Didenda karena membunuh hiu di Australia

Sumber gambar, AFP
Seorang pria Australia yang membunuh seekor hiu putih dengan menabrakkan perahunya dan memukulnya dengan tongkat didenda.
Pria berusia 40 tahun tersebut dinyatakan bersalah oleh pengadilan di negara bagian New South Wales, Kamis 13 Februari, karena mencelakai spesies yang terancam punah.
Dia diganjar denda A$18.000 atau sekitar Rp190 juta atas insiden yang terjadi di Sussex Inlet, di sebelah selatan Sydney, tahun 2012.
Hiu putih merupakan satwa yang dilindungi di perairan Australia karena dianggap penting dalam ekosistem setempat.
Menurut para saksi mata, terdakwa menggiring hiu ke perairan dangkal dan dengan sengaja menabrakkan perahu motornya beberapa kaki ke hiu tersebut, seperti dalam pernyataan Departemen Industri Utama, DPI.
Luka utama di tubuh hiu diakibatkan oleh baling-baling mesin perahu.
Kemudian dia mengikat ekor hiu dengan tali untuk ditarik ke dalam perahu lain dan dipukuli beberapa kali di bagian kepala dengan tongkat besi. Seorang pria lain yang membantu ikut didakwa.
"Keputusan ini mengirim pesan yang keras bahwa mencelakai spesies yang terancam tidak bisa diterima, semua orang perlu tahu peraturan dan ketidaktahuan bukan alasan," tegas Glen Tritton, Direktur Perikanan DPI di New South Wales.









