Nama keluarga yang sama untuk suami istri Jepang

Sumber gambar, AFP
Mahkamah Agung Jepang menguatkan undang-undang yang menetapkan pasangan suami istri harus memiliki nama keluarga yang sama.
Keputusan ini dilihat sebagai pukulan bagi pegiat hak-hak perempuan, yang berpendapat UU tersebut diskriminatif karena sebagian besar pasangan akhirnya menggunakan nama keluarga suami.
Namun pengadilan tertinggi Jepang itu memutuskan bahwa UU itu tidak melanggar konstitusi, seperti dilaporkan lembaga penyiaran NHK.
Bagaimanapun Mahkamah Agung berpendapat UU lain -yang melarang perempuan menikah kembali dalam waktu enam bulan setelah perceraian- sebagai tidak konstitusional.

Sumber gambar, AP
Kedua UU tersebut berasal dari masa Dinasti Meiji pada abad ke-19 lalu.
Hakim Agung, Itsuro Terada, menyebutkan di kalangan warga Jepang sudah ada pengunaan nama depan secara tidak resmi, yang mengurangi tampak dari nama keluarga.
Dia menambahkan parlemen yang sebaiknya memutuskan untuk mensahkah undang-undang baru dalam perbedaan nama keluarga di kalangan pasangan suami istri.
Koran Japan Times mengutip sebuah studi yang memperlihatkan dalam waktu 40 tahun belakangan, lebih dari 96% pasangan suami istri menggunakan nama keluarga suami.
Gugatan dalam kasus ini diajukan oleh tiga orang perempuan dan seorang pasangan, yang berpendapat UU tidak konstitusional, diskriminatif, dan kuno.









