Johnson & Johnson didenda Rp725 miliar terkait 'bedak kanker'

Sumber gambar, Reuters
Perusahaan obat Johnson & Johnson (J&J) telah diperintahkan untuk membayar lebih US$55 juta atau Rp725 miliar sebagai ganti rugi terhadap seorang wanita Amerika Serikat yang mengatakan bubuk bedak J&J menyebabkan kanker rahim.
Gloria Ristesund, 62 tahun, mengatakan dirinya sebelumnya menggunakan produk bedak bubuk pada alat kelaminnya selama puluhan tahun.
- <link type="page"><caption> Johnson & Johnson didenda Rp965 miliar terkait 'bedak kanker'</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/majalah/2016/02/160224_majalah_johnson_kanker" platform="highweb"/></link>
- <link type="page"><caption> Kaitan kanker rahim dengan diet, olahraga dan kopi</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/majalah/2013/09/130911_iptek_kopi_kanker_rahim" platform="highweb"/></link>
Perusahaan -yang menghadapi 1.200 kasus serupa- menegaskan produknya aman dan akan mengajukan banding.
Para peneliti mengatakan kaitan dengan kanker rahim tidak terbukti.
Pada bulan Februari, Johnson & Johnson membayar US$72 juta atau Rp950 miliar terkait kasus sejenis.
Ristesund didiagnosis menderita kanker rahim pada tahun 2011 dan harus menjalani hysterectomy dan pembedahan lainnya. Saat ini kondisinya dinyatakan membaik.
Setelah bersidang selama tiga minggu di pengadilan negara bagian Missouri, dia diberikan ganti rugi US$55 juta.







