Larangan perdagangan hiu dan pari manta berlaku

Sumber gambar, wwf canon
Semua perdagangan lima spesies ikan hiu diatur mulai hari Minggu (14/09), yang dipandang sebagai langkah penting konservasi.
Penjualan daging dan siripnya akan dilarang tanpa izin yang memastikan hiu didapat secara sah dan berkesinambungan.
Peraturan ini sudah disepakati tahun lalu pada pertemuan Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Terancam (CITES) di Thailand.
Peraturan ini juga berlaku pada ikan pari manta, lapor wartawan BBC Matt McGrath.
Jumlah hiu menurun dalam beberapa tahun terakhir karena peningkatan jumlah pembunuhan untuk mendapatkan siripnya.
Jumlahnya diperkirakan sekitar 100 juta per tahun, didorong oleh permintaan dari perdagangan <link type="page"><caption> sup sirip</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/majalah/2014/06/140612_bisnis_hiu_singapura.shtml" platform="highweb"/></link> di Hong Kong dan China.
Para pegiat berusaha menghentikan perdagangan hiu gelap sejak tahun 1990-an.
Tetapi baru pada pertemuan CITES di Bangkok tahun lalu mereka akhirnya berhasil mendapatkan cukup suara untuk meloloskan pelarangan.
Mulai hari Minggu hiu jenis oceanic whitetip, porbeagle dan tiga varietas hammerhead ditingkatkan ke Appendix II CITES, yang berarti para pedagang harus mendapatkan izin dan sertifikat.
Pari manta, yang dipakai dalam obat-obatan Cina, juga dilindungi.









