Ditangkap saat lelap, tiga anggota masyarakat adat Sihaporas jadi tersangka kasus dugaan pengeroyokan pekerja PT TPL

Jonny Ambarita

Sumber gambar, Nurinda Napitu

Keterangan gambar, Jonny Ambarita adalah satu dari lima anggota komunitas adat Sihaporan yang ditangkap oleh polisi pada Senin (22/07) dini hari.
Waktu membaca: 9 menit

Saat sedang terlelap pada Senin (22/07) dini hari, masyarakat adat Sihaporas mengaku dikagetkan oleh kedatangan puluhan orang yang tidak mereka kenal. Lima orang warga kemudian dibawa paksa dari kampung mereka yang berlokasi di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Baru beberapa jam kemudian mereka mengetahui bahwa kelima orang tersebut ternyata ditangkap oleh Polres Simalungun. Kelimanya adalah Jonny Ambarita, Thomson Ambarita, Giovani Ambarita, Prado Tamba, dan Dosmar Ambarita.

Melalui siaran pers, Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, mengatakan bahwa mereka ditangkap terkait kasus dugaan pengeroyokan yang dilaporkan oleh pekerja mitra PT Toba Pulp Lestari (TPL).

Jonny, Thomson, dan Giovani telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua orang lainnya “sedang dalam pemeriksaan untuk menentukan status mereka dalam kasus ini”.

PT TPL adalah perusahaan produsen pulp yang area kelolanya tumpang tindih dengan wilayah yang diklaim masyarakat sebagai tanah adat mereka.

Kepada BBC News Indonesia, juru bicara PT TPL, Salomo Sitohang, menyatakan bahwa perusahaan “tidak terkait” dengan penangkapan tersebut. Menurutnya, kasus itu dilaporkan ke polisi “secara pribadi oleh korban”.

“TPL menghormati masyarakat adat dan menegaskan kasus ini adalah kriminal murni yang telah ditangani pihak kepolisian dan tidak ada hubungannya dengan masyarakat adat manapun,” kata Salomo kepada BBC News Indonesia.

Namun, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak —lembaga sipil yang mendampingi warga— mengatakan kasus ini tidak bisa dilepaskan dari kehadiran PT TPL dan konflik agraria di wilayah ini.

Menurut AMAN, komunitas adat Sihaporas tengah memperjuangkan hak atas tanah mereka yang tumpang tindih dengan area konsesi perusahaan. Akan tetapi, pengakuan itu belum mereka dapat dari pemerintah.

“Kalau perusahaan berkelit mereka tidak terlibat dalam kejadian ini, tidak bisa juga, justru karena mereka lah kejadian ini ada,” kata Hengky Manalu dari AMAN Tano Batak.

Masyarakat Sihaporas bukan satu-satunya komunitas adat yang mempertahankan hak atas tanah mereka di sekitar wilayah operasional PT TPL. Kasus ini, juga bukan kali pertama masyarakat adat di Simalungun berhadapan dengan hukum.

Pada Maret 2024, seorang kakek bernama Sorbatua Siallagan dari komunitas adat lainnya di Simalungun, Ompu Umbak Siallagan, juga ditangkap polisi karena dituduh merusak hutan di area konsesi perusahaan. Sorbatua kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Simalungun.

Siapa masyarakat adat Sihaporas?

Masyarakat adat Sihaporas merupakan bagian dari suku Batak Toba yang mendiami Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Simalungun, Sumatra Utara.

Menurut AMAN, komunitas adat ini adalah keturunan dari Ompu Mamontang Laut Ambarita yang telah menempati kawasan ini sejak 1800-an. Mereka telah bergenerasi tinggal di wilayah itu.

Badan Restorasi Wilayah Adat (BRWA) —inisiatif organisasi sipil untuk mendokumentasikan masyarakat adat— mencatat komunitas ini memiliki wilayah adat seluas 2.093 hektare.

Sebanyak 1.345 hektare di antaranya masuk ke dalam area konsesi PT TPL.

Peta wilayah adat Sihaporas

Sumber gambar, BRWA

Keterangan gambar, Peta wilayah adat Sihaporas versi Badan Restorasi Wilayah Adat (BRWA)

Masyarakat adat Sihaporas mengeklaim terdapat jejak-jejak dan warisan leluhur mereka di hutan itu.

Selama ini, mereka juga hidup dari hutan tersebut dengan cara bertani dan menyadap pohon aren.

Tanaman obat-obatan yang digunakan untuk membuat ramuan dalam ritual adat juga berasal dari hutan tersebut.

Masyarakat adat Sihaporas

Sumber gambar, Nurinda Napitu

Keterangan gambar, Komunitas adat Sihaporas hidup dengan cara bertani.

Pada 1992, PT TPL mendapat izin konsesi seluas 269.060 hektare dari pemerintah. Namun setelah izin konsesi itu berulang kali direvisi, mereka kini berhak mengelola 167.912 hektare hutan tanaman industri.

Masyarakat adat Sihaporas mulai melawan kehadiran perusahaan sejak 1998, setelah jatuhnya rezim Orde Baru.

Selama lebih dari 25 tahun, berulang kali muncul konflik antara masyarakat dan para pekerja perusahaan.

Baca juga:

Jonny dan Thomson Ambarita, yang turut ditangkap pada Senin (22/07), sebelumnya pernah divonis penjara selama sembilan bulan pada 2019 karena kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh karyawan perusahaan.

Meski mereka mengeklaim juga dianiaya oleh karyawan perusahaan, laporan mereka ke polisi tidak jelas penyelesaiannya.

Saksi mata: 'Orang-orang dipukuli'

Pada Senin (22/07) dini hari, Nurinda Napitu dan sejumlah warga lainnya yang tengah terlelap dikagetkan oleh suara pintu yang ditendang.

“Kami terkejut, terbangun. Salah satu orang memukuli kaki semua laki-laki yang tidur di situ, lalu mereka bilang, ‘Bangun, bangun!’” kenang Nurinda kepada BBC News Indonesia.

Tempat mereka bermalam itu adalah posko yang dibangun oleh warga di lahan yang mereka klaim sebagai wilayah adat masyarakat. Akan tetapi, lahan itu juga masuk ke dalam area konsesi PT TPL.

“Kami berladang di situ dan menduduki wilayah adat kami. Sebelumnya, kalau kami menanam pohon, mereka cabut. Jadi kami sepakat mendirikan posko di situ dan kami menjaganya 24 jam,” kata Nurinda.

Jonny Ambarita

Sumber gambar, Jonny Ambarita

Keterangan gambar, Masyarakat mendirikan posko di lahan yang mereka klaim sebagai wilayah adat mereka.
Lewati Whatsapp dan lanjutkan membaca
Akun resmi kami di WhatsApp

Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.

Klik di sini

Akhir dari Whatsapp

Menurut Nurinda, ada puluhan orang yang datang malam itu. Nurinda mengaku tidak mendengar penjelasan soal siapa mereka atau mengapa mereka mendatangi posko.

“Orang-orang dipukuli, disetrum, diborgol. Aku ikut diborgol dan dipukul kepalaku,” ujar Nurinda, yang merupakan istri Jonny Ambarita - salah satu orang yang ditangkap.

“Saya mencoba menghalangi karena di situ kan kami semua keluarga. Suamiku, kawan-kawanku, disetrum dan ditodong pistol. Saya mencoba menghalangi sambil berteriak. Mereka ditodong pistol dan ditodongkan juga ke saya,” kata Nurinda.

Satu-satunya yang ada dalam pikiran Nurinda saat itu, menurutnya, adalah dirinya harus melawan.

Kedua anaknya yang baru berusia 10 tahun dan delapan tahun juga ada di sana. Mereka menangis melihat apa yang terjadi, kata Nurinda.

“Anakku yang laki-laki berteriak melihat bapaknya digitukan orang itu. Orang itu bilang, ‘Diam kau, kumatikan kau nanti’ sambil dipiting,” paparnya.

Pada malam itu, lima orang termasuk Jonny kemudian dibawa paksa dari posko tersebut.

Nurinda mengaku dirinya juga sempat hampir dibawa paksa.

“Waktu itu aku pakai jaket dan topi. Mereka buka topiku, karena ternyata aku perempuan, jadi dilepaskan. Makanya aku enggak dibawa,” kata Nurinda.

Kejadian itu menyisakan trauma bagi anak-anak Nurinda. Sementara, dia juga mengkhawatirkan nasib suaminya.

Baru pada siang harinya mereka tahu bahwa kelima orang itu dibawa ke Polres Simalungun karena tuduhan penganiayaan.

Masyarakat adat Sihaporas

Sumber gambar, Jonny Ambarita

Keterangan gambar, Jonny Ambarita ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan.

Warga kemudian mendatangi Polres Simalungun, berharap bisa bertemu dengan keluarga mereka yang ditangkap.

“Tapi itupun kami tidak sempat duduk bersama, hanya ikut jalan mengiringi waktu mereka dipindahkan ke tahanan,” tutur Nurinda.

Ini adalah kali kedua suami Nurinda, Jonny, tersangkut kasus hukum.

Bagi perusahaan, kasus ini adalah “kasus kriminal murni”.

Sedangkan bagi Nurinda, kasus ini adalah “kriminalisasi dan intimidasi terhadap warga”.

“Saya ingin suami saya dibebaskan, dia kan memperjuangkan tanah leluhur kami, tanah adat kami,” ucapnya.

Oleh AMAN, peristiwa ini disebut sebagai "penculikan masyarakat adat Sihaporas".

Masyarakat adat Sihaporas

Sumber gambar, AMAN Tano Bata

Keterangan gambar, Polisi menetapkan Jonny, Thomson, dan Gio sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pekerja PT TPL.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, membantah klaim bahwa warga “diculik oleh orang tak dikenal”.

“Kami selalu menunjukkan identitas sebagai anggota Polri Polres Simalungun dan menunjukkan surat penangkapan kepada para tersangka. Kami berkomitmen untuk menjaga transparansi dalam setiap proses hukum,” kata Ghulam melalui keterangan pers.

BBC News Indonesia juga telah menghubungi Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, untuk meminta tanggapan secara langsung, namun Choky tak bisa dihubungi.

Mengapa lima orang itu ditangkap?

Dalam keterangan pers pada Senin (22/07) di Polres Simalungun, Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, mengeklaim bahwa polisi "berhasil menangkap tersangka kasus kekerasan dan penganiayaan".

Tersangka yang dimaksud adalah Jonny dan empat orang lainnya.

Dia mengatakan kasus ini bermula atas laporan karyawan perusahaan bernama Rudy Harryanto Panjaitan.

Rudy mengeklaim diserang oleh sekitar 100 orang saat hendak menyingkirkan kayu yang menghalangi akses jalan di Camp RND PT TPL.

“Para pelaku melempari korban dengan batu dan membawa kayu yang dililit kawat berduri,” jelas Choky.

Peristiwa itu diklaim menyebabkan luka pada kepala korban serta kerugian sebesar Rp100 juta.

Dalam konferensi pers di Medan pada Rabu (24/07), PT TPL mengakui bahwa Rudy adalah salah satu karyawan mereka. Penganiayaan yang mereka sebut dialami oleh Rudy pada 2022.

Kemudian pada 14 Mei 2024, PT TPL menyebut terjadi kasus penganiayaan lainnya terhadap seorang pekerja mitra mereka bernama Samuel Sinaga.

"Keluarganya melaporkan ke kepolisian, kepolisian menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan, barulah terjadi peristiwa penangkapan," kata juru bicara PT TPL, Salomo Sitohang, sebagaimana dilaporkan wartawan Nanda Batubara yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.

Peristiwa penangkapan itu, menurut Salomo, "terlepas dari pihak perusahaan".

"Karena bukan TPL yang melaporkan, tapi pihak keluarga. Korban dipukul, luka parah, dibawa ke rumah sakit, divisum, dia buat laporan ke polres," jelas Salomo.

PT TPL juga membantah telah terjadi "penculikan" dan menyatakan keberatan atas istilah tersebut.

Menurut mereka, itu adalah bagian dari proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian atas laporan penganiayaan yang dialami pekerja.

"Tidak tertutup kemungkinan bahwa TPL akan mengambil tindakan hukum atas pemberitaan tersebut," ujar Komisaris independen PT TPL, Thomson Siagian.

Baca juga:

Di sisi lain, Nurinda menuding bahwa pekerja tersebut telah "menghina leluhur" masyarakat adat Sihaporas di media sosial.

Pada 14 Mei 2024 itu, Nurinda dan sejumlah warga berpapasan dengan pekerja itu ketika pulang dari ladang.

"Di situ dia mengulangi pembicaraan itu. Aku bilang sama dia, 'Jangan seperti itu. Kau jangan menghina leluhur kami'. Dia bilang, 'Diam kau, enggak ada urusanmu'," klaim Nurinda.

Nurinda meminta pekerja itu meminta maaf kepada warga.

"Dia tiba-tiba ambil klewangnya, dikejarnya aku, suami, dan anakkku," klaim Nurinda.

Cekcok terjadi sampai petugas keamanan perusahaan datang. Namun, Nurinda mengeklaim pekerja itu tiba-tiba menaiki sepeda motor dan menyeruak di antara warga. Akibatnya, Nurinda mengaku tertabrak dan kakinya terluka.

Nurinda membantah warga menganiaya pekerja tersebut. Warga kemudian melaporkan insiden itu ke Polres Simalungun.

Tetapi ternyata, laporan itu ditolak karena pekerja itu telah lebih dulu melapor. Warga direkomendasikan oleh Polres untuk melapor ke Polsek Pamatang Sidamanik.

"Laporan kami diterima di Polsek, tapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjutnya," ujar Nurinda.

Apa akar masalahnya dan mengapa berulang?

Masyarakat Adat Sihaporas

Sumber gambar, Dokumentasi masyarakat adat Sihaporas

Keterangan gambar, Masyarakat Adat Sihaporas.

Hengky Manalu dari AMAN mengatakan insiden antara warga dan pekerja perusahaan tidak bisa dilepaskan dari akar masalahnya, yakni tumpang tindih area konsensi perusahaan dengan wilayah adat masyarakat.

Sejak 1998, masyarakat adat Sihaporas sudah berupaya agar mendapat pengakuan pemerintah atas wilayah adat mereka.

Namun Hengky mengatakan tidak ada penyelesaian atas akar persoalan ini.

Perusahaan, menurut Hengky, masuk atas izin pemerintah untuk mengelola kawasan hutan industri.

Persoalannya, sambung Hengky, pemberian hak kelola itu "dilakukan sepihak tanpa ada diskusi dengan warga yang telah mendiami wilayah tersebut".

"Masyarakat dihadapkan dengan situasi formal, ditanya 'mana sertifikatnya?' Padahal kan masyarakat belum pernah teregistrasi, makanya mereka mengusulkan ke pemerintah," kata Hengky.

Masyarakat adat Sihaporas pernah mengajukan permohonan agar Pemerintah Kabupaten Simalungun mengeluarkan Surat Keputusan pengakuan adat.

Mereka juga telah berulang kali menyuarakan aspirasi mereka kepada pemerintah daerah dan pemerintah pusat, namun Hengky mengatakan upaya itu belum ada hasilnya.

Apa tanggapan PT TPL?

Perihal konflik agraria yang disebut AMAN sebagai akar masalah dari kasus ini, PT TPL mengatakan bahwa mereka "akan menghormati klaim atas tanah adat yang dikukuhkan oleh pemerintah".

"Apabila klaim yang diajukan itu mendapat ketetapan dan pengukuhan melalui peraturan daerah, dan dikukuhkan oleh pemerintah, kami akan menghormatinya," ujar juru bicara PT TPL, Salomo Sitohang.

Menurut Salomo, itu telah mereka buktikan dalam 25 tahun terakhir. Dia mengeklaim area konsesi perusahaan telah berkurang mencapai 100.000 hektare dalam sekitar 20 tahun terakhir.

"Itu bentuk komitmen kami. Kalau disampaikan kami merampas, merampok, kriminalisasi, justru lahan kami yang dirampas," kata Salomo.

"Kalau ada klaim silakan diproses. Kalau ada pengukuhan klaim oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat, kami akan menghormatinya," sambung dia.

Konferensi pers PT Toba Pulp Lestari terkait kasus penangkapan masyarakat adat Sihaporas

Sumber gambar, Nanda Batubara

Keterangan gambar, PT Toba Pulp Lestari membantah tudingan terkait penangkapan lima orang dari masyarakat adat Sihaporas. Menurut perusahaan, laporan polisi tersebut diajukan secara pribadi oleh pekerja yang mengaku dianiaya.

Namun kembali lagi dari sisi masyarakat, Hengky mengatakan perjuangan panjang komunitas-komunitas adat ini belum berbuah.

"Masyarakat selalu diposisikan dalam keadaan kalah. Harusnya pemerintah bisa menyelesaikan ini, membuka ruang dialog. Masyarakat adat juga tidak memaksakan kehendak, tapi kami melihat akibat dari akumulasi proses yang panjang itu, ada rasa putus asa," ujar Hengky.

Nanda Batubara, wartawan di Medan, Sumatra Utara berkontribusi dalam laporan ini.