Tagar #StopBayarPajak: Mengapa warga ketakutan?

Sumber gambar, AFP
- Penulis, Rafki Hidayat
- Peranan, Wartawan BBC Indonesia
Sepanjang Senin (29/08) hingga Selasa (30/08), tagar #StopBayarPajak meramaikan timeline Twitter di Indonesia, sebagai wujud protes terhadap kebijakan amnesti (pengampunan) pajak. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak pun segera menampik berbagai tudingan yang diarahkan pada kebijakan kontroversial itu.
Tercatat dalam kurun waktu 24 jam, netizen telah mencuit tagar #StopBayarPajak sebanyak lebih 18 ribu kali.
Akun anonim @Restyies yang memiliki tidak kurang 13 ribu pengikut berkicau bahwa amnesti pajak yang semula ditujukan untuk membawa pulang dana milik wajib pajak dan pengemplang pajak Indonesia yang disimpan di luar negeri, ‘mulai menarget rakyat kecil’.

Sumber gambar, Twitter
Hal senada disampaikan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, lewat akunnya, @mohmahfudmd. Pemerintah disebutnya mulai menyasar penerimaan pajak dari masyarakat menengah ke bawah karena “... target tidak tercapai...”.

Sumber gambar, Twitter
Amnesti pajak merupakan pengampunan hukum oleh pemerintah terhadap wajib pajak yang tidak melaporkan harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya.
Pengampunan meliputi penghapusan pajak terutang, sanksi administrasi dan sanksi pidana pajak terkait harta yang tidak dilaporkan itu, dengan cara membayar uang tebusan yang nilainya lebih kecil dari utang sebenarnya. Wajib pajak pun harus membayar seluruh tunggakan pajak tercatat yang pernah dimiliki.
- <link type="page"><caption> UU Pengampunan Pajak sudah berlaku, seberapa efektif?</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/07/160725_indonesia_pengampunan_pajak" platform="highweb"/></link>
- <link type="page"><caption> Tim khusus hadapi gugatan UU Pengampunan Pajak</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/07/160714_indonesia_gugatan_taxamnesty.shtml" platform="highweb"/></link>
Tahun ini pemerintah menargetkan program yang dijalankan sejak 18 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017 itu mendatangkan uang tebusan Rp165 triliun. Namun, sekitar satu setengah bulan program berjalan, baru Rp2,42 triliun yang masuk.
Masih jauhnya realisasi target, membuat masyarakat resah bahwa pemerintah juga akan menyasar wajib pajak yang taat membayar pajak. Apalagi sanksi 'pidana pajak 200 persen' menunggu, jika seusai waktu pelaksanaan amnesti diketahui ada harta wajib pajak yang belum dilaporkan.

Sumber gambar, Twitter
Akun @niaeffendi menyebut “#StopBayarPajak itu sama dengan berjihad memerangi kerakusan”. Sementara akun @hardhirif mencuit “#StopBayarPajak... sampai Negara ini jujur pada rakyatnya..”

Sumber gambar, Twitter
Ditjen pajak membantah
Ramainya tagar #StopBayarPajak# membuat Presiden Joko Widodo meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Ken Dwijugeasteadi untuk mengklarifikasi segala kekhawatiran dan dugaan itu.
“Jangan sampai kemana-mana, karena ini kan di-viral orang, di-framming orang," kata Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/08).
- <link type="page"><caption> Pemerintah mulai berlakukan pengampunan pajak</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/07/160701_indonesia_pengampunan_pajak" platform="highweb"/></link>
- <link type="page"><caption> Jokowi ingin turunkan pajak perusahaan setara Singapura</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/08/160810_indonesia_pajak" platform="highweb"/></link>
Ken Dwijugiasteadi pun merilis aturan baru, Peraturan Dirjen Pajak bernomor Per-11/PJ/2016, yang merupakan pengaturan lebih lanjut terkait amnesti pajak, untuk menjawab keresahan masyarakat.

Sumber gambar, Twitter
Dalam aturan yang juga disebarkan melalui cuitan lewat akun resmi Ditjen Pajak, @DitjenPajakRI pada Senin (29/08) itu, ditegaskan bahwa amnesti pajak merupakan “pilihan bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkannya”.
Ditjen pajak juga memaparkan subjek-subjek pajak “yang tidak wajib mengikuti amnesti pajak.” Mereka adalah “masyarakat berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang saat ini sebesar Rp54 juta per tahun atau setara Rp4,5 juta per bulan...”

Sumber gambar, Twitter
Yang termasuk dalam kategori yang tidak wajib tersebut termasuk “masyarakat berpenghasilan rendah seperti buruh, pembantu rumah tangga, nelayan dan petani.” Dalam cuitan di akun Ditjen Pajak, “pensiunan yang hanya memiliki penghasilan semata-mata dari uang pensiun juga tidak wajib mengikuti amnesti pajak”.

Sumber gambar, Twitter
Hal serupa berlaku untuk penerima harta warisan.

Sumber gambar, Twitter
Selain dari Ditjen Pajak, tagar #StopBayarPajak# ternyata mendapat respon negatif dari sejumlah netizen. Ada yang mempertanyakan apakah ‘yang membuat tagar tersebut sudah membayar pajak?’

Sumber gambar, Twitter

Sumber gambar, Twitter
Sementara Aji Teguh Prihatno lewat akun Twitter @BungAji berujar bahwa berhenti membayar pajak akan membuat ‘negara tidak bisa berjalan’. Dia menyatakan “74,6% APBN kan dari Pajak. Please be wise”.









