Bupati Kapuas dan istri diduga korupsi untuk 'biaya politik pilkada' - 'modus yang lumrah dan selalu berulang', kata ICW

Sumber gambar, Antarafoto
Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni, diduga melakukan korupsi untuk mendanai keikutsertaan di Pilkada dan pemilihan legislatif. Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) memperingatkan bahwa modus korupsi seperti ini selalu berulang dan mendesak pengawasan yang lebih ketat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan uang yang didapatkan Ben dan Ary dari praktik korupsi sekitar Rp8,7 miliar.
Uang tersebut diduga berasal dari pemotongan anggaran dari berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemkab Kapuas, Kalimantan Tengah, serta dari pihak swasta.
Menurut peneliti di Divisi Korupsi ICW, Kurnia Ramadhana, hal yang diduga dilakukan oleh Ben dan Ary adalah salah satu modus korupsi kepala daerah untuk menebus biaya kontestasi politik elektoral.
“Dalam banyak perkara yang ditangani oleh KPK dan berkaitan dengan kontestasi politik elektoral, itu selalu ada kejadian di mana kepala daerah meminta anggaran yang sebenarnya bukan haknya untuk kebutuhan pendanaan politik pada saat pelaksanaan Pemilu, baik untuk kontestasi kepala daerah maupun untuk kontestasi legislatif,” kata Kurnia kepada BBC News Indonesia.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mengawasi laporan dana kampanye.
Namun demikian, lembaga pengawas dan penyelenggara pemilu perlu mengevaluasi strategi pengawasan, karena pola korupsi politik menjelang pemilihan selalu berulang, kata pegiat antikorupsi.
Apa yang dilakukan bupati Kapuas dan istrinya?
KPK menetapkan Ben Brahim dan Ary Egahni sebagai tersangka pada Selasa (28/03).
Menurut lembaga antirasuah itu, selama menjabat sebagai Bupati Kapuas selama dua periode, 2013-2018 dan 2018-2023, Ben diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai SKPD di Pemkab Kapuas serta beberapa pihak swasta.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan Ary juga diduga memerintahkan beberapa kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.
Adapun dari pihak swasta, Ben menerima sejumlah uang terkait dengan pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas.
Fasilitas dan uang itu lalu digunakan Ben Brahim untuk urusan pemilihan Bupati Kapuas hingga pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah 2020, sedangkan Ary menggunakannya untuk keperluan pemilihan anggota legislatif pada 2019 — termasuk membayar dua lembaga survei nasional.
Modus yang ‘lumrah’
Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Klik di sini
Akhir dari Whatsapp
Kurnia Ramadhana dari ICW mengatakan korupsi oleh kepala daerah untuk membiayai keikutsertaan di pemilu adalah modus yang lumrah dan selalu berulang.
Menurut catatan ICW, korupsi politik yang berkaitan dengan kontestasi elektoral jumlahnya cukup tinggi.
Menurut Kurnia, hal ini menunjukkan ada celah dalam pengawasan yang selama ini dilakukan oleh Bawaslu dan aparat penegak hukum.
“Kalau polanya sudah berulang seperti ini kan tidak mungkin menggunakan strategi strategi yang lama. Harus ada perumusan atas evaluasi peristiwa kejahatan korupsi yang punya irisan dengan Pemilu sehingga solusinya itu konkret ke depan,” ujarnya.
Anggota Bawaslu, Totok Hariyono menerangkan bahwa pengawasan lembaganya terhadap biaya pemilu dilakukan melalui dana kampanye.
Setiap penyumbang untuk dana kampanye harus disertai identitas yang jelas, katanya.
Ia menegaskan Bawaslu melakukan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk PPATK untuk memastikan Pemilu 2024 berjalan bersih.
“Sistem Pemilu di negara kita memang seperti ini. Kalau sistem seperti ini dianggap sebagai biang korupsi, ya, ayo kita pikirkan bareng-bareng, bagaimana supaya tidak menjadi biang korupsi?” kata Totok kepada BBC News Indonesia.

Sumber gambar, AFP
Bagaimanapun, pemantauan ICW pada Pilkada 2020 menemukan bahwa banyak pasangan calon yang tidak serius dalam melaporkan dana kampanye. Laporan tersebut masih dianggap sebagai formalitas.
ICW menemukan terdapat pasangan calon yang mengisi Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dengan nihil.
Jumlah dana kampanye yang dilaporkan dalam LADK dan LPSDK juga tidak wajar jika dibandingkan dengan ongkos pemilu yang teramat tinggi.
Lembaga pemantau itu merekomendasikan penguatan dari sisi regulasi agar mampu memaksa pasangan calon melaporkan dana kampanye secara patuh dan jujur.
Selain itu, pengawasan oleh Bawaslu perlu diperkuat dan melibatkan pihak lain seperti PPATK dan Dirjen Pajak.
Kurnia menambahkan, larangan tentang 'dinasti politik' juga mestinya bisa ditinjau ulang.
Sekalipun Mahkamah Konstitusi melegalkan 'dinasti politik' pada 2015, namun menurut Kurnia, larangan tersebut perlu dilihat dan dibenturkan dengan realitas saat ini.
“Pasca itu kan banyak kepala daerah yang mempunyai 'dinasti politik' yang juga terjaring korupsi. Dan itu membuktikan bahwa aspek diskriminasi tersebut tidak relevan,” kata Kurnia.
Ia menjelaskan, praktik yang paling sering terjadi ialah ketika seseorang hendak maju sebagai kontestan politik, maka kerabatnya yang mempunyai jabatan akan memanfaatkan jabatan tersebut demi mendukung pendanaan kampanye orang tersebut — seperti yang dilakukan Ben Brahim dan istrinya.
Menanggapi kasus bupati Kapuas, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengatakan, ada simbiosis mutualisme antara kepala daerah yang ingin mempertahankan jabatan yang perlu biaya mahal di satu sisi, dan keinginan berkarier secara zig-zag dari sebagian ASN di sisi yang lain.
Hal ini yang sering menimbulkan korupsi dalam bentuk transaksi jabatan, kata Agus.
“Kami memastikan agar para ASN bersikap netral dan tidak ikut dukung-mendukung politik praktis.
"Bagi ASN yang sudah cenderung mendukung calon dengan mengalokasikan anggaran untuk pemenangan calon tertentu, mereka akan terkena sanksi sebagai pelanggaran netralitas.
"Kalau ada indikasi korupsinya, kami akan berkoordinasi dengan KPK," tandasnya.













