Kominfo tidak blokir situs pengadilan rakyat 1965

Sumber gambar, 1965tribunal.org

Situs resmi pengadilan rakyat internasional (IPT) terkait kasus 1965 tidak bisa diakses pada Kamis (12/11) siang di Indonesia.

"Error 403 - Forbidden," begitu tampilannya ketika sejumlah orang mencoba berkunjung.

Situs 1965tribunal.org berisi berbagai laporan terkait penyelenggaraan pengadilan rakyat kasus 1965 yang berlangsung di Den Haag, Belanda, termasuk fasilitas live streaming jalannya persidangan.

Kepala Pusat Humas Kemenkominfo, Ismail Cawidu menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan pemblokiran terhadap situs tersebut.

"Bukan dari penyedia layanan internet (ISP) Indonesia atau bukan karena pemblokiran di Indonesia," katanya.

Pengamat teknologi informasi Heru Sutadi kepada BBC Indonesia mengatakan ada beberapa kemungkinan situs itu tidak bisa diakses, termasuk masalah dalam penyedia layanan website (web hosting).

"Pemerintah saat ini cukup transparan terkait situs mana saja yang diblokir karena prosesnya panjang dan harus melibatkan tim panel independen," katanya.

Diketahui, selain memblokir sejumlah situs pornografi, Kemenkominfo juga pernah memblokir sejumlah situs Islam yang dianggap menyebarkan paham radikal.