Gayus divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar

Sumber gambar, Reuters
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda sebesar satu miliar rupiah kepada Gayus Tambunan.
Hakim Suhartoyo mengatakan Gayus terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
"Terdakwa Gayus Tambunan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merupakan gabungan dari beberapa perbuatan yang berdiri sendiri dan secara berlanjut dan pencucian uang," kata majelis hakim dalam amar putusannya, Kamis (01/03).
Gayus juga dikenai hukuman membayar pidana denda sebesar Rp1 Miliar. "Apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 4 bulan".
Gayus terbukti menerima uang Rp925 juta dari Roberto Santonius terkait kepengurusan gugatan keberatan pajak PT Metropolitan Retailmart dan menerima 3,5 juta dollar Amerika dari Alif Kuncoro terkait kepengurusan pajak tiga perusahaan Grup Bakrie, yakni PT Arutmin, PT Kaltim Prima Coal, dan PT Bumi Resource.
Pikir-pikir
Namun vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu delapan tahun dan denda satu miliar rupiah.
Gayus sejauh ini menyatakan pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkannya hari ini. "Saya akan diskusikan dulu," kata Hotma Sitompul, kuasa hukum Gayus, usai sidang.
Jaksa penuntut umum juga belum menyikapi vonis ini. "Kami akan gunakan waktu untuk pikir-pikir," ucap jaksa.
Vonis yang dijatuhkan oleh Hakim Hartoyo merupakan vonis ketiga yang diterima oleh Gayus dalam serangkaian kasus suap dan korupsi sehingga total dia harus menjalani hukuman selama 20 tahun penjara.









