Menyelisik penggugat merk IKEA di Surabaya

Melalui putusan nomor 262/K/Pdt.Sus.Sus-HKI/2015 yang dikeluarkan 12 Mei 2015, Mahkamah Agung menyatakan merk dagang IKEA pada dua jenis barang dihapuskan di Indonesia.
Keterangan gambar, Melalui putusan nomor 262/K/Pdt.Sus.Sus-HKI/2015 yang dikeluarkan 12 Mei 2015, Mahkamah Agung menyatakan merk dagang IKEA pada dua jenis barang dihapuskan di Indonesia.

Putusan Mahkamah Agung yang menghapus merk IKEA pada dua kategori barang di Indonesia mengundang sorotan terhadap sebuah perusahaan rotan di Surabaya bernama PT Ratania Khatulistiwa.

Perusahaan tersebut, menurut Direktur Jenderal Hak kekayaan Intelektual dari Kementerian Hukum dan HAM, Ahmad Ramli, mengajukan permohonan pada 2013 untuk mendaftarkan merk IKEA pada barang perabot rumah yang terbuat dari kayu, gabus, rumput, rotan, dan plastik serta wadah untuk rumah tangga yang terbuat dari porselin atau tembikar.

Dalam klasifikasi hak kekayaan intelektual Indonesia, kedua jenis barang tersebut masuk kelas 20 dan 21.

Oleh Ditjen HAKI, permohonan pengajuan merk IKEA ditolak lantaran Inter Ikea System BV telah terlebih dahulu mendaftarkan merknya pada berbagai jenis barang, termasuk kelas 20 dan 21, pada 2010.

“Karena usul tolak ini, pemohon kemudian mengajukan ke pengadilan dengan alasan non-use, artinya jika suatu merek tidak digunakan dalam tiga tahun, maka merk itu bisa dicoret atau dihapus,” kata Ahmad Ramli.

Pada 17 September 2014, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan merek IKEA di kelas 20 dan 21 harus dicabut. Atas vonis ini, Inter Ikea System BV mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung memutuskan bahwa merek dagang IKEA harus dicabut pada dua jenis barang, yakni perabot rumah yang terbuat dari kayu, gabus, rumput, rotan, dan plastik serta wadah untuk rumah tangga yang terbuat dari porselin atau tembikar. Dalam klasifikasi hak kekayaan intelektual Indonesia, kedua jenis barang itu masuk kelas 20 dan 21.
Keterangan gambar, Mahkamah Agung memutuskan bahwa merek dagang IKEA harus dicabut pada dua jenis barang, yakni perabot rumah yang terbuat dari kayu, gabus, rumput, rotan, dan plastik serta wadah untuk rumah tangga yang terbuat dari porselin atau tembikar. Dalam klasifikasi hak kekayaan intelektual Indonesia, kedua jenis barang itu masuk kelas 20 dan 21.

Tapi, pada 12 Mei 2015, <link type="page"><caption> MA mengeluarkan putusan menolak permohonan kasasi</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/majalah/2016/02/160213_majalah_bisnis_indonesia_ikea" platform="highweb"/></link>.

Imbas

Lantas apa imbas dari putusan tersebut?

Pihak IKEA Indonesia menyatakan bahwa amar putusan Mahkamah Agung pada 2015 lalu memang menyebutkan mengenai penghapusan merk dagang IKEA pada dua jenis barang, tapi tidak disebutkan bahwa merk IKEA dialihkan ke pihak lain. Atas alasan itu pula, toko IKEA di Alam Sutera, Tangerang, tetap buka.

Lalu apakah PT Ratania Khatulistiwa berhak atas merk IKEA?

Berdasarkan laman resmi Ditjen HAKI, perusahaan itu disebut masih dalam tahap proses pengajuan merk IKEA.

Sejauh ini BBC Indonesia belum mendapat tanggapan dari PT Ratania Khatulistiwa meski telah berulang kali berupaya menghubungi dan menyambangi lokasi perusahaan.

Pabrik PT Ratania Khatulistiwa di Jalan Greges Barat no.17A, Surabaya.
Keterangan gambar, Pabrik PT Ratania Khatulistiwa di Jalan Greges Barat no.17A, Surabaya.

Bisnis Rotan

Dengan menggunakan alamat yang tertera pada laman www.ratania.com, BBC Indonesia pertama kali mendatangi kantor utama di Jalan Kalirungkut no.15-17 Surabaya. Di sana, tidak terpasang plang nama perusahaan PT Ratania Khatulistiwa, tapi beberapa papan nama yang menyebutkan PT Kedawung Subur Surya yang notabene penghasil barang pecah belah yang cukup besar di Surabaya.

Dari salah seorang petugas keamanan, diperoleh keterangan bahwa PT Ratania Khatulistiwa merupakan salah satu anak perusahaan Kedaung Grup, yang kegiatan produksinya berada di Jalan Greges Barat no.17A.

BBC Indonesia kemudian mendatangi lokasi tersebut. Tidak sulit menemukan lokasi PT Ratania Khatulistiwa, karena memang posisinya ada persis di sisi jalan. Oleh warga sekitar pabrik, perusahaan itu dikenal sebagai pabrik furnitur berbahan rotan.

Suasana di sekitar pabrik tampak sepi. Di pos keamanan, salah seorang petugas mengatakan tidak ada satupun jajaran manajemen yang berkantor di situ. "Di sini hanyalah gudang biasa saja, sudah tiga tahun ini tidak ada produksi. Dan semua manajemen ada di Kalirungkut,” katanya singkat.

Di bagian depan pabrik, terlihat sekitar tujuh unit truk dalam keadaan terparkir dan tertutup terpal seluruhnya. Ada pula sekitar lima orang karyawan yang sedang mengurusi beberapa tumpuk palet yang tertutup rapi.

PT Ratania Khatulistiwa, sebagaimana tertera pada laman www.ratania.com, berdiri pada 1989. Perusahaan itu mengklaim memproduksi mebel berbahan rotan yang diekspor ke Amerika Serikat, Eropa, Asia, dan Australia.

Jamhadi, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Surabaya mengatakan, PT Ratania Khatulistiwa merupakan perusahaan yang berbadan hukum resmi dan memiliki ijin operasi.