#TrenSosial: Larangan naik motor lawan jenis di Aceh Utara picu perdebatan

Sumber gambar, AFP
Larangan berboncengan naik motor laki dan perempuan yang bukan suami istri yang telah ditetapkan Dewan Perwakilan Kabupaten Aceh Utara menuai perdebatan di media sosial.
Selain melarang bonceng motor, peraturan itu juga mengharuskan sekolah mengajar siswa dan siswi secara terpisah.
Abdullah Hasbulah, sekretaris DPRK Aceh Utara mengatakan pelaksanaan qanun - yang disahkan tanggal 30 April lalu- tinggal menunggu "peraturan bupati."
"Masalah pemboncengan dilarang yang bukan muhrim...Kalau bersentuh-sentuhan dengan laki perempuan kan sensitif," kata Abdullah.
Ia juga mengatakan qanun mencakup dipisahkannya siswa dan siswi dalam semua jenjang pendidikan kecuali tingkat taman kanak-kanak.
Selain itu, qanun ini juga memuat larangan bagi para pedagang untuk menjual pakaian yang melanggar syariat Islam, miras, makanan haram dan yang mengandung bahan merusak kesehatan.

Sumber gambar, AFP
Picu perdebatan
Pengesahan qanun memicu perdebatan di media sosial terkait Islam dan perempuan.
Di Twitter, Institute for Policy Research and Advocacy (ELSAM) mengatakan qanun "merugikan kelompok rentan dan mengukuhkan hukuman yang tidak manusiawi."
"Aceh Utara semakin kayak Afghanistan era Taliban, sekarang ada Qanun pemisahan laki dan perempuan di kelas mulai SMP sampe kuliah," kata Oki Tiba melalui @OkiTiba.
Menanggapi perdebatan ini, Abdullah Hasbullah mengatakan qanun ini sudah dibicarakan dengan masyarakat sebelum diajukan ke bupati.
"Ini seluruh masyarakat sudah diterima, karena kita sudah public hearing dengan masyarakat seluruh Aceh utara, akademisi, pemda," kata Abdullah kepada BBC Indonesia.
"Tanggapan pro kontra dalam hukum, sudah biasa. Tapi bagi kami ini yang terbaik untuk Aceh utara sesuai dengan adat setempat dan secara Islam," tambahnya.
Abdullah juga mengatakan para pelanggar akan menghadapi sanksi termasuk nasehat atau teguran, maaf, bimbingan dari pesantren, kerja sosial, dikucilkan dari kampung dan pencabutan gelar ada dan izin usaha mereka sampai denda.
Di Facebook BBC Indonesia, banyak juga yang mempertanyakan:
- Raya Ran: Jadi selain SIM dan STNK, tiap bawa motor harus bawa buku nikah juga?
- Gussaji Ajja: Menghilangkan kesempatan berbuat baik walau hanya mengantar ke pasar, ke sekolah, ke kantor ataupun kembali pulang....walau sekedar menolong.....ya sudahlah....
Namun, penerapan hukum Islam di Aceh juga mendapat dukungan. Banyak yang berpendapat bahwa penerapan qanun harus dilihat dari sudut pandang kultur dan budaya Aceh. Berikut di antaranya:
- Sapto Wiyono P. Simanjuntak: Setiap provinsi di wilayah Indonesia memiliki aturan masing-masing yang tentunya disesuaikan dengan adat dan kebudayaan setempat. Seperti halnya di Daerah Istimewa Aceh. Tentunya wajar kalau di sana menerapkan aturan yang sesuai dengan Islam. Bagi yang mau berpikir bijak tolong jangan jadikan aturan di Aceh ini sebagai bahan untuk menghina agama lain apa lagi suku/daerah lainnya.
- Darkashi: Yang tidak tahu situasi di Aceh, mendingan tenang sajalah, negeri kami negeri Islam, kami menjalankannya. Di seluruh Indonesia cuma Aceh yang masih kuat Islam-nya.
- Adv Supyadi: Secara pribadi saya setuju, bagi yang tidak setuju berarti bodoh dan tidak paham.













