Delpedro dkk menolak dakwaan 'menghasut' dalam demo Agustus – 'Kami menyampaikan pendapat, bukan menghasut'

Sumber gambar, BBC News Indonesia/Arie Firdaus
Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen dan sejumlah aktivis didakwa berbagai pasal di UU ITE dan KUHP, termasuk dugaan penghasutan anak di bawah umur, terkait gelombang demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025.
Dakwaan jaksa penuntut umum itu dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (16/12) siang.
Usai pembacaan dakwaan, Delpedro dan kawan-kawan menolak dakwaan jaksa.
"Saya enggak melihat peran saya sebagai penghasut… Saya akan mengajukan eksepsi," kata salah-seorang terdakwa, Khariq Anhar.
Delpredo juga melantangkan sikap serupa: "Kami bukan melakukan penghasutan, kami adalah warga negara yang melakukan hak konstitusional kami."
"Bila kebebasan menyampaikan pendapat diperlakukan sebagai tindakan penghasutan, maka yang sedang diadili bukan kami, tapi demokrasi itu sendiri," tegasnya.
Sebelumnya kelompok-kelompok sipil mempertanyakan langkah polisi menangkap Delpedro dan tiga aktivis lainnya.
Mereka menganggap tindakan hukum kepolisian itu berlebihan. Mereka menyebutnya sebagai kriminalisasi.
Di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut mendakwa keempat aktivis itu mendistribusikan informasi elektronik yang menghasut, kata wartawan Arie Firdaus, yang melaporkan untuk BBC News Indonesia dari ruangan sidang.
Delpedro dkk juga didakwa menyebarkan informasi elektronik yang memuat pemberitaan bohong.
Jaksa penuntut dalam dakwaan terakhirnya menyebut mereka merekrut dan memperalat anak-anak untuk kepentingannya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.
Dihadiri orang tua dan para pendukungnya
Sidang yang mendengarkan dakwaan jaksa penuntut itu dimulai sekitar pukul 13.00 WIB di ruangan Kusuma Admadja 4 di PN Jakarta Pusat.
Orang tua Delpedro, Magda Antista, dan puluhan pendukung Delpedro turut hadir menyaksikan jalannya persidangan.
Beberapa dari mereka yang tidak kebagian tempat di ruang sidang, memutuskan menunggu di luar ruangan sidang.
Mereka menyimak jaksa membacakan dakwaan yang diteruskan lewat pengeras suara.
Magda dan para pendukung Delpedro dkk hadir dengan mengenakan syal segitiga pink bertuliskan "Makin Ditekan, Makin Melawan".

Sumber gambar, Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti
Duduk berjejer di kursi yang disusun tepat di seberang majelis hakim, Delpedro dan aktivis lainnya tampak menyimak dakwaan yang dibacakan jaksa secara bergantian.
Selain Delpedro, tiga terdakwa lain adalah Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.
Keempatnya dijerat berbagai pasal UU ITE dan KUHP oleh kepolisian, salah satunya dugaan penghasutan anak di bawah umur.
Mereka sempat mengajukan praperadilan atas perkara ini ke PN Jakarta Selatan pada 27 Oktober lalu setelah menilai penetapan tersangka oleh kepolisian tidak sah. Namun para hakim dalam vonisnya menolak dalil empat pegiat HAM ini.

Sumber gambar, BBC IndonesiaArie Firdaus
Salah seorang kuasa hukum mereka, Fadhil Alfatan, mengatakan keempat terdakwa siap menjalani sidang perdana mereka.
"Para terdakwa menginginkan persidangan nanti sebagai tempat mencari kebenaran dan keadilan," ujar Fadhil yang merupakan Direktur LBH Jakarta, dikutip dari Kompas.com.
Polisi sebelumnya juga menangkap seorang pegiat HAM dan demokrasi lain yakni Wawan Hendrawan, tapi berkas hukumnya dipisah dari Delpedro dkk.
Wawan pada Selasa (16/12) akan mendengarkan putusan dari majelis hakim PN Jakarta Pusat, usai mengajukan keberatan dalam persidangan sebelumnya.
Seperti apa rincian dakwaan jaksa penuntut?
Dalam dakwaan pertamanya, jaksa penuntu menyebut Delpedro dan tiga aktivis lainnya "secara sengaja mendistribusikan informasi elektronik yang bersifat menghasut orang lain."
Sehingga, menurut jaksa penuntut, menimbulkan kebencian dan permusuhan".
Mereka dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam amar dakwaannya, pada dakwaan kedua, Delpedro dkk juga dituduh "menyebarkan informasi elektronik yang diketahui memuat pemberitaan bohong".
Mereka dijerat Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45 A ayat 3 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dakwaan ketiga, Delpedro dan kawan-kawan dituduh "melakukan dan turut serta melakukan penghasutan di muka umum untuk melakukan pidana atau kekerasan terhadap penguasa".

Sumber gambar, Suaracom/Dea Hardianingsih Irianto
Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Klik di sini
Akhir dari Whatsapp
Keempatnya didakwakan Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Terakhir, Delpedro dan tiga aktivis lainnya dituduh "merekrut dan memperalat anak-anak untuk kepentingannya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa".
Mereka dituduh melanggar Pasal 76 H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Perlindungan Anak.
Dalam pemaparannya, jaksa menyebut para terdakwa beberapa kali mengunggah konten yang dinilai provokatif lewat media sosial yang mereka masing-masing kelola.
Jaksa mencontohkan unggahan kolaborasi antara Syahdan Husein dan Khariq Anhar lewat Instagram @gejayanmemanggil dan @aliansimahasiswapenggugat pada 24 Agustus.
Unggahan itu berisi seruan tuntutan pengunduran diri Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, pembubaran Kabinet Merah Putih, serta penghapusan pengaruh oligarki Jokowi yang dniilai merusak pondasi demokrasi.
Pernyataan itu, terang jaksa, "dikategorikan sebagai penghasutan atau pun mengajak orang lain untuk melakukan perbuatan tertentu yang dapat mengganggu ketertiban umum atau melawan pemerintah."
"Konten tersebut bersifat terbuka yang dapat dilihat siapa pun."

Sumber gambar, BBC Indonesia/Arie Firdaus
Ada pula unggahan Muzaffar Salih pada 25 Agustus di media sosial Instagram @blokpolitikpelajar bersama Syahdan Husein yang mengelola @gejayanmemanggil.
Unggahan video yang disertai keterangan "STM Bersatu" itu dinilai jaksa "bertujuan menggerakkan para pelajar untuk mengikuti aksi unjuk rasa."
Sementara unggahan provokatif Delpedro, dinilai jaksa terlihat, antara lain, dalam konten 26 Agustus 2025 lewat akun Instagram @lokataru_foundation.
Konten kolaborasi bersama @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswamenggugat tersebut, disebut jaksa bertujuan "menuduh aparat melakukan penangkapan yang tidak sesuai dengan ketentuan."
Konten ini berisi rilis pers dari Lokataru Foundation yang mendesak penghentian "segala bentuk kejahatan dan kebiadaban yang seolah sudah menjadi tradisi di tubuh Kepolisian RI."
Jaksa menilai, rangkaian unggahan kolaborasi itu kemudian "menghasilkan sinyal yang sangat kuat ke algoritma bahwa ini adalah gerakan utama yang harus dipromosikan," yang kemudian berbuah sejumlah aksi di lapangah.
Jaksa merujuk kedatangan para pelajar ke depan Gedung DPR pada 25-30 Agustus 2025.
Salah satunya adalah seorang pelajar bernama Leon Prakoso Junewa yang disebut jaksa hadir karena ajakan di media sosial.
"Saksi anak Leon Prakoso Junewa terdorong mengikuti demo di Gedung DPR/MPR karena melihat ajakan di media sosial," lanjut jaksa.
"Perbuatan para terdakwa dalam melakukan pengunggahan informasi elektronik berupa konten media sosial Instagram yang memiliki muatan penghasutan telah menimbulkan kerusuhan di masyarakat, diawali pada 25 Agustus 2025," terang jaksa.
"Sehingga mengakibatkan fasilitas umum yang rusak, terdapat aparat pengamanan yang terluka, rusaknya kantor pemerintahan, serta menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat luas."

Sumber gambar, Detikcom/Ari Saputra
Bagaimana komentar para terdakwa?
Terkait dakwaan itu, keempat terdakwa bersepakat untuk mengajukan eksepsi dalam sidang lanjutan yang digelar 23 Desember mendatang.
"Saya enggak melihat peran saya sebagai penghasut… Saya akan mengajukan eksepsi," kata Khariq Anhar, saat majelis hakim menanyakan apakah ia akan mengajukan pembelaan.
Tensi persidangan sempat meninggi di pengujung persidangan, tatkala kuasa Delpedro Cs dan kuasa hukumnya bersikeras ingin menyampaikan "pengantar pembelaan" sebelum resmi menyampaikan eksepsi.
Hakim menolak, dengan mengatakan, "Pada persidangan 23 Desember saja," tapi kemudian ditukas Delpedro, "Kami sudah ditahan empat bulan, [jadi] izinkan kami sampaikan pengantar."
Pernyataan itu kemudian mematik reaksi pendukung para terdakwa. Beberapa di antaranya meneriakkan "hidup rakyat", sembari mengangkat poster.

Sumber gambar, BBC Indonesia/Arie Firdaus
Hakim akhirnya melunak dan mengizinkan para terdakwa menyampaikan uneg-uneg mereka.
Dalam pengantar eksepsi itu, para terdakwa menilai "persidangan ini tidak bisa dipisahkan dari dinamika politik yang lebih luas."
Mereka pun menyebut persidangan ini sebagai ujian bagi negara untuk membedakan antara kritik dan kejahatan, serta perbedaan pendapat dan ancaman.
"Kami bukan melakukan penghasutan, kami adalah warga negara yang melakukan hak konstitusional kami," ujar Delpedro dalam pengantar eksepsi.
"Bila kebebasan menyampaikan pendapat diperlakukan sebagai tindakan penghasutan, maka yang sedang diadili bukan kami, tapi demokrasi itu sendiri."
Hakim ketua Harika Nova Yeri menutup persidangan sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat itu pula ruang sidang sontak riuh oleh para pendukung Delpedro dkk.
Mereka berulang kali meneriakkan "makin ditekan, makin melawan," seraya membentangkan beragam poster.
Para terdakwa tampak memeluk anggota keluarga dan pendukung yang hadir kala itu.
Syahdan memeluk istrinya yang turut hadir di ruang sidang, sementara Khariq Anhar bahkan tampak terisak saat berpelukan dengan salah seorang koleganya.
Kakak terdakwa Delpedro, Delpiero Hegelian, menilai dakwaan yang dibacakan jaksa "tidak logis dan tidak berakal sehat."
Menurut Delpiero, apa yang dilakukan adiknya hanya membuka posko pengaduan hukum, bukan sebuah hasutan.
"Saya rasa itu bukan sebuah tindakan yang melanggar hukum, bukan hasutan juga," ujar Delpiero.
"Demonstrasi di Agustus itu organik kemarahan masyarakat saja."
Bagaimana kronologi kasus ini?
Keempat terdakwa ditangkap tak lama usai gelombang demonstrasi akhir Agustus lalu.
Delpedro ditangkap pada 1 September 2025 di kantor Lokataru Foundation, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Menurut kronologi yang disampaikan LBH Jakarta, Delpedro kala itu dijemput paksa sekitar 10 polisi yang berpakaian serba hitam.
Para polisi yang berasal dari Sub Direktorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya itu tiba di kantor Lokataru sekitar pukul 22.30 WIB.
Mereka mengetuk pintu kantor Lokataru dan langsung menanyakan keberadaan Delpedro saat pintu dibuka.
Mendengar namanya disebut, Delpedro kemudian menukas, "Saya Pedro."
Rombongan tersebut lantas menunjukkan selembar kertas berwarna kuning yang mereka klaim surat penangkapan. Mereka pun meminta Delpedro mengikuti mereka ke Polda Metro Jaya.

Sumber gambar, Detikcom/Kurniawan Fadilah
LBH Jakarta menyatakan tidak ada kekerasan saat "penjemputan paksa" itu, tapi prosesnya disebut berlangsung tergesa-gesa dengan pengawalan enam mobil.
Lokataru dalam keterangannya menyebut Delpedro sempat menanyakan legalitas surat penangkapan serta meminta pendampingan hukum lantaran pasal-pasal yang dituduhkan belum dipahaminya.
Selain itu, Delpedro pun dilarang menggunakan telepon selular untuk menghubungi sejawatnya.
Juru Bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam, dalam keterangan pers pada Senin (02/08) mengatakan penangkapan dilakukan "setelah penyidik menemukan bukti cukup" perihal ajakan provokasi memicu kerusuhan yang dilakukan Delpedro.
Ade menyebut Delpedro tidak menyuarakan demonstrasi damai, melainkan provokasi agar massa melakukan kerusuhan.
"Bukan ajakan melakukan aksi demo, tapi ajakan melakukan anarki. Saya ulangi, ajakan hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkistis dengan melibatkan pelajar, termasuk anak-anak," kata Ade Ary.
Muzaffar Salim ditangkap saat mendampingi Delpedro di Polda Metro Jaya pada 2 September 2025.
Muzaffar yang tengah berada di kantin Polda bersama koleganya kemudian didatangi 7-8 polisi. Mereka mengambil foto dan menanyakan mana yang bernama Muzaffar.
Setelah sempat diperiksa, lelaki 23 tahun itu kemudian ditangkap dan ditahan.
Syahdan Husein ditangkap polisi di Bali pada 1 September 2025.
Sehari berselang, Polda Metro Jaya kemudian mengumumkan bahwa aktivis Gejayan Memanggil itu telah berstatus tersangka.
Sementara Khariq Anhar ditangkap pada 29 Agustus, sekitar pukul 08.00 WIB, saat hendak kembali ke Riau.
Khariq merupakan aktivis mahasiswa Universitas Riau yang sempat berpartisipasi dalam gelombang unjuk rasa akhir Agustus 2025.
Seperti apa gelombang demonstrasi Agustus lalu?
Gelombang unjuk rasa akhir Agustus 2025 berlangsung di banyak daerah di Indonesia.
Demonstrasi ini bermula pada 25 Agustus di depan kompleks DPR di Jakarta, memprotes beragam tunjangan baru bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Tunjangan bagi para politikus di DPR diprotes karena masyarakat tengah didera kesulitan ekonomi.
Ini didasarkan fakta adanya kenaikan harga bahan pokok, pemutusan hubungan kerja, dan kenaikan PBB di sejumlah daerah akibat pemotongan anggaran dari pemerintah pusat.

Sumber gambar, AFP via Getty Images
Kemarahan semakin menjadi setelah sejumlah anggota DPR justru merespons kritik tersebut dengan tidak serius.
Politikus Partai NasDem, Nafa Urbach, misalnya, menyebut beragam tunjangan itu —salah satunya tunjangan rumah— diperlukan karena mengalami kesulitan perjalanan menunju tempat kerjanya.
Pernyataan itu memantik gelombang protes lebih besar pada 28 Agustus.
Demonstrasi bahkan tak hanya digelar di Jakarta, tapi menyebar ke beragam daerah seperti Bandung, Serang, Semarang, Surabaya, Meda, Batam, Bandar Lampung, dan Makassar.
Unjuk rasa di Jakarta bahkan diwarnai tewasnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan usai ditabrak dan dilindas kendaraan taktis polisi di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
Kematian Affan ini kemudian memantik protes lebih besar, bahkan menyasar Markas Brimob Polri di Jakarta.
Bagaimana tanggapan para aktivis?
Penangkapan Delpedro dkk ini dikritik banyak pegiat HAM dan demokrsi.
Pendiri Lokataru, Haris Azhar, menilai langkah polisi menangkap sejawatnya sebagai tindakan berlebihan.
Haris mengatakan, unggahan Lokataru di media sosial tidak bermuatan hasutan yang menyebabkan para pelajar ikut dalam gelombang unjuk rasa yang berujung kerusuhan.
"Itu adalah ekspresi yang enggak berbentuk hasutan," kata Haris pada 3 September.
"Apa koneksinya unggahan itu dan ribuan unggahan lain dengan anak-anak di bawah umur?"
Menurut Haris, Lokataru justru memberikan pendampingan hukum bagi anak-anak yang ditangkap polisi buntut gelombang demonstrasi akhir Agustus lalu.
Alhasil, ia pun menilai langkah polisi menangkap Delpedro sebagai "praktik pengambinghitaman."
"Kenapa menyasar teman-teman yang kerja advokasi?" kata Haris.
Sementara kakak Delpedro yakni Delpiero Hegelian seusai putusan praperadilan menyebut "kawan-kawan yang ditangkap terutama Pedro itu kan mereka hanya menunjukkan ekspresi mereka, kebebasan berpendapat."
Selain itu, putusan ini juga menjadi penanda "seseorang terutama kawan-kawan aktivis bisa dengan mudah untuk dikriminalisasi.
Dengan cukup dengan dua barang bukti dan juga diskresi".
Ia menyoroti diskresi polisi yang dibenarkan hakim dalam penangkapan Delpedro dan tiga aktivis lainnya. Menurutnya, hal ini bisa mengisi celah hukum yang tidak diatur dalam peraturan.
"Ketika diskresi ini menjadi normalisasi untuk memudahkan pihak kepolisian menetapkan seseorang sebagai tersangka," tambahnya.












