Sembilan pengunjuk rasa di Bandung divonis bersalah terkait demo Agustus 2025 – 'Jangan berhenti suarakan hak kalian'

Sumber gambar, Yuli Saputra
Sembilan pengunjuk rasa di Bandung yang turun ke jalan dalam gelombang demonstrasi Agustus 2025 dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Senin (02/02).
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan satu tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum. Rifa Rahnabila adalah salah satu demonstran yang disebut sebagai bagian dari "Kelompok Cemara" oleh aparat.
Mereka dipidana karena mengikuti unjuk rasa terkait kematian pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan, Agustus lalu. Dalam demonstrasi itu mereka juga menentang kenaikan tunjangan anggota DPR.
Usai gelombang unjuk rasa yang meluas di berbagai wilayah Indonesia itu, kepolisian menangkap ribuan orang. Khusus di Bandung, polisi menangkap 147 demonstran.
Dari jumlah itu, sebanyak 42 orang ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke meja hijau, termasuk Rifa dan delapan pengunjuk rasa lain yang divonis bersalah.

Sumber gambar, Yuli Saputra
Usai hakim membacakan vonis, keluarga Rifa dan para terdakwa lainnya bertepuk tangan.
Seluruh terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim. Tatapi ibunda Rifa, Pariyem, menyatakan kekecewaannya.
"Enggak adil, harusnya Rifa pulang, bebas," ujar Pariyem.
"Rifa tidak bersalah, harus pulang. Ini tidak adil," ujarnya sambil menangis, seperti dilaporkan wartawan di Bandung, Yulia Saputra.
Rifa yang berada di samping ibunya, mengiyakan. Rifa mengatakan, vonis tersebut tidak sesuai harapannya.
"Agak melenceng, tidak sesuai harapan. Tapi bismillah, sebulan lagi pulang," ucapnya.
Kronologi perjalanan kasus 'Kelompok Cemara'
Dari sembilan terdakwa yang divonis bersalah, tujuh di antaranya, termsauk Rifa, disebut aparat sebagai Kelompok Cemara. Mereka didakwa melakukan tindak pidana ujaran kebencian dan kekerasan terhadap penguasa umum.
Jaksa menuding mereka melakukan sejumlah kejahatan, dari membuat dan melempar molotov serta menyebarkan konten provokatif melalui media sosial yang mengandung ujaran kebencian terhadap aparat.
Rifa dan rekan-rekannya membantah seluruh dakwaan tersebut.
Jaksa menjerat mereka dengan Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sumber gambar, ANTARA FOTO
Jaksa juga mendakwa sebagian terdakwa dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum serta Pasal 187 bis KUHP tentang tindak pidana terkait penggunaan bahan peledak.
Rifa didakwa berperan mendokumentasikan proses pembuatan dan pelemparan molotov. Dokumentasi berupa video dan foto itu, menurut jaksa, kemudian dikirim ke grup Whatsapp Rumah Cemara.
Apa tanggapan Rifa atas vonis bersalah?
Usai vonis, Rifa menyatakan dirinya tetap akan bersuara kritis terhadap masalah yang dihadapi rakyat.
Dia juga menegaskan kembali sikapnya atas peristiwa kematian pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.
"Saya ingin ikut berunjuk rasa, terutama masalah Affan. Ini sebagai bentuk solidaritas," ujar Rifa.
"Aku juga agak gimana dengan kenaikan tunjangan anggota DPR yang menurut aku Rp3 juta sehari itu benar-benar wow banget. Jumlah itu keringat aku selama dua bulan kerja.
"Tidak adil, di luar sana masih banyak UMKM yang kekurangan," ungkap Rifa saat ditemui usai persidangan.
Rifa berpesan agar siapa pun tetap semangat dan tidak takut menyuarakan hak-haknya.
"Buat yang di luar sana, semangat. Berkali-kali, aku enggak bosan-bosan bilang sama kalian, suarakan hak kalian. Jangan pernah takut terlepas hal apapun itu, selama itu hak kalian terus bersuara," ujar Rifa.

Sumber gambar, Yuli Saputra
Tim Advokasi Bandung Melawan (TABM) yang menjadi penasihat hukum kelompok Cemara menyesalkan sikap hakim yang tidak mempertimbangkan pendapat ahli yang dihadirkan dalam persidangan.
Saat sidang, TABM mendatangkan enam ahli, antara lain ahli hukum pidana, ITE, dan psikolog.
"Tapi tidak satu pun ahli yang disebut dalam pertimbangan hakim," kata anggota TABM, Rifki Zulfikar.
Sementara Rifki berpendapat, seharusnya majelis hakim bisa melihat jauh ke dampak yang ditimbulkan dari perbuatan terdakwa, bukan hanya melihat serangkaian tindakan yang memenuhi unsur pidana dalam pasal-pasal yang didakwakan.
Dalam persidangan, para terdakwa mengakui membuat bom Molotov, tapi menurut mereka, bom molotov buatan mereka tidak mengakibatkan ledakan atau kebakaran.
Tiga bom molotov gagal, satu tumpah, dan satu dilempar ke pelataran Gedung DPRD Jabar, namun padam.
Akhir dari Baca artikel lainnya:
Fakta persidangan lainnya, menurut Rifa, para terdakwa datang ke lokasi aksi di sekitaran Gedung DPRD Jabar, ketika Wisma MPR sudah terbakar dan situasi sudah ricuh.
Lebih lanjut Rifa mengaku, unggahan di media sosial juga tidak berdampak signifikan karena diunggah di media sosial yang jumlah pengikutnya sedikit.
"Pelemparan bomnya gagal dan diunggah di sosial media yang sepi penonton. Ya itu dampaknya sejauh dan sebesar apa, tapi ini beban hukumannya seolah-olah mereka itu kelompok kejahatan yang terorganisir dan melakukan tindak kejahatan yang memancing kehancuran besar-besaran.
"Padahal ini tujuh orang anak muda yang berprofesi pekerja, kemudian marah atas kondisi negara," ucap Rifki seraya menambahkan hakim seharusnya memberikan alasan pemaaf dan membebaskan mereka dari pidana penjara.
Siapa saja demonstran yang ditangkap di Bandung?
Dalam rentetan aksi unjuk rasa atas kematian pengemudi ojek online Affan Kurniawan dan protes terhadap kenaikan tunjangan anggota DPR RI di Kota Bandung, 29-31 Agustus 2025, ratusan orang ditangkap di berbagai daerah.
Di Bandung, Polda Jawa Barat menangkap 147 demonstran. Dari jumlah itu, sebanyak 42 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Namun data SAFENet per 31 Desember 2025 menunjukkan jumlah tersangka lebih banyak, yakni 46 orang. Beberapa di antaranya telah dijatuhi vonis oleh hakim di awal 2026 ini.
Salah-seorang di antaranya adalah Very Kurnia Kusumah. Dia disebut sebagai korban salah tangkap dan penyiksaan polisi, tapi divonis bersalah.
Very Kurnia Kusumah divonis bersalah dan dipidana enam bulan penjara potong masa tahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, 29 Januari lalu.
Akhir dari Baca artikel lainnya:
Iyen Rumaningsih, orang tua Very, meyakini anaknya tidak melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan jaksa, yakni pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama, Pasal 214 KUHP tentang melawan pejabat yang sedang bertugas, dan atau pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain secara sengaja dan melawan hukum.
Iyen berkata, Very tidak melakukan tindakan yang didakwakan, bahkan mengikuti unjuk rasa pun tidak.
"Saya kecewa, seharusnya anak saya langsung dibebaskan karena jelas anak saya korban salah tangkap dan telah mengalami penyiksaan. Makanya saya bilang dari tadi, apa yang didakwakan dan dituntut tidak sesuai," ucapnya dengan suara bergetar, saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis.

Sumber gambar, Yuli Saputra
Perihal klaim salah tangkap dan penyiksaan yang diajukan Very, majelis hakim menyatakan, klaim tersebut tidak didukung oleh alat bukti yang sah dan hanya bersifat penyangkalan sepihak.
Menurut hakim, penyangkalan tanpa didukung bukti yang kuat tidak dapat melumpuhkan keterangan saksi-saksi di bawah sumpah dan keterangan saksi verbalisan yang menyatakan penyidikan berjalan sesuai hukum.
Atas tindakan salah tangkap dan penyiksaan terhadap Very, keluarga menuntut keadilan dengan melapor ke Ombudsman Republik Indonesia Jawa Barat.
Keluarga berharap ORI Jabar melakukan investigasi terkait penyiksaan, pembatasan bantuan hukum, pembatasan hak tahanan untuk berkorespondensi melalui surat.
Kasus ini juga dilaporkan ke Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Yuli Saputra, jurnalis di Bandung, berkontribusi untuk liputan ini






















