Pengadilan Rakyat untuk kasus 65 'tak perlu dilakukan'

Sidang IPT
Keterangan gambar, Sidang IPT 65 yang berlangsung di Den Haag Belanda.

Muhammadiyah menyatakan Pengadilan Rakyat Internasional atau IPT yang digelar di Den Haag, Belanda, 10-13 November ini tak perlu dilakukan, karena penyelesaian kasus pelanggaran HAM di masa lalu bisa dilakukan dengan rekonsiliasi.

Ketua Umum Muhammadiyah terpilih Haedar Nashir menilai peristiwa yang terjadi pada 1965 ini merupakan kasus politik yang rumit dan proses hukum tidak akan dapat dilakukan dengan mudah karena banyak yang terkait.

"Tidak sesederhana itu, tak mudah kita giring pada pelanggaran HAM karena politik yang rumit," jelas Haedar kepada Sri Lestari dari BBC Indonesia, hari Rabu (11/11).

"PKI itu jadi bagian tidak terpisahkan dari kekerasan yang dilakukan sebelumnya dan rentetan sikap politik PKI sendiri yang melakukan kudeta pada 1948 yang secara politik menimbulkan aksi reaksi yang membuatnya tidak mudah orang mencari siapa korban dan pelaku dalam konteks pelanggaran HAM," kata Haedar.

Menurut dia, peristiwa 1965 harus dilihat secara utuh tidak hanya dari sisi korban PKI saja.

"Kalau mau jujur dan objektif itu sekalian juga yang pernah menjadi korban dari tindak kekerasan yang terjadi pada PKI," kata dia.

Tetapi dia mengakui, selama ini tidak ada upaya dari kelompok Islam untuk membawa kasus pelanggaran HAM yang dialami sebelum peristiwa G30S ke jalur hukum.

Perlu minta maaf?

"Ya mungkin karena beberapa hal, antara lain adalah secara kultur yang menganggap peristiwa yang lalu biarlah berlalu dan tidak terulang lagi," kata Haedar.

Sidang IPT di Den Haag

Sumber gambar, AP

Keterangan gambar, Jaksa mendakwa Negara Indonesia bertanggung jawab atas peristiwa 1965 yang 'menewaskan ratusan ribu orang'.

Haedar menyatakan cara yang tepat untuk menyelesaikan kasus ini adalah melalui rekonsiliasi, tetapi tidak disertai permintaan maaf negara.

"Tidak perlu rekonsiliasi itu pemerintah harus meminta maaf karena konsekuensinya itu panjang, nanti pada pendulum lain ada muncul reaksi dari kelompok Islam yang menjadi korban dan sebagainya, kalau tidak tutup buku maka akan muncul semua nanti," katanya.

Haedar mengatakan rekonsiliasi dapat dilakukan dengan cara pemerintah mengajak semua korban peristiwa 65 dari kalangan Islam, militer dan juga keluarga PKI untuk rekonsiliasi secara kultural.

Sebelumnya, <link type="page"><caption> Komnas HAM menilai presiden perlu minta maaf kepada korban, bukan kepada PKI</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/09/150921_indonesia_lapsus_kasus65_komnasham" platform="highweb"/></link>.

Pengadilan Rakyat di Den Haag diinisiasi oleh aktivis HAM dan sejumlah warga Indonesia di Belanda dan sejak awal ditegaskan bahwa pengadilan tidak memiliki kekuatan hukum.

Dalam pengadilan ini dihadirkan kesaksian dari para penyintas dan orang-orang yang mengetahui apa yang disebut sebagai "pembunuhan massal pada 1965".

Rekonsiliasi

Ketua jaksa penuntut dalam sidang Pengadilan Rakyat Internasional (IPT) mengenai peristiwa tahun 1965 yang menewaskan ratusan ribu jiwa mendakwa negara Indonesia sebagai pihak yang bertanggung jawab.

Dakwaan itu antara lain meliputi penghilangan paksa, pemenjaraan, penyiksaan, dan kekerasan seksual pasca meletusnya peristiwa 30 September 1965.

Luhut Panjaitan

Sumber gambar, Reuters

Keterangan gambar, Mereka orang-orang Indonesia yang mungkin pikirannya sudah tidak Indonesia lagi, kata Menteri Luhut.

Sementara itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM Luhut Panjaitan mempertanyakan langkah warga Indonesia yang terlibat dalam penyelenggaraan Pengadilan Rakyat Internasional di Belanda.

"Itu orang-orang Indonesia (yang menyelenggarakan IPT 1965 itu) mungkin kurang kerjaan barangkali. Kita orang Indonesia tahu menyelesaikan masalah-masalah Indonesia. Mereka orang-orang Indonesia yang mungkin pikirannya sudah tidak Indonesia lagi."

Beberapa waktu lalu, pemerintah melalui Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan akan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di masa lalu termasuk kasus 65 dengan cara rekonsiliasi.