#TrenSosial: Simpang siur 'foto Gayus Tambunan' di luar penjara

Sumber gambar, GETTY IMAGES

Kementerian Hukum dan HAM membentuk tim untuk melakukan penyelidikan terkait 'foto Gayus Tambunan di sebuah tempat makan' yang ramai beredar di media sosial.

Foto itu diyakini diambil oleh seorang blogger dengan nama alias Pakde Kartono - yang dalam sebuah unggahan blog Kompasiana mengatakan bahwa dia mengajak 'kliennya' makan siang sambil berkenalan dengan dua blogger lain pada 9 September 2015 lalu.

Seorang blogger dengan nama Baskoro Endrawan kemudian menggunggah foto itu di Facebook dengan kalimat, "ada yang tahu Gayus Tambunan di mana? Konon sih divonis 30 tahun penjara. Last seen 9 Mei 2015 di sebuah bilangan resto di Jakarta sedang haha-hihi."

Unggahan tersebut hingga kini telah dibagikan lebih dari 1.000 kali.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) belum bisa mengklarifikasi kebenaran foto tersebut ataupun kapan foto tersebut diambil -- apakah Mei atau September.

Divisi Humas Dirjen PAS Akbar Hadi kepada BBC Indonesia menyakini bahwa Gayus Tambunan tidak pernah keluar lapas sepanjang Mei, namun mengakui yang bersangkutan keluar pada bulan September ini.

"Berdasarkan data, yang bersangkutan keluar pada 9 September karena harus menghadiri sidang di Jakarta Utara," kata Akbar Hadi.

Masih diselidiki

Namun, Akbar belum bisa menyimpulkan apakah saat itu Gayus benar mampir ke sebuah restoran karena pihaknya masih melakukan penyelidikan.

"(Menurut catatan) proses pengeluaran itu sesuai prosedur dan disertai pengawalan," kata Akbar.

"Ini masih kita selidiki, kalau ada indikasi tentu akan ada sanksi tegas kepada pengawal dan juga yang bersangkutan, misalnya sanksi isolasi."

Enda Nasution, pengamat yang dikenal juga dengan Bapak Blogger Indonesia, mengatakan blog semacam Kompasiana, Blogger, dan Wordpress bersifat terbuka sehingga banyak digunakan untuk membentuk/menggiring opini, melempar isu, dan bahkan berperan juga sebagai pembocor (whistle blower).

"Sebelum terbukti kebenarannya, pengguna memang lebih baik jangan percaya sepenuhnya dengan isu-isu itu, apalagi jika dibuat oleh akun-akun anonim. Juga disarankan untuk tidak overreacted, marah-marah sehingga menambah kisruh," jelasnya.

Gayus divonis hukuman 30 tahun penjara atas beberapa kasus pidana termasuk terkait penggelapan pajak, pemalsuan paspor, menerima gratifikasi, penyuapan, dan pencucian uang.

Pada November 2010, Gayus Tambunan juga ramai diperbincangkan karena tertangkap kamera sedang berada di Bali menyaksikan turnamen tenis.