Dunia bisnis diharapkan perhatikan hak-hak anak

Sumber gambar, ISSOUF SANOGO AFP
Komnas HAM mengatakan pengaduan masyarakat tentang pelanggaran HAM oleh korporasi cukup tinggi, untuk itu perlu dibuat suatu Rencana Aksi Nasional HAM dan Bisnis.
Ketua Komnas HAM Nurkholis mengatakan RAN HAM dan Bisnis ini sangat dibutuhkan untuk meminimalisir dampak negatif operasional bisnis terhadap HAM dan lingkungan, serta akan memperjelas tanggung jawab perusahaan terhadap pembangunan di Indonesia.
"Komnas HAM memberikan perhatian khusus pada isu bisnis dan HAM karena tingginya pengaduan masyarakat terkait dengan korporasi, dan sejalan dengan UN Guiding Principles, kami menindaklanjuti pengaduan masyarakat ini melalui pembuatan RAN Bisnis dan HAM yang juga kami konsultasikan dengan berbagai lembaga advokasi masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya, seperti bisnis, BUMN dan konsultan di beberapa wilayah, untuk melindungi mereka yang terdampak oleh proses bisnis, termasuk anak-anak," kata Nurkholis.
Data Komnas HAM menyebutkan pada 2012 lalu, korporasi berada diurutan kedua sebagai pihak yang paling banyak dilaporkan sebagai pelanggar HAM, dengan 1.009 kasus. Sementara data Walhi mencatat korporasi berada diposisi tertinggi sebagai pelaku perusakan dan pencemaran lingkungan hidup, sepanjang 2013.
Pekerja anak
Komnas HAM juga menemukan banyak perusahaan yang mempekerjakan anak-anak terutama di sektor perkebunan dan perikanan.
"Sebagai contoh, bukan jadi rahasia lagi banyak anak-anak yang bekerja di perkebunan besar seperti kelapa sawit, di sektor kelautan, yang disebut jermal itu, dan inilah yang kemudian akan dipotret oleh NAP (National Action Plan/ Rencana Aksi Nasional) yang sedang kita susun dan kita akan buatkan satu mekanismenya kalau kasus-kasus seperti itu bagaimana mengatasinya," jelas Nurkholis dalam keterangan pers bersama UNICEF, Kemenhukham dan Indonesia Business council for Sustainable Development IBCSD, di Jakarta, Rabu (03/02).
Rencana Aksi Nasional untuk Bisnis dan HAM itu yang diinisiasi oleh Komnas HAM itu masih dibahas ditingkat Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Luar Negeri, serta kementerian terkait.
Kementerian Hukum dan HAM menyadari negara harus bertanggug jawab untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia termasuk hak anak.
Direktur Kerja Sama HAM Kementerian Hukum dan HAM Arry Ardanta Sigit mengatakan pemerintah tengah berupaya agar hak anak-anak ini dapat direfleksikan dalam RAN HAM, dan dalam proses pembuatan Rencana Aksi Nasional Bisnis dan HAM aturan yang dapat menyentuh pelaku usaha, agar memperhatikan hak anak-anak.
"Ini mungkin yang harus dibahas secara menyeluruh RANHAM itu tujuan utamanya itu untuk pemerintah, tetapi untuk koorporasi itu biasanya Undang-Undang, tetapi kan lama prosesnya," jelas Arry.
Arry juga mengatakan akan mencoba dengan pembuatan perpres tetapi dengan melibatkan pemangku kebijakan, salah satunya Kementerian Tenaga kerja.
"Misalnya tak boleh ada pekerja anak ini tugas dari kemenaker, jadi kemenaker itu akan dikenai tugas agar semua perusahaan tidak boleh mempekerjakan anak," jelas Arry.
Ramah anak
Dunia usaha yang ramah anak, tak hanya sekedar tidak mempekerjakan anak-anak. Tetapi juga bagaimana dunia usaha memperhatikan hak-hak anak para pekerjanya.
Kepala Bidang Komunikasi UNICEF Michael Klaus mengatakan kesadaran untuk memperhatikan masalah Hak Anak sudah mulai tumbuh di kalangan bisnis di Indonesia, dibandingkan pada tiga atau empat tahun yang lalu, meski belum banyak.
"Aspek hak anak itu tidak ada, sejauh ini diabaikan, karena saya banyak perusahaan tak memperhatikan dampak terhadap anak, dan dampak ini sebenarnya ada, anak-anak adalah konsumen, anak-anak itu anggota keluarga, kondisi bekerja tidak ramah keluarga, mereka tak dapat memiliki keluarga yang benar-benar bahagia karena orangtua bekerja sepanjang hari dan waktu dan sangat lelah ketika mereka tiba di rumah," jelas Michael.
Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau CSR yang seharusnya juga bisa menjangkau pemenuhan hak-hak anak masih belum banyak dilakukan perusahaan di Indonesia.
Prinsip-prinsip Hak Anak dan Dunia Usaha CRBP diluncurkan secara global pada Maret 2012 oleh UNICEF, Save The Children dan Global Compact Network. Di Indonesia , ketiga mitra itu meluncurkan CRBP pada 2013, dengan dukungan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.









