#TrenSosial: Pedagang beras plastik dapat dipenjara lima tahun

beras di pasar Jakarta

Sumber gambar, Reuters

Keterangan gambar, Kementerian Perdagangan juga melakukan pemeriksaan di daerah-daerah terkait dugaan beras plastik.

Distributor maupun pedagang yang diduga menjual beras sintetis dapat menghadapi jeratan beberapa undang-undang, menurut kementerian perdagangan.

Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan, Widodo, mengatakan pihaknya dan juga dinas pemerintah kota Bekasi tengah melakukan pemeriksaan sampel beras yang diduga dibuat dari plastik.

Seorang penjual bubur di Bekasi, Dewi Septiani, yang gagal mengolah berasnya, menduga beras itu palsu dan mengunggah foto olahan beras ke akun media sosialnya dan mengirim email ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dewi mengatakan ia membeli beras di kotanya.

Badan Pengawas Obat dan Makanan masih melakukan pengujian terkait dugaan beras plastik ini.

Widodo mengatakan setelah mendapatkan laporan terkait dugaan beras palsu itu, pihaknya telah mengirim petugas untuk melakukan pemeriksaan ke daerah lain.

Tunggu hasil lab

"Saat ini pemeriksaan tengah dilakukan di Balai Pertanian Kecamatan Setu, Bekasi ... dan kementerian perdagangan juga mengambil sampel untuk melakukan pemeriksaan serupa," kata Widodo kepada BBC Indonesia.

beras (foto arsip)

Sumber gambar, Getty

Keterangan gambar, Dugaan beras palsu muncul setelah seorang penjual bubur di Bekasi mengunggah olahan beras plastik di media sosial.

"Petugas akan mengambil sampel dari bu Dewi ... karena secara sepintas beras itu tidak dapat dibedakan dengan beras pada umumnya."

"Selain itu kita juga akan menelusuri apakah beras ini juga ada di tempat lain," tambahnya.

Dari sisi undang-undang, bila terbukti beras ini palsu, pelaku dalam terjerat beberapa UU, termasuk UU pangan, UU pajak dan UU perlindungan konsumen, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara, kata Widodo.

Sementara itu Kepala Badan Penelitian dan Pengembangkan Kesehatan, Tjandra Yoga Aditama, mengatakan mengkonsumsi plastik dapat menimbulkan dampak.

"Biarlah diperiksa di lab dulu apakah memang ada (plastik) kalau toh ada maka apa komponen plastiknya, bagaimana pemrosesannya (belum diketahui)...hanya saja secara umum mengkonsumsi sebagian bahan plastik dapat menimbulkan dampak," kata Tjandra Yoga.

Tiga hal yang disebutkan Tjandra termasuk 'trauma akibat fisik komponen plastik ke saluran cerna, dampak lokalakibat bahan yang ada dalam plastik dan kemungkinan bila bahan dalam plastik itu terserap masuk pembuluh darah.'