Menikahkan anak, orang tua ditahan

Polisi di Propinsi Balkh Afghanistan utara menahan orang tua dua anak karena diduga menikahkan anak di bawah umur.
Anak perempuan yang dinikahkan berusia delapan tahun dan anak laki berusia 12 tahun.
Ayah anak perempuan, seorang duda, dilaporkan mengatur pernikahan itu karena menginginkan uang pernikahan atau mahar dari keluarga anak laki-laki dan ia sendiri ingin menikah lagi.
Pernikahan di bawah umur merupakan masalah besar di Afghanistan.
Sementara pernikahan anak perempuan dengan laki-laki yang jauh lebih tua merupakan hal yang ilegal namun juga masih sering terjadi.
Menikah muda
Sejumlah kelompok hak asasi manusia menuduh pemerintah Afghanistan gagal melaksanakan undang-undang untuk mengatasi masalah pernikahan di bawah umur ini.
Foto-foto di media Afghanistan menunjukkan anak perempuan kecil dengan mengenakan jilbab bersanding dengan anak laki itu.
Pernikahan itu berlangsung beberapa hari lalu di satu desa, di dekat perbatasan dengan Tajikistan.
Ayah anak perempuan mengatakan kepada TV Tolo Afghanistan bahwa ia telah berbicara dengan ulama setempat dan menanyakan apakah anaknya perlu dinikahkan.
"Mereka mengatakan ya saya bisa karena saya perlu uang dan saya dapat membantu biaya hidup saya," katanya.
Berdasarkan data pemerintah, 53% wanita Afghanistan pada usia 25-49 menikah pada usia 18 tahun.









