Mengaku diperkosa di Qatar, dihukum zina

Doha

Sumber gambar,

Keterangan gambar, Selain dihukum percobaan, perempuan 'korban pemerkosaan' juga didenda.

Pengadilan di Qatar menjatuhkan hukuman percobaan kepada seorang perempuan Belanda dengan dakwaan berhubungan seks di luar nikah walau dia mengadu ke polisi telah diperkosa.

Perempuan berusia 22 tahun itu juga didenda sekitar Rp10 juta dan akan dideportasi.

Awalnya dia mengadu minumannya diberi alkohol di sebuah hotel di ibukota Doha dan ketika bangun dia berada di sebuah apartemen orang yang tidak dikenal dan menyadari sudah diperkosa.

  • <link type="page"><caption> Perempuan Belanda ditahan setelah mengadu diperkosa</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/majalah/2016/06/160612_majalah_qatar_perkosaan" platform="highweb"/></link>
  • <link type="page"><caption> Lima pemerkosa dihukum seumur hidup di India</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/dunia/2016/06/160610_dunia_india_perkosa" platform="highweb"/></link>
  • <link type="page"><caption> Perkosaan beramai-ramai mengguncang Brasil</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/dunia/2016/05/160527_dunia_brasil_perkosaan" platform="highweb"/></link>

Tersangka penyerangnya -yang mengatakan hubungan seks tersebut merupakan suka sama suka- dihukum cambuk 100 kali karena melakukan hubungan seks di luar nikah.

Dia juga mendapat tambahan 40 hukuman cambuk karena minum alkohol.

Perempuan asal Belanda tersebut ditangkap sejam setalah melaporkan pemerkosaan atasnya tiga bulan lalu, namun kasus yang menimpanya baru menjadi perhatian pekan lalu setelah keluarganya memutuskan untuk mengungkapnya ke media.

Tahun 2013 lalu, seorang perempuan Norwegia di Uni Emirat Arab dihukum penjara 16 bulan untuk dakwaan melakukan hubungan seks di luar nikah dan menenggak minuman beralkohol.

Hukuman tersebut dijatuhkan setelah dia mengaku diperkosa dan belakangan dia mendapat pengampunan sebelum diizinkan kembali ke Norwegia.