Memahatkan nama pada batu gunung, aktris AS didenda

Aktris AS Vanessa Hudgens harus membayar denda US$1.000 (lebih dari Rp13 juta) karena ketahuan memahat namanya dan nama pacarnya di dinding batu di sebuah gunung di Arizona.

Perempuan berusia 27 tahun itu memajang gambar pahatan, berupa gambar hati dengan nama mereka berdua di dalamnya, pada dinding batu merah di Hutan Nasional Coconino, Februari lalu.

Saat itu ia dalam perjalanan merayakan hari Velentine bersama pecarnya yang berusia 24 tahun, Austin Butler.

  • <link type="page"><caption> Lecehkan Zayn Malik secara rasis, Azealia Banks minta maaf </caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/majalah/2016/05/160516_trensosial_azealiabanks_zaynmalik_rasis" platform="highweb"/></link>
  • <link type="page"><caption> Jamala, penyanyi Ukraina raih juara ajang musik Eurovision 2016</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/majalah/2016/05/160516_trensosial_azealiabanks_zaynmalik_rasis" platform="highweb"/></link>
  • <link type="page"><caption> Kisah Irma Bule, penyanyi dangdut yang meninggal dunia dipatuk ular</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/majalah/2016/05/160509_majalah_kisah_dangdut_jalanan" platform="highweb"/></link>

Sumber gambar, instagram l vanessa hudgens

Gambar itu kemudian dicabut dari akun Instagramnya tak lama kemudian.

Vanessa Hudgens mengaku telah melakukan perusakan pada batu itu dan memberi tahu pihak berwenang, di mana letak pahatan hati itu sepanjang 30cm itu.

"Ia ketahuan karena mempublikasikannya, dan dia orang terkenal," kata Brady Smith dari lembaga Pelayanan Hutan Nasional.

"Pasti banyak yang lainnya yang tidak tersohor dan tidak mempublikasikannya, kita tak bisa mengetahuinya."

Sumber gambar, instagram l vanessa hudgens

Ditegaskannya, pemahatan itu merusak keindahan alam kawasan itu, "menciptakan persepsi di masyarakat umum bahwa boleh-boleh saja untuk merusak bebatuan."

Uang denda itu disalurkan kepada sebuah grup bernama "Sahabat Hutan" atau Friends of the Forest yang memulihkan batu-batu yang dirusak.