Upaya Masyarakat adat yang diusir dari hutan di Kenya selamatkan hutan dari kehancuran lewat kearifan lokal

Sumber gambar, Getty Images
- Penulis, Anthony Langat
- Peranan, BBC Future
Dua kelompok masyarakat adat yang diusir dari hutan di Kenya melawan balik dengan berupaya mengembalikan kedamaian dan keragaman hayati di hutan adat tempat mereka bernaung.
Pada Juli tahun ini, di tengah musim hujan yang melanda Kenya, dua kelompok adat yang tinggal di bagian barat negara itu diusir dari hutan yang telah menjadi rumah mereka selama berabad-abad.
Masyarakat adat Ogiek yang tinggal di Hutan Mau dan masyarakat adat Sengwer di Hutan Embobut dipaksa meninggalkan hutan adat oleh pemerintah, membuat ratusan orang kehilangan tempat tinggal karena rumah mereka luluh lantak dibakar.
Peristiwa itu terjadi di tengah musim hujan, mengakibatkan puluhan keluarga, termasuk anak-anak, harus menghadapi cuaca yang tak ramah tanpa perlindungan.
Ini bukan kali pertama hal semacam ini terjadi. Bagi masyarakat adat Sengwer, ini untuk kedua kalinya dalam tahun ini mereka diusir dari Hutan Embobut di Cherangani Hills, Kenya, dalam apa yang telah menjadi kejadian umum selama bertahun-tahun.
Masyarakat adat Ogiek juga berulang kali diusir dari rumah leluhur mereka di Hutan Mau.
Pelaku dari pengusiran kedua masyarakat adat itu adalah petugas Dinas Kehutanan Kenya, penjaga konservasi yang dipekerjakan oleh pemerintah Kenya.
Di banyak negara, masyarakat adat dikenal sebagai penjaga hutan, tetapi di Kenya, kelompok masyarakat adat dianggap melanggar batas lahan hutan.
Untuk mengakhiri pengusiran dari hutan adat dan untuk melindungi habitat hutan, masyarakat adat Ogiek dan Sengwer mengusulkan sebuah alternatif: agar hukum adat mereka diakui sebagai strategi hutan yang efektif.
Meskipun belum pernah terjadi sebelumnya di Kenya, pemberdayaan masyarakat adat untuk pelestarian hutan dan habitat alami telah berhasil di negara-negara lain.
Namun untuk saat ini, harapan mereka bergantung pada cara hidup mereka yang diakui sebagai cara berkelanjutan untuk melindungi hutan.

Sumber gambar, Getty Images
Pasca-bentrokan selama penggusuran, saya mengunjungi desa Nessuit di Hutan Mau.
Apa yang dulunya merupakan gubuk-gubuk yang terbuat dari kumpulan kayu dan beratap seng sekarang menjadi tumpukan sisa-sisa kayu hangus.
Mereka yang kehilangan rumah, tinggal berdesakan di dekatnya.
Masyarakat adat Ogiek adalah komunitas pemburu-pengumpul yang mendiami hutan Mau dan Gunung Elgon di Kenya dan beberapa bagian Tanzania utara.
Mereka yang tinggal di Hutan Mau lah yang paling menderita akibat penggusuran dari tanah leluhur mereka.
Secara tradisional, masyarakat mengalokasikan bagian hutan untuk masing-masing dari 12 marga.
Program Pembangunan Rakyat Ogiek, sebuah lembaga swadaya masyarakat, menjelaskan bahwa alokasi ini untuk memastikan bahwa mereka "melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan hutan dengan cara yang sesuai dan lestari", merinci sebuah dokumen yang mengawinkan hukum adat masyarakat dengan hukum nasional dan hukum internasional.
Seperti Suku Ogiek, Suku Sengwer - komunitas yang lebih besar dengan sekitar 33.000 orang, yang terdiri dari 21 marga - telah mendokumentasikan hukum adat mereka, yang akan mereka patuhi jika diizinkan untuk tinggal dan melestarikan hutan.
"Ini adalah cara hidup kami melestarikan hutan dan car a hidup kami dipandu oleh tabu yang mengatur cara kami berinteraksi satu sama lain, hutan dan sumber dayanya," kata Milka Chepkorir, anggota Suku Sengwer dari Embobut.
Elias Kimaiyo, yang juga dari Suku Sengwer, adalah bagian dari tim yang mendokumentasikan hukum adat tersebut.
"Kami telah membuat peraturan tertulis sehingga mereka dapat melihat perbedaan dan menghargai kenyataan bahwa peraturan tersebut tidak mahal dan mudah digunakan," ujar Kimaiyo kepada saya.
Lina Taploson, tetua adat suku Ogiek yang tinggal di dusun tepi hutan Ndoswa di Mau, menggambarkan hubungan serupa antara masyarakat adat dan hutan.
"Kami tinggal di hutan, memiliki tradisi kami dan mendapatkan segalanya termasuk makanan dan obat-obatan dari hutan," tuturnya.
Gaya hidup kedua masyarakat adat secara historis tidak bergantung pada bercocok tanam, memastikan bahwa tidak ada hutan yang dibuka untuk lahan pertanian.
"Perempuan dan anak-anak hanya memetik batang kering karena menebang pohon demi keperluan kayu bakar dianggap tabu," kata Chepkorir, menjelaskan tradisi Sengwer.
Untuk pengobatan, mereka memetik tumbuhan dari akar, kulit kayu atau daun.
"Seseorang diminta untuk hanya memetik yang cukup untuk digunakan saja dan tidak untuk menyimpan obatnya," kata Chepkorir.
"[Kami] juga diharuskan menutupi bagian yang terluka dari akar, batang atau cabang tempat obat itu diambil untuk mencegah pohon mengering."

Sumber gambar, Getty Images
Hal serupa juga dialami masyarakat adat Ogiek.
Banyak tanaman berguna tumbuh di bawah naungan pohon yang lebih besar, yang berarti mereka juga mendapat perlindungan, kata Taploson.
"Jika pohon besar ditebang, kami akan kehilangan tanaman yang tumbuh di bawah naungan pohon yang biasa kami gunakan dalam ritual kami," katanya.
"Jika anggota masyarakat menebang pohon tanpa izin dari sesepuh, mereka dimintai pertanggungjawaban. Mereka bahkan akan diminta untuk membayar denda."
Dalam kasus yang lebih parah, mereka akan dikutuk.
Tempat-tempat seperti kuil dan sumber air juga sangat dilindungi di dalam hutan oleh Suku Ogiek dan Sengwer, di tanah leluhur mereka masing-masing.
"Tempat-tempat ini suci dan dilindungi dan bukan tempat untuk bermain-main," kata Taploson.
"Kuil yang berada di Ndoswa telah dibersihkan."
Hukum adat lainnya mengatur keputusan seperti di mana tempat khusus untuk membangun, di mana mendapatkan bahan bangunan dan tempat untuk menggantung sarang lebah.
'Benteng' yang cacat
Namun, dari masa kolonial hingga saat ini, pihak berwenang di Kenya memandang masyarakat hutan sebagai perambah.
Pendekatan mereka terhadap konservasi hutan telah dikritik, karena mendukung "konservasi benteng", yang bekerja berdasarkan prinsip pemisahan manusia dan alam.
Sementara masyarakat adat digusur, Dinas Kehutanan Kenya berusaha untuk meningkatkan tutupan hutan dengan membangun perkebunan di seluruh negeri.
Sementara itu, pada 2017, Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Afrika menemukan bahwa deforestasi di Hutan Mau bukan disebabkan oleh orang Ogiek, tetapi oleh penebangan komersial.
Otoritas Kenya telah melaksanakan kebijakan dan menggunakan kekerasan untuk mengusir masyarakat adat dari hutan.
Penggunaan kekerasan selama ini identik dengan Dinas Kehutanan Kenya, yang memiliki sejarah pelanggaran HAM menurut sejumlah LSM HAM, termasuk Komisi HAM Kenya.
Dalam gugus tugas presiden tahun 2018 untuk pengelolaan sumber daya hutan, diperkirakan bahwa hutan Kenya telah habis sekitar 5.000 hektar per tahun, menuduh Dinas Kehutanan Kenya "melembagakan korupsi dan menjadi sistem yang sarat dengan praktik korupsi yang mengakar, kurangnya akuntabilitas dan perilaku tidak etis ".

Sumber gambar, Getty Images
"Model konservasi benteng kuno yang digunakan oleh Dinas Kehutanan Kenya, yang mengharuskan semua tempat tinggal manusia dipindahkan dari hutan lindung, telah gagal secara spektakuler," kata Brezhnev Otieno, manajer kampanye Amnesty International Kenya.
Bank Dunia dan Uni Eropa, yang mendanai pekerjaan konservasi di Embobut, mengecam pelanggaran hak asasi manusia di hutan.
John Miringa, anggota masyarakat adat Ogiek, meyakini bahwa hilangnya pohon asli di Mau Forest tidak akan terjadi jika hutan berada di bawah pengawasan mereka.
Dia yakin bahwa ada benih pohon asli di seluruh Hutan Mau.
"Jika tanah ini dibiarkan tidak digarap, pohon-pohon asli ini bisa berkecambah. Nenek moyang kami tidak menanam pohon, mereka membiarkan bijinya berkecambah tanpa gangguan," ujarnya.
Victoria Tauki Corouz, mantan Pelapor Khusus PBB untuk Hak-Hak Masyarakat Adat, mengatakan kepada Pengadilan Afrika pada bulan April bahwa masyarakat adat diusir dari tanah mereka karena pemerintah dan organisasi konservasi terus gagal dalam menerapkan pendekatan berbasis hak asasi manusia untuk konservasi, meskipun banyak komitmen internasional untuk melakukannya.
Dia mengamati bahwa di banyak negara, "kurangnya kapasitas dan kemauan politik otoritas pemerintah untuk melindungi hutan telah menyebabkan daerah-daerah tersebut berubah menjadi pemukiman yang merusak, industri ekstraktif, penebangan liar, perluasan agribisnis, pariwisata dan pembangunan infrastruktur skala besar".
Namun, melihat contoh konservasi adat yang berhasil di tempat lain, Tauli-Corpuz yakin bahwa perubahan di hutan Kenya juga mungkin terjadi.
Tauli-Corpuz, yang merupakan anggota suku Kankana-ey Igorot di Filipina, merujuk pada sistem "batangan" dalam komunitasnya sendiri, yang merupakan sistem konservasi hutan melalui pemanfaatan sumber daya secara berkelanjutan.
Ini diakui oleh pemerintah Filipina pada tahun 1997, ketika mengesahkan undang-undang yang memasukkan kebutuhan untuk mengakui pengetahuan dan budaya asli.
"Itu terjadi karena advokasi yang kuat dari masyarakat adat," katanya.
Jika diterapkan, pengetahuan adat tentang konservasi hutan kemungkinan besar akan lebih baik daripada strategi "benteng" saat ini, kata Tauli-Corpuz.
"Pengetahuan dan praktik ini telah ada sejak lama dan sekarang bukti menunjukkan bahwa di mana hal ini masih dipraktikkan dan hak masyarakat adat atas tanah, wilayah, dan sumber daya mereka dihormati," katanya.
"Hutan lebih terlindungi dan dilestarikan."
Di tengah sisa-sisa desa Nessuit di Hutan Mau, orang-orang perlahan-lahan mengambil bagian dari kehidupan mereka di antara sisa-sisa bangunan mereka yang hancur terbakar.
Namun dalam jangka panjang, keamanan kelompok ini kini bertumpu pada pengakuan terhadap hukum adat mereka yang sudah ada sejak dulu, yang berpotensi melindungi diri mereka sendiri dan hutan leluhur mereka.
--
Emisi dari perjalanan yang diperlukan untuk melaporkan cerita ini adalah 59kg CO2, dengan bepergian menggunakan mobil. Emisi digital dari cerita ini diperkirakan 1.2g hingga 3.6g CO2 per tampilan halaman. Cari tahu lebih lanjut tentang bagaimana kami menghitung angka ini di sini.
--
Anda bisa simak versi Bahasa Inggris dari artikel ini, The traditions that could save a nation's forests di laman BBC Future.











