-Mahfud 'masih harus diuji'
Sejauh ini, Ganjar Pranowo adalah satu-satunya calon presiden yang menyatakan secara tegas akan membentuk pengadilan HAM ad hoc untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.
Akan tetapi, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan belum ada jaminan janji politik itu dapat terwujud.
Ganjar memang berpasangan dengan Mahfud MD, yang berperan sebagai Menkopolhukam dalam upaya penyelesaian non-yudisial kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.
"Tapi masih harus diuji, apakah pendekatan nonyudisial ini akan dilengkapi dengan pendekatan yudisial secara kebijakannya ke depan," kata Usman.
Menurutnya, ada banyak faktor eksternal yang mesti diperhitungkan untuk menakar apakah janji membentuk pengadilan HAM ad hoc itu dapat diwujudkan. Salah satunya, dukungan politik dari DPR.
Selama 10 tahun terakhir, PDI-P sebagai partai penguasa yang kini juga mengusung Ganjar-Mahfud MD, dia nilai tidak memberi tekanan yang cukup kuat kepada pemerintah untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Sumber gambar, ANTARA FOTO
Usman mengatakan faktor-faktor politik seperti ini kerap kali menjadi kendala yang lebih besar dibanding persoalan hukum dalam penuntasan kasusnya. Itu yang menurut dia juga terjadi di era pemerintahan Jokowi.
"Jokowi berkompromi dengan jenderal-jenderal yang tersangkut kasus pelanggaran HAM, seperti Wiranto dan Prabowo. Itu yang membuat janjinya tidak bisa dipenuhi," kata Usman.
Usman melanjutkan, bukan tidak mungkin Ganjar-Mahfud juga akan terjebak dalam kompromi yang sama.
Akhir dari Artikel-artikel yang direkomendasikan:
Ketika ditemui oleh wartawan usai debat capres pada Selasa lalu, Mahfud mengeklaim bahwa dirinya lah yang mengawali penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.
Itu sekaligus menjawab Prabowo, yang ketika debat menganggap persoalan ini semestinya diselesaikan Mahfud sebagai Menkopolhukam.
"Justru sejak tahun 2009 ndak ada yang ngerjakan, yang ngerjakan baru saya kan. Ada nggak yang ngerjakan? Kan baru saya yang ngerjakan, termasuk mendapat pujian dari PBB kan sesudah saya. PBB resmi loh memuji Indonesia dalam penyelesaian HAM tahap ini," kata Mahfud dikutip dari Kompas.com.
Kendati demikian, langkah non-yudisial ini tak lepas dari kontroversi.
Andi dari KontraS menyoroti langkah Mahfud melibatkan dua orang yang tersangkut kasus pelanggaran HAM di dalam tim penyelesaian non-yudisial.
Pertama, mantan Wakil Kepala Staf TNI AD Letnan Jenderal (Purnawirawan) Kiki Syahnakri yang pernah diduga turut bertanggung jawab atas pembunuhan warga Liquica, Timor Leste.
Kedua, mantan wakil kepala Badan Intelijen Negera (BIN) As’ad Said Ali yang namanya muncul dalam laporan Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Pembunuhan Aktivis HAM Munir Said Thalib.
Dia juga menilai pemerintah mengambil jalur non-yudisial "sebagai kamuflase dari lemahnya negara untuk menindak para pelaku pelanggaran HAM berat masa lalu".
Terkait ini, Mahfud telah berulang kali menjelaskan bahwa penyelesaian kasus-kasus HAM secara yudisial akan tetap diupayakan.
Tetapi sejauh ini, upaya hukum belum membuahkan hasil. Sejumlah terdakwa kasus-kasus pelanggaran HAM berat dibebaskan karena "kurangnya pembuktian".
Penyelesaian melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi pun "mengalami jalan buntu" karena saling curiga antar-masyarakat.
Baca juga:
Kendala-kendala yang diucapkan oleh Mahfud itu sendiri pun, menurut Andi, menimbulkan pertanyaan bagaimana janji membentuk pengadilan HAM ad hoc itu dapat diwujudkan jika situasinya masih sama.
Apalagi, Ganjar-Mahfud belum menjelaskan lebih lanjut strategi mereka mewujudkan janji-janji tersebut.
"Kami mengkhawatirkan bahwa janji ini hanya tertulis serta hanya untuk kepentingan elektoral," kata Andi.
Dihubungi terpisah, Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, mengatakan pernyataan Ganjar di dalam debat Selasa lalu adalah jaminan yang jelas untuk mewujudkan penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Namun, Aiman tidak merinci strategi apa yang akan ditempuh di tengah kompleksnya persoalan ini.
Bagaimana dengan komitmen Anies-Muhaimin?

Sumber gambar, ANTARA FOTO
dalam debat pada Selasa lalu, Anies lebih banyak menyinggung kasus HAM yang terjadi beberapa tahun belakangan, yakni tewasnya pendukung Prabowo bernama Harun Al-Rasyid di tengah unjuk rasa penolakan hasil Pilpres 2019, serta kasus penembakan enam anggota Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek pada 2020.
Anies tidak mendapat kesempatan sama sekali untuk menyampaikan gagasannya terkait kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Jika menilik visi dan misinya, pasangan Anies-Muhaimin berjanji akan memperkuat lembaga HAM nasional, menuntaskan kasus pelanggaran HAM dan mendorong pemulihan sosial-ekonomi korban pelanggaran HAM.
Menurut Usman Hamid, kubu Anies-Muhaimin sudah memiliki kerangka kebijakan yang "cukup lengkap" dengan mencerminkan kebutuhan korban.
Di antaranya dengan menekankan penghukuman pelaku lewat proses hukum berkeadilan, pengungkapan fakta, kompensasi hak korban, serta jaminan ketidakberulangan di masa depan.
Namun sama seperti Ganjar-Mahfud, Usman menilai kubu Anies-Muhaimin masih perlu memperjelas langkah-langkah konkret untuk mewujudkan kebijakan penuntasan kasus-kasus HAM mereka.
"Setidaknya dua pasangan calon ini cukup punya komitmen meskipun lagi-lagi harus diuji dengan waktu dan kebijakan konkret di masa depan. Sekarang, tim kampanye mereka, visi-misi mereka, perlu lah mendetilkan apa-apa yang sudah disampaikan dalam debat perdana itu untuk HAM," kata Usman.










