You’re viewing a text-only version of this website that uses less data. View the main version of the website including all images and videos.
Puluhan ribu pegawai SPPG akan diangkat jadi ASN, bagaimana nasib guru honorer yang tak punya kepastian kerja? – 'Melukai rasa keadilan'
Sebanyak 32 ribu pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian (PPPK) kerja. Kebijakan ini akan "merusak tata kelola pemerintahan" dan "memicu ketidakadilan", kata pengamat.
Dia mencontohkan nasib guru honorer yang menunggu lama untuk bisa diangkat menjadi PPPK.
Agripa Selan, guru honorer di SMA Agape Nunusunu, Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT) sempat terdiam dan berulangkali mencerna apa yang didengarnya.
Sesaat kemudian, ia bersuara menanggapi berita pengangkatan pegawai SPPG dari dapur penyedia Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai PPPK ini.
"Mereka diangkat, kalau kita tidak diperhatikan. Itu bagaimana? Apa salahnya kalau kita yang diangkat?" tanya Agripa.
Agripa telah tiga tahun mengabdi sebagai guru honorer dan memperoleh gaji Rp500 ribu yang dibayarkan enam bulan sekali.
Agripa hanya salah satu dari total 2,6 juta guru honorer pada data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 2025.
Sebagian besar mereka bernasib serupa Agripa.
Mereka memperoleh gaji tidak rutin per bulan dengan nominal jauh di bawah upah minimum.
Para guru honorer itu juga tidak memiliki kepastian diangkat menjadi PPPK, walau sudah memenuhi syarat, termasuk minimal pengalaman mengajar selama dua tahun.
Bahkan Nila Oktami, guru SMA Negeri di Padang mengaku ada masa tunggu tiga tahun.
"Waktu itu kami dibatasi tahun 2022 itu. Kalau honorernya belum genap tiga tahun, belum bisa ikut PPPK. Karena didulukan yang honorernya sudah lama," ujar Nila.
Sementara itu, pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis langsung memberikan ruang pengangkatan PPPK pada pegawai SPPG tanpa ada kriteria batas minimum bekerja.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berkata, kriteria yang harus dipenuhi adalah peserta harus lolos tes Computer Assisted Test (CAT) yang merupakan bagian dari proses rekrutmen.
Selain itu, bagi jabatan Kepala SPPG wajib berpendidikan khusus yakni Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI).
Pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK, kata Dadan, hanya mencakup Kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan.
Pada Juli 2025, sudah ada 2.080 yang diangkat. Awal Februari nanti, sebanyak 31.250 formasi untuk Kepala SPPG yang dididik melalui (SPPI). Kemudian, 750 formasi untuk akuntan dan 375 untuk tenaga gizi. Mereka akan menjadi PPPK golongan III.
“Ini bagi yang sudah lama beroperasi akan jadi ASN PPPK. Untuk yang baru bergabung ada giliran untuk diangkat menjadi ASN. Nanti akan dibuka tes lebih lanjut,” ujar Dadan.
Pengamat kebijakan publik dari Monash University, Ika Idris berkata hal ini merusak tata kelola.
"Yang tadinya harusnya bisa menyerap honorer yang sudah ada eh malah dibikinin SPPI dari Komcad (Komando Cadangan) itu. Yang pelatihannya sebentar. Tidak mengikuti aturan yang sebelumnya sudah dibuat," kata Ika.
"Pertanyaannya, juga kenapa mencari atau rekrut baru? Apakah biar seolah-olah ada ruangan kerja untuk sarjana di tengah kondisi yang susah ini sehingga bisa juga dibilang sudah membuka lapangan kerja untuk sarjana melalui program ini? Tapi yang terjadi malah muncul rasa ketidakadilan," ujar Ika.
Pengamat pendidikan, Retno Listyarti juga berpendapat senada.
Perlakuan ini, kata Retno, menjadi wajah ketidakadilan pemerintah terhadap tenaga honorer yang sudah lama bekerja dan belum kunjung diangkat menjadi PPPK.
Badan Kepegawaian Nasional sejak 2023 hingga 2025 mengumumkan tiga bidang prioritas utama pengangkatan PPPK, yakni: Pendidikan, Kesehatan, dan Tenaga Teknis.
'Enam bulan mengajar dibayar Rp500 ribu'
Hampir tiga tahun, Agripa Selan mengabdi sebagai guru honorer.
Sehari-hari, ia mengajar siswa kelas X yang berjumlah 23 orang sembari bertani untuk mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Sebelum menjadi guru, Agripa sempat melamar ke banyak tempat, tapi posisi guru yang diperolehnya.
Dalam perjalanannya, ia baru menyadari pekerjaannya untuk mengajar dan mengurus berbagai keperluan belajar siswa ini tak mudah, tapi apresiasi pada jajaran guru honorer ini tak layak.
"Biasanya dikasih Rp500 ribu itu enam bulan sekali. Terima honor terakhir 12 Januari 2026, itu ya Rp500 ribu. Desember tidak terima, November juga tidak sama sekali. Enam bulan sekali," ujar Agripa.
Meski belum berkeluarga, Agripa tetap mengaku hasil kerjanya tidak cukup memenuhi kebutuhan sehari-hari sehingga ia juga bertani untuk penghasilan tambahan yang sebenarnya juga tidak menentu.
Agripa pernah mencoba seleksi untuk diangkat PPPK, tapi ia gagal dalam dua kali percobaan itu.
Namun, ia tak ingin meninggalkan pekerjaan sebagai guru ini. Besar harapannya, guru honorer memperoleh hak yang layak dan memperoleh prioritas untuk bisa diangkat sebagai ASN.
Hal serupa dirasakan rekan Agripa, Nurce Marfianti Taneo, yang juga guru honorer di sekolah yang sama. Nurce baru beberapa bulan mengajar di sekolah tersebut.
"Saya jadi guru untuk melayani anak-anak yang ada di sekolah," ucap Nurce yang sehari-hari harus menempuh 25 kilometer dari rumah ke sekolah.
Sama seperti Agripa, ia juga hanya memperoleh Rp500 ribu yang dibayarkan tidak tiap bulan.
"Baru dapat satu kali Rp500 ribu. Kurang untuk mencukupi kehidupan sehari-hari. Karena jalanan dari rumah ke sekolah itu jauh. Ongkos saja Rp30 ribu sehari. Saya tidak mau terus merepotkan orang tua juga," ujarnya yang masih tinggal bersama orang tua.
Sehari-hari, Nurce yang merupakan sarjana dari Sekolah Tinggi Teologi di Soe, NTT ini mengajar pendidikan agama Kristen untuk kelas X, XI, dan XII.
Sebagai guru muda, ada kalanya ia merasa kewalahan menghadapi murid-muridnya tapi itu tidak menyurutkan semangat mengajarnya. Meski ia tidak menyangka, menjadi guru harus berhadapan dengan persoalan kesejahteraan.
Kendati demikian, ia hanya bisa menyampaikan harapan, "Pemerintah bisa perhatikan kami ini, juga sekolah tempat saya mengajar ini."
'Tidak pernah ada kepastian pengangkatan'
Di Padang, Nila Oktami sudah empat tahun menjadi guru di SMA negeri. Selain untuk mencerdaskan anak-anak, tujuannya bisa naik jenjang dengan menjadi ASN melalui jalur guru.
Namun hingga kini, tujuan tersebut jauh dari tercapai. Apalagi ketika ia mulai meniti sebagai guru honorer pada 2022, aturan untuk bisa ikut seleksi ASN berstatus PPPK saja butuh pengalaman mengajar.
Sebelumnya, Nila pernah mengikuti tes CPNS pada 2018 dan 2019. Saat itu, ia meraih posisi kedua tapi tidak tersaring karena diutamakan yang memiliki sertifikat pendidik.
Pada 2024, ia bisa mengikuti tes PPPK karena kebutuhan formasi tapi lagi-lagi harus kandas karena diutamakan yang memiliki sertifikat pendidik.
Padahal pada tahun tersebut, ia sempat ingin menjajal lagi tes CPNS. Hanya saja saat itu tersiar kabar, jika ingin mengikuti CPNS maka dikeluarkan dari honorer. Sedangkan, mengikuti tes juga belum ada jaminan lolos.
"Nanti ibaratnya kalau mau daftar PPPK, juga enggak diakui masa honornya kan. Dilema juga waktu itu, ikut CPNS atau tidak. Tapi, akhirnya sekarang kami juga tidak diusulkan, tidak diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu," kata Nila yang kini mengampu dua mata pelajaran yaitu Bahasa Indonesia dan Keminangkabauan.
"Tahun 2025 kemarin, semua guru honorer, baik negeri maupun swasta, sekarang udah ada serdik (Sertifikat Pendidik). Kalau tahun-tahun sebelumnya, syarat mendapatkan serdik ini harus honorer pula selama lima tahun," ujar Nila.
"Jadi untuk yang honorer di bawah lima tahun, waktu itu mau tes PPPK, walaupun nilainya tinggi, tetap tidak bisa lolos."
Terkait PPPK Paruh Waktu yang mulai diberlakukan, Nila tidak ikut diangkat karena statusnya merupakan R4 yakni non-ASN yang tidak terdata dalam database tenaga non-ASN pemerintah.
Di Sumatra Barat, pengangkatan PPPK Paruh waktu hanya menyasar sampai ke R3 yakni non-ASN yang terdata di database BKN tapi belum lulus seleksi.
Sedangkan di daerah lain, R4 juga memperoleh hak pengangkatan PPPK paruh waktu.
Untuk itu, Nila berkata, para guru yang terdampak melakukan audiensi ke gubernur langsung bahkan sebagian ke DPR. Namun, mereka diminta menunggu dan tidak pernah ada kepastian hingga kini.
Selain sulitnya jalur seleksi tersebut, Nila juga menghabiskan jadwalnya dalam sepekan untuk terus bekerja karena gajinya sebagai guru honorer di bawah upah minimum daerah.
"Di bawah naungan provinsi itu Rp1,25 juta, hitungannya Rp50 ribu per jam. Lalu, ada kenaikan per jam jadi Rp70 ribu untuk guru honorer," ujar Nila.
Kendati demikian, besaran tersebut tidak menutup kehidupannya sehingga ia mengambil kerja sampingan sebagai guru bimbingan belajar dengan mengajar privat ketika Sabtu dan Minggu.
Kadang, ia juga bekerja lepas sebagai pembawa acara untuk menambah pemasukan.
Di tengah upayanya dan rekan sesama guru berjuang demi status PPPK, informasi mengenai pengangkatan pegawai SPPG ini mengejutkannya.
"Sangat tidak adil dengan kondisi kami sekarang. Kami honorer bukan satu tahun, dua tahun. Ada yang sampai delapan tahun bahkan 17 tahun bertahan demi pengangkatan dari pemerintah," kata Nila.
"SPPG-nya itu istilahnya kan terhitung baru satu tahun bekerja di masa MBG ini, udah langsung mau diusulkan menjadi PPPK. Jadi, ada rasa ketidakadilan," ucap Nila.
Mengapa pemerintah dianggap tidak adil?
Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti, menyebut pengangkatan pegawai SPPG sebagai PPPK dalam waktu singkat ini melukai rasa keadilan.
Bahkan ditilik dari kebijakan publik, hal yang dilakukan ini bukan merupakan suatu yang tepat.
"Belum genap bahkan satu tahun sudah otomatis sudah bisa mengikuti CAT dan dipastikan lolos. Untuk teman-teman guru, mereka bisa lho mengikuti CAT itu beberapa kali dan enggak lolos. Dan untuk bisa ikut CAT itu, butuh waktu setidaknya dua tahun. Sementara aturan ini ditabrak oleh Peraturan Presiden," ujar Retno.
"Seperti ada keistimewaan yang jelas ini melukai rasa keadilan bagi guru. Untuk berjuang menjadi PPPK sangat tidak mudah, butuh waktu bertahun-tahun. Bahkan sudah berjuang bertahun-tahun, terima SK, kemudian besoknya pensiun. Itu ada kejadian yang seperti itu, karena penantiannya lama. Ada yang sampai 10 tahun bahkan lebih," kata Retno.
Di sisi lain, polemik lainnya terkait dengan penghasilan. Tiga posisi dalam SPPG yang berhak atas pengangkatan PPPK ini telah memperoleh penghasilan di atas upah minimum sebelum menjadi PPPK.
Untuk Kepala SPPG, gaji yang diperolehnya antara Rp6 juta hingga Rp 7 juta per bulan. Untuk akuntan dan ahli gizi, gaji berkisar pada angka Rp5 juta.
Dengan diangkat menjadi PPPK, akan ada lagi imbalan yang masuk sesuai golongannya dengan kisaran terendah Rp1,9 juta dan paling tinggi Rp7,3 juta mengacu pada Perpres No. 11 Tahun 2024.
Mengenai hal ini, Kepala BGN Dadan Hindayana menjelaskan pegawai SPPG yang diangkat PPPK akan menerima gaji mengikuti skema PPPK.
“Gaji sebelum direplace dengan mekanisme baru,” kata Dadan.
Berdasarkan Perpres, gaji PPPK Golongan III untuk tahun 2025/2026 berkisar antara Rp2.206.500 hingga Rp3.201.200 per bulan. Jumlah ini akan ditambah degan tunjangan kinerja sesuai aturan.
Retno kemudian menyoroti anggaran untuk keperluan MBG yang mencapai Rp335 triliun. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp223 triliun mengambil jatah anggaran pendidikan.
"Anggaran pendidikan itu kalau digunakan untuk kepentingan pendidikan seperti menyejahterakan guru, ya masih masuk akal dan masih bisa diterima oleh publik dan masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan," ujar Retno.
Ia menambahkan, guru honorer itu gajinya selalu jauh di bawah upah minimum regional.
Bahkan tidak sedikit yang hanya dibayar Rp150 ribu sampai Rp300 ribu per bulan. Padahal pekerjaan mereka ini memberi layanan pendidikan dan mencerdaskan anak bangsa.
"Selama bertahun-tahun, pemerintah mengabaikan kesejahteraan guru. Jadi guru-guru honorer yang bertahun-tahun bekerja, tetapi mereka dibayar sangat kecil. Mereka ini bertahun-tahun untuk diangkat PPPKnya sulit sekali. Apalagi bicara honorer di sekolah swasta, itu betul-betul jauh dari kesejahteraan," ujar Retno.
"Sementara untuk menggaji orang-orang SPPG ini, diambil dari anggaran pendidikan. Itu yang sangat tidak adilnya."
Secara terpisah, Ketua BGN, Dadan Hindayana mengatakan, dana untuk membayar para pegawai SPPG yang nanti diangkat PPPK berasal dari APBN milik BGN.
Posisi yang diangkat PPPK disebutnya tidak termasuk relawan MBG.
Alasannya, relawan merupakan bagian dari mitra SPPG sehingga tidak masuk skema.
Dadan pun menjelaskan mengenai urgensi pengangkatan para pegawai inti SPPG ini agar program dapat berjalan dengan baik.
"MBG adalah program hasil terbaik Presiden Prabowo Subianto. Program ini harus dipastikan dilaksanakan dengam baik, minimal selama periode pemerintahan. Yang bertugas harus dipastikan mendapatkan jaminan dari pemerintah," kata Dadan.
Mengapa kebijakan pengangkatan pegawai SPPG ini bermasalah?
Pengamat kebijakan publik dari Monash University, Ika Idris, menekankan kebijakan pengangkatan pegawai SPPG ini berpotensi "merusak tata kelola aturan dan pemerintahan".
Ika menjelaskan, pengangkatan ASN ini secara aturan harus disesuaikan dengan kebutuhan yang ditunjukkan dengan adanya formasi jabatan melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Karena itu, menurut Ika, rekrutmennya tidak bisa parsial atau langsung melalui BGN, misalnya.
Di sisi lain, BKN sempat menyebut ada tiga kelompok bidang prioritas yang diutamakan menjadi PPPK adalah pendidikan, kesehatan, dan teknis administrasi.
Ini sejalan juga dengan rencana peniadaan honorer sehingga yang tercatat akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Akan tetapi, ada kendala dalam praktiknya sehingga masih banyak honorer yang belum terfasilitasi.
"Menurut saya, harusnya kan bisa diambil dari orang-orang yang sudah lama menjadi honorer, yang belum PPPK. Karena saat saya lihat ini kan kepala dapur malah dari SPPI yang diberikan pelatihan militer dan manajerial," ujar Ika.
SPPI yang merupakan bagian dari Komando Cadangan di bawah Kementerian Pertahanan pun dipertanyakan.
Ika menegaskan lagi urusan kepegawaian semacam ini merupakan ranah dari Kemenpan-RB dan BKN.
Namun dalam konteks ini, BGN justru bekerjasama dengan Kementerian Pertahanan untuk merekrut Komcad yang kemudian menerima pendidikan SPPI.
"Artinya, sebenarnya banyak peluang bagi honorer untuk menjadi PPPK. Karena aturannya untuk jadi PPPK memang ada seleksi administrasi minimal dua tahun masa kerja, untuk guru dan nakes. Untuk tenaga teknis, kadang dibuka untuk lulusan baru tapi mayoritas tetap ada minimal masa kerja," kata Ika.
Apalagi kalau bicara guru, Ika mengetahui para guru honorer bisa menunggu hingga lebih dari dua tahun untuk bisa ikut seleksi PPPK yang terkadang juga belum tentu lulus karena kemudian ada syarat lain yang harus dipenuhi, seperti lulusan S1/D4, ikut Pendidikan Profesi Guru, dan lain-lain.
Sementara itu, BGN dengan pegawai SPPGnya baru berusia satu tahun.
"Menurut saya ini merusak tata kelola yang sudah lama. Harusnya bisa menyerap honorer yang udah ada malah dibikinin SPPI dari Komcad. Udah dibikinin secara administrasi, tapi tidak mengikuti aturan yang sebelumnya," ucap Ika.
Kalaupun kemudian formasi ini disetujui Kemenpan-RB, Ika tetap melihat ada permasalahan aturan yang kemudian diterabas dengan dalih program presiden.
"Sudah ada yang diprioritaskan tadinya, tahu-tahu ada program presiden, dibuka semua jalan yang jadi merusak tata kelola yang sudah ada," kata Ika.
Pemerintah dinilainya tidak mengikuti prinsip governance yang baik.
Akibatnya, menimbulkan rasa ketidakadilan pada orang-orang sudah berusaha bertahun-tahun.
"Jadi muncul perasaan ketidakadilan apalagi dengan danya mekanisme perekrutan PPPK dari skema SPPI," ujar Ika.
Ini bisa berpengaruh pada tingkat kepercayaan masyarakat juga pada pemerintah. Sebab yang terlihat, pemerintah sebenarnya bisa menyelesaikan berbagai permasalahan dengan kebijakannya. Hanya saja, persoalannya kembali pada komitmen dari pemimpin tersebut dalam membuat kebijakan.
Artikel ini kontribusi Eliazar Robert dari Nusa Tenggara Timur dan Halbert Caniago dari Sumatera Barat