You’re viewing a text-only version of this website that uses less data. View the main version of the website including all images and videos.
Pemerintah ajukan gugatan Rp4,8 triliun dan cabut izin perusahaan terkait bencana di Sumatra, apakah akan efektif?
- Penulis, Faisal Irfani
- Peranan, Jurnalis BBC News Indonesia
- Waktu membaca: 12 menit
Pemerintah menggugat sejumlah perusahaan terkait bencana ekologis di Sumatra dengan nilai ganti rugi sebesar Rp4,8 triliun. Pemerintah mengklaim juga mencabut puluhan izin perusahaan. Sejauh mana efektivitas langkah ini?
Gugatan pemerintah, yang diwakili Kementerian Lingkungan Hidup, ditujukan dalam rangka "menegakkan keadilan ekologis dan prinsip penegakan hukum tanpa tebang pilih." Ada enam perusahaan yang digugat dengan nilai sebesar lebih dari Rp 4 triliun.
Ini bukan kali pertama pemerintah mengambil strategi serupa. Pada 2016, misalnya, pemerintah menggugat satu perusahaan di Sumatra Selatan setelah terjadi kebakaran hutan dan lahan. Nilai gugatannya mencapai Rp758 miliar.
Berselang sebentar dari pengumuman gugatan, pemerintah, kali ini lewat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), mencabut izin operasional 28 perusahaan di Aceh, Sumatra Utara, serta Sumatra Barat yang "terbukti melakukan pelanggaran."
Konteks "pelanggaran" di sini, klaim pemerintah, salah satunya adalah berkontribusi terhadap bencana banjir maupun longsor.
Sejumlah organisasi sipil lingkungan menyebut langkah pemerintah tidak boleh berhenti pada gugatan hukum, tapi juga sampai tahap pengawasan.
Pasalnya, berkaca dari pengalaman-pengalaman sebelumnya, eksekusi putusan hukum yang timbul dalam gugatan dipandang tidak bertaji.
Data Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Indonesia memperlihatkan selama periode 2015 sampai 2022, Kementerian Lingkungan Hidup—dulunya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan—telah melaksanakan gugatan sebanyak 31 kali dengan 21 di antaranya sudah diputus tetap (inkracht) oleh pengadilan.
Dalam putusan tersebut, total ganti rugi atas kerusakan jumlahnya menyentuh Rp 20,79 triliun.
Persoalannya, "yang dibayarkan [korporasi] belum mencapai setengahnya," kata aktivis Walhi Indonesia.
"Selama periode itu, Kementerian Lingkungan Hidup mengaku kesulitan untuk mengeksekusinya karena mekanisme perdata tidak memiliki daya paksa," imbuhnya.
Sedangkan soal pencabutan izin, perwakilan Greenpeace Indonesia mengingatkan agar setelahnya pemerintah "jangan sampai kembali mengalihkan penguasaan lahan untuk jadi ladang bisnis kepada segelintir pihak."
"Sudah ada ribuan nyawa yang hilang akibat bencana, [dan] pemerintah mesti menempatkan keselamatan rakyat di atas keuntungan ekonomi," tegas narasumber dari Greenpeace Indonesia itu.
Pemerintah: 'Ini pesan kuat penegakan hukum'
Gugatan yang dilayangkan kepada enam perusahaan penyebab bencana banjir dan longsor di Sumatra dipandang Kementerian Lingkungan Hidup sebagai "langkah hukum luar biasa."
Kementerian Lingkungan Hidup memilih fokus Sumatra Utara, tepatnya di tiga wilayah terdampak: Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, serta Tapanuli Selatan. Ketiganya bersinggungan dengan ekosistem Batang Toru dan Garoga yang daya dukung alamnya terdegradasi.
Keenam perusahaan yang digugat Kementerian Lingkungan Hidup antara lain PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, serta PT TBS. Aktivitas keenam perusahaan ini, menurut Kementerian Lingkungan Hidup, mengakibatkan kerusakan lingkungan seluas lebih dari 2.500 hektare.
Maka dari itu, "negara tidak boleh diam," Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol, menggaris bawahi.
"Kerusakan lingkungan yang terjadi telah membawa dampak besar bagi masyarakat: fungsi lingkungan hidup yang hilang, mata pencaharian yang terputus, dan rasa aman yang terganggu akibat ancaman bencana ekologis," tandas Hanif.
Hanif menambahkan proses pengajuan gugatan didasarkan fakta lapangan sekaligus hasil analisa para pakar. Gugatan pemerintah, sejauh ini, didaftarkan ke tiga administrasi: Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan, PN Jakarta Pusat, dan PN Jakarta Selatan.
Gugatannya sendiri berbentuk ganti rugi, mencakup komponen kerugian lingkungan hidup serta biaya pemulihan ekosistem. Totalnya yaitu Rp4,8 triliun.
Melalui gugatan yang masuk kategori perdata ini, Kementerian Lingkungan Hidup menuntut "pertanggung jawaban mutlak atas setiap jengkal kerusakan." Di lain sisi, gugatan dilakoni guna "memperkuat tata kelola lingkungan" serta mencegah supaya "tidak ada lagi bencana ekologis di masa mendatang."
"Ini adalah pesan kuat bahwa penegakan hukum lingkungan di bawah kementerian tidak akan mengenal kompromi demi menjamin hak konstitusional setiap warga atas lingkungan yang baik dan sehat," ucap Hanif.
Gugatan tersebut muncul menindak lanjuti respons pemerintah sebelumnya ketika izin operasional perusahaan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan Garoga dihentikan untuk keperluan audit setidaknya per 6 Desember 2025.
Temuan organisasi lingkungan menunjukkan bahwa kegiatan perusahaan—salah satunya berupa pembukaan lahan—di kawasan hulu berhubungan kuat dengan terciptanya banjir serta longsor di beberapa titik di Sumatra Utara.
Riwayat gugatan pemerintah terhadap perusahaan
Gugatan perdata yang dilayangkan pemerintah kepada korporasi dalam konteks bencana lingkungan punya riwayat cukup panjang.
Pada 2017, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sekarang Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), menggugat PT Waringin Agro Jaya (WAJ) atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan.
Gugatan yang diajukan adalah ganti rugi serta biaya pemulihan senilai Rp758 miliar. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan pemerintah dan meminta PT WAJ membayar kompensasi sebesar Rp466 miliar.
PT WAJ bukan satu-satunya korporasi yang digugat pada tahun itu. Terdapat setidaknya sembilan perusahaan bernasib sama dengan tiga kasus telah memiliki putusan hukum yang mengikat (inkracht). Semuanya dalam lingkup peristiwa karhutla.
Setahun sebelumnya, 2016, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan hukum bagi PT Kallista Alam dengan ganti rugi Rp366 miliar. Perusahaan ini disinyalir menjadi aktor kebakaran hutan dan lahan di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), Aceh, pada pertengahan 2012. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan lalu menggugatnya.
Masih dalam jarak waktu yang berdekatan, pemerintah menggugat PT Jatim Jaya Perkasa (PT JJP) dengan nominal Rp491 miliar. PT JJP merupakan perusahaan perkebunan sawit yang dituding membakar serta merusak 1.000 hektare lahan di Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Mereka sempat mengajukan kasasi ke MA, tapi ditolak. MA tetap memvonis bersalah PT JJP dan mendesak mereka membayar ganti rugi serta biaya pemulihan.
Laporan yang disusun tim dari Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), dengan berbasis pada 73 putusan perkara perdata lingkungan yang dikumpulkan sepanjang 2019-2020, mengemukakan bahwa gugatan perbuatan melawan hukum kerap menyeruak di empat sektor: kehutanan, lingkungan, pertambangan, dan air maupun aliran sungai.
Dari sektor-sektor itu, kategori perbuatan melawan hukum terbanyak adalah pembakaran hutan dan lahan (23 putusan), pencemaran lingkungan (16 putusan), serta perusakan hutan (15 putusan).
Pemerintah merupakan pihak yang paling sering bertindak sebagai penggugat (29 putusan), sedangkan korporasi—sebaliknya—adalah subjek hukum yang kerap digugat (20 putusan). Meski begitu, di bawah korporasi bercokol pemerintah (di 16 putusan).
Di luar statistik peradilan serta putusan, riset yang diberi judul Enhancement of Human Rights and Environmental Protection in Training and Policy in the Judicial Process in Indonesia (2020) tersebut juga menyoroti kendala di lapangan, seperti eksekusi putusan ganti rugi dari gugatan ke peradilan.
Data Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Indonesia mencatat selama periode 2015 hingga 2022, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menempuh 31 kali gugatan, dengan 21 di antaranya sudah diputus pengadilan.
Dalam putusan tersebut, total ganti rugi atas kerusakan nilainya mencapai Rp 20,79 triliun. Permasalahannya, menurut Walhi, yang dibayarkan belum mencapai setengahnya.
"Selama periode itu, pemerintah mengaku kesulitan untuk mengeksekusinya karena mekanisme perdata tidak memiliki daya paksa," ujar Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional, Uli Arta Siagian, kepada BBC News Indonesia, Selasa (20/1).
Pemerintah tidak menampik kekurangan ini. Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan, Yazid Nurhuda, menjelaskan proses eksekusi denda pelaku perusakan lingkungan terhalang kendala teknis maupun birokrasi. Wewenang eksekusi, kata Yazid, sepenuhnya di tangan pengadilan.
"Praktik di lapangan tidak mudah. Yang penting kami gugat dulu dan menang. Begitu menang dan mengajukan eksekusi, dipertanyakan asetnya. Karena itu, kami, sekarang, dalam proses menelusuri aset agar bisa diajukan ke pengadilan untuk dieksekusi," tegasnya.
Bicara tentang gugatan yang berkorelasi dengan bencana di Sumatra, Uli menilai langkah pemerintah "bukanlah bentuk tanggung jawab." Pasalnya, alih-alih menggugat, negara semestinya menindak.
Selain itu, langkah Kementerian Lingkungan Hidup dipandang "berpotensi mengulang keluaran dari gugatan terdahulu," tambah Uli.
"Yaitu sulitnya eksekusi putusan dan tidak jelasnya penggunaan uang ganti rugi korporasi," ujarnya.
Uli menganggap cara pemerintah yang mereduksi kasus lingkungan sebatas urusan ganti rugi menunjukkan betapa ada yang salah dari perspektif penegakan hukum. Bencana di Sumatra, Uli melanjutkan, wajib menjadi pijakan untuk menjalankan strategi yang lebih terukur.
Uli mencontohkannya dengan pembentukan pengadilan khusus lingkungan, sama seperti yang berdiri di India (National Green Tribunal).
Ganti kerugian berupa uang denda, pada waktu yang sama, turut dikritik Walhi sebab "tidak jelas pemanfaatannya."
"Karena selama ini belum pernah dilaporkan ke publik bagaimana dana tersebut digunakan dan untuk apa," tutur Uli.
Indonesia, kata Uli, belum mempunyai prosedur pengelolaan uang denda dalam badan khusus layaknya model Environmental Damages Fund di Kanada.
"Badan khusus tersebut memang dirancang untuk membiayai pemulihan, bukan seperti di Indonesia ketika dana denda dikategorikan sebagai penerimaan bukan pajak [masuk ke Kementerian Keuangan]," demikian argumen Uli.
Menanggapi tudingan itu, Kementerian Lingkungan Hidup mengaku akan berkomitmen mengawal proses hukum di meja hijau secara transparan dan akuntabel, tidak terkecuali memastikan setiap rupiah dari nilai gugatan nantinya dialokasikan seutuhnya untuk pemulihan lingkungan serta pemenuhan keadilan ekologis bagi masyarakat.
'Harus dibikin jera'
Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas, berpendapat keputusan pemerintah dalam menindak perusahaan-perusahaan yang memicu bencana di Sumatra—dengan menggugat serta mencabut izin mereka—bukanlah bentuk inisiatif, melainkan didorong tuntutan masyarakat.
Bagi Arie, upaya pemerintah tergolong terlambat mengingat bencana, dengan daya desktruktifnya yang begitu besar, sudah terjadi.
Dalam lanskap kerusakan lingkungan, utamanya seperti menimpa Sumatra yang juga menimbulkan korban tewas mencapai ribuan orang, pemerintah sebaiknya tidak sekadar mengambil opsi perdata.
"Karena selain itu tidak memiliki efek jera, juga tidak mampu menjawab persoalan tata kelola [kehutanan dan lingkungan]," jawab Arie saat dihubungi BBC News Indonesia, Selasa (20/1).
Sejak mengadvokasi isu lingkungan, Arie mendorong penegakan hukum oleh pemerintah diterapkan dengan pendekatan banyak pintu (multi-door approach). Artinya, ruang pidana dan perdata sama-sama diusahakan.
Dari aspek perdata, misalnya, pemerintah, sebut Arie, bisa membekukan aset perusahaan yang menyumbang derita di Sumatra. Sedangkan di ranah pidana, aparat penegak hukum tidak boleh menutup kemungkinan untuk memenjarakan pengusaha di balik korporasi atau pejabat yang memberikan izin.
Instrumen hukum guna merealisasikan itu merentang dari Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sampai Undang-Undang Penataan Ruang.
Menurut Arie, kerusakan lingkungan hidup tidak sebatas perkara "operasional perusahaan" yang melanggar ketentuan, tapi juga "fungsi pengawasan yang tidak berjalan maksimal."
"Dan di situ, sebenarnya, terjadi ruang-ruang negosiasi antara kelompok penegak hukum dan korporasi. Keduanya kongkalikong di bawah meja," ucapnya.
"Memang harus dibikin jera karena kalau tidak pasti akan terulang lagi."
Manakala pemerintah cuma menyasar sebagian kecil pihak yang terlibat dalam bencana, atau perusahaan, maka mereka tak ubahnya tengah "mencuci dosa," ungkap Arie.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, meyakini pencabutan izin puluhan perusahaan yang terlibat bencana merupakan wujud komitmen pemerintah dalam penataan serta penertiban kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam.
Puluhan perusahaan, tepatnya 28, yang ditarik izinnya terdiri dari 22 perusahaan yang memegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Selama setahun terakhir, pemerintah membuat klaim telah sukses menertibkan sekaligus menguasai kembali kawasan seluas 4,09 juta hektare perkebunan sawit di dalam kawasan hutan. Dari luasan itu, sekitar 900.000 hektare dikembalikan fungsinya sebagai hutan konservasi.
"Sekali lagi kami menegaskan bahwa pemerintah akan terus berkomitmen untuk menertibkan usaha-usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Prasetyo di Jakarta, Selasa (20/1).
"Semua ini dilaksanakan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia," tuturnya.
Apa langkah selanjutnya?
Langkah pemerintah dalam menggugat korporasi yang dituduh memperparah dampak bencana di Sumatra harus dilihat sebagai salah satu jalan mewujudkan pemulihan, terang Direktur Eksekutif Satya Bumi, Andi Muttaqien.
Terlebih, gugatan ini diaplikasikan dengan pendekatan strict liability (tanggung jawab mutlak) yang mana pemerintah, dalam penuntutan, tak perlu membuktikan adanya unsur kesalahan korporasi.
Namun, Andi memberi catatan kritis kepada pemerintah untuk ke depannya.
Pertama, gugatan pemerintah mesti dibarengi dengan evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin perusahaan di area yang diklasifikasikan sensitif.
"Harusnya tidak ada lagi izin-izin yang diobral ke perusahaan di kawasan yang memang berperan penting dalam menjaga biodiversitas," paparnya saat diwawancarai BBC News Indonesia, Selasa (20/1).
Kedua, pemerintah tidak boleh lagi menutup mata dengan kondisi di daerah lain. Bencana di Sumatra, menurut Andi, adalah tamparan keras untuk menyadarkan pemerintah agar sesegera mungkin memperbaiki tata kelola lingkungan yang selama ini berantakan.
Dari Sumatra, sudah waktunya pemerintah, setelah ini, memperhatikan kenyataan di Papua, Kalimantan, Maluku, serta Sulawesi yang beramai-ramai dihadapkan dengan pembukaan lahan untuk penambangan nikel, pembangunan food estate (lumbung pangan), pengolahan tanaman industri dan energi, sampai pengembangan kebun sawit.
Proses hukum berbentuk gugatan idealnya tidak perlu dilakukan selama pemerintah konsisten membawa prinsip "pelestarian lingkungan," bahwa antara ucapan dan tindakan tidak saling bertentangan.
"Ketika pemerintah melihat potensi [bencana] itu terjadi di tempat lain, harusnya bisa dilakukan review terhadap praktik-praktik bisnis yang sedang berlangsung di sana," tegas Andi.
"Jadi, seharusnya ini cambuk penting untuk negara agar apa yang terjadi di Sumatra tidak muncul di kawasan yang lain."
Untuk mengurai hal itu, kuncinya, Andi bilang, berbagai izin bermasalah wajib dihentikan demi mencegah dan mengantisipasi lahirnya bencana berskala besar.
"Tugas utama pemerintah itu punya kewajiban untuk mengukur tiap-tiap komoditas itu harus dibarengi dengan ukuran daya dukung dan daya tampung di masing-masing wilayah," terang Andi.
"Karena selama ini over [melebihi kapasitas] kalau berdasarkan hitungan kami seperti di Sumatra yang ternyata sudah melampaui ambang batas daya dukung dan daya tampung lingkungan."