RCTI dan iNews TV gugat definisi 'penyiaran' ke MK: Demi melindungi kreativitas atau tidak mau beradaptasi pada perubahan?

Sumber gambar, Aloysius Jarot Nugroho/Antarafoto
- Penulis, Resty Woro Yuniar
- Peranan, BBC News Indonesian
Raksasa industri televisi Indonesia, MNC Group, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi agar memperluas definisi penyiaran, sehingga nantinya akan mencakup penyelenggara layanan audio visual berbasis internet. Mengapa gugatan ini dikritik pengamat dan pengguna internet?
Pakar hukum dan pengamat politik Refly Harun belakangan memiliki hobi baru: menjadi seorang pembuat konten YouTube.
Ayah dua anak itu kini mempekerjakan sekitar 10 staf untuk mengelola empat media sosial—YouTube, Instagram, Twitter, dan Facebook—tempat ia kerap membagikan konten bertema politik, hukum, dan ekonomi.
Dari empat platform tersebut, YouTube merupakan kanal utama yang digunakannya, dengan tiga platform lainnya menjadi saluran promosi bagi konten-konten yang telah dibuatnya.
"Saya sehari bisa membuat dua atau tiga video. Saya hanya buat video, tapi belum pernah siaran langsung, jadi saya post video di YouTube, kemudian di Instagram, saya buat IG TV untuk teaser-nya, plus gambar-gambar thumbnail-nya, terus saya kadang-kadang share di Facebook atau Twitter saya. Jadi saya bermain di empat platform itu.
"Nah bayangkan kalau empat platform itu saya harus izin semua, bisa-bisa saya tidak dapat izin, dan yang kedua saya tidak bisa bikin membuat konten di YouTube," ujar Refly sambil tergelak, ketika dihubungi BBC Indonesia (03/09).
Izin yang dimaksud Refly adalah izin untuk menjadi lembaga penyiaran, yang mungkin harus didapat Refly dan banyak YouTuber lainnya di Indonesia jika gugatan dua raksasa televisi, RCTI dan iNews TV dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Apa isi gugatan RCTI dan iNews TV ke MK?
Dalam permohonan uji materinya ke Mahkamah Konstitusi, RCTI dan iNews TV yang menjadi bagian dari MNC Group, meminta agar definisi penyiaran yang disebut dalam Pasal 1 Ayat 2 UU Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran agar mencakup penyelenggara jasa layanan audio visual over-the-top (OTT), atau platform digital berbasis internet, seperti YouTube, Instagram, atau Facebook.
Selain mengunggah konten, pengguna di ketiga layanan tersebut juga dapat siaran langsung, atau live, yang dapat disaksikan secara bersamaan oleh para pengikutnya.
Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran yang diperdebatkan berbunyi:
"Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran."

Sumber gambar, Harviyan Perdana Putra/Antarafoto
Gugatan ini telah bergulir di MK dan sidang perdana digelar pada 22 Juni 2020.
Para pemohon mengatakan bahwa ketentuan pasal ini telah menimbulkan "kerugian konstitusional".
Alasannya, karena ada "perlakuan yang tidak setara" antara lembaga penyiaran konvensional dengan penyelenggara layanan audio visual berbasis internet di Indonesia.
Setelah proses sidang uji materi berjalan di MK, sejumlah pengguna internet dilaporkan mengaku was-was jika mereka tidak dapat melakukan siaran langsung di platform media sosial lagi ke depannya, apabila gugatan itu dikabulkan.
Mereka juga mengaku khawatir harus mendapatkan izin sebagai lembaga penyiaran supaya dapat berbagi konten jika uji materi ini dimenangkan MK.
Namun demikian, Corporate Legal Director MNC Group, Christophorus Taufik, membantah rumor tersebut lewat sebuah pernyataan yang dirilis pada 27 Agustus silam.
"Itu tidak benar. Permohonan uji materi RCTI dan iNews TV tersebut justru dilatarbelakangi keinginan untuk melahirkan perlakuan dan perlindungan yang setara antara anak-anak bangsa dengan sahabat-sahabat YouTuber dan selebgram dari berbagai belahan dunia dan mendorong mereka untuk tumbuh, meningkatkan kesejahteraan mereka dan berkembang dalam tataran kekinian," kata Chris.
"Kami mendorong agar UU Penyiaran yang sudah jadul itu untuk bersinergi dengan UU yang lain, seperti UU Telekomunikasi yang sudah mengatur soal infrastruktur, UU ITE yang sudah mengatur soal Internet, dan UU Penyiaran sebagai UU yang mengatur konten dan perlindungan kepada insan kreatif bangsa memang tertinggal perkembangannya. Hal ini yang ingin kami dorong."
Namun bantahan tersebut nampaknya tidak bisa meredam kekhawatiran pengguna internet, termasuk Refly Harun.
'Membungkam kritik'
Refly sendiri baru serius menjadi pembuat konten di YouTube sejak Maret tahun ini, meski ia sudah memiliki niat untuk melakukannya sejak 2019.
Mantan komisaris utama PT Pelabuhan Indonesia I itu merogoh koceknya guna membeli bekal sebelum menjadi YouTuber, seperti "komputer tiga unit besar-besar, yang harganya satu Rp20 juta, kamera, gaji karyawan" dan lain sebagainya.
Kanal YouTube Refly, yang dinamakan sesuai namanya, kini hampir memiliki 400.000 subscriber, atau pelanggan.
"Untuk media pembelajaran politik dan hukum itu termasuk lumayan cepat, karena saya kan tidak menjual konten hedonis," ujarnya seraya tertawa.
"Kalau konten edukatif dan kritis itu relatif lebih sulit kan menggapai subscriber, kecuali kalau saya Rafi Ahmad, Atta Halilintar atau Dedi Corbuzier."
Meski demikian, Refly telah dapat memakai fitur monetisasi yang ditawarkan YouTube, yang berarti kini ia bisa mendapatkan uang dari kanalnya.
"Kalau dihitung secara cermat apa yang saya hasilkan dengan apa yang saya keluarkan mungkin lebih banyak apa yang saya keluarkan untuk awal-awal ini…. tapi mungkin untuk selanjutnya bisa surplus, tapi mungkin tidak signifikan juga," ujar pria berusia 50 tahun tersebut.

Sumber gambar, Getty Images
"Karena niat awalnya adalah ini memang menjadi media alternatif bagi saya, karena saya kan pembicara publik, narasumber publik, sehingga saya at any time bisa menyampaikan informasi, perspektif ke orang lain, tanpa saya harus tergantung kepada media atau lembaga penyiaran, ini yang membahagiakan dan menggembirakan."
Istri dan salah satu anak Refly juga membuat konten di YouTube, meski baru kanal milik Refly yang 'berhasil'. Staf Refly pun turut membantu anak dan istrinya membuat konten bagi kanal YouTube mereka.
Oleh karenanya, Refly mengatakan gugatan dua pemain besar industri televisi di Indonesia terhadap salah satu pasal dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran 'kebangetan.'
"Itu menurut saya kebangetan kalau [platform digital] dijadikan lembaga penyiaran, maka semua orang akan tumbang. Katakanlah kalau yang membuat konten YouTube satu juta orang di Indonesia, jadi bagaimana [pemerintah] memberikan izin lembaga penyiaran itu? Ngantri kan? Lama-lama mati semua.
"Maka menurut saya apa yang disampaikan oleh RCTI itu tidak realistis. Kalau rezim perizinan itu akan dihidupkan, maka bisa dibayangkan siapa yang akan bermain di media sosial, terutama broadcast video-video YouTube, kecuali orang-orang yang mendapat izin.
"Akhirnya akan tidak terjadi distribusi ekonomi, dan itu akan menjadi alat kontrol bagi negara untuk membungkam orang-orang yang kritis," tandasnya.
Dalam pernyataannya, Chris Taufik dari MNC Group mengatakan bahwa "tidak terbersit, tersirat, ataupun tersurat sedikitpun dalam permohonan untuk memberangus kreativitas para sahabat YouTuber, selebgram dan sahabat-sahabat kreatif lainnya."
'Langkah yang kontraproduktif'
Sementara itu, Damar Juniarto, pegiat kebebasan informasi dan direktur eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network, atau Safenet, mengatakan bahwa lembaga penyiaran konvensional diatur dalam undang-undang karena mereka memakai "frekuensi milik publik."

Sumber gambar, Getty Images
"Akan tidak relevan kalau kita meminta institusi atau media yang menggunakan platform OTT untuk dimintai hal yang sama karena mereka tidak memanfaatkan jalur frekuensi milik publik, tapi jalur internet yang kita tahu kepemilikannya atas dasar kepemilikan pihak non publik," jelasnya.
Damar mengatakan bahwa, jika permohonan uji materi ini dikabulkan MK, maka hal itu akan berdampak langsung kepada pembuat konten di Indonesia.
"Implikasi hukumnya kalau ini dikabulkan maka YouTube atau penyelenggara podcast itu yang harus mengurus izin, jadi bukan content creator yang mengurus ijin [penyiaran], tapi kalau mereka tidak mengurus izin bagaimana?
"Itu akan berimbas pada tidak bisa digunakannya layanan tersebut di Indonesia, dan otomatis itu akan punya dampak pada content creator yang selama ini menggunakan platform tersebut untuk berkreasi. Jadi otomatis akan punya dampak sosial yang tidak dipikirkan oleh para penggugat," jelasnya.
Menurut Damar, industri televisi harus menyesuaikan diri dengan perkembangan jaman agar lembaga penyiaran konvensional ini tetap relevan dengan masyarakat yang sekarang.
"Yang pasti ketara (tampak) ada upaya untuk mengerdilkan atau upaya untuk membendung langkah digital ini adalah langkah yang kontraproduktif dan justru akan berimbas buruk pada mereka sendiri.
"Ini akan membuat mereka bagian dari dinosaurus yang tidak mau beradaptasi pada iklim bumi yang sudah berubah," jelasnya.
Apa kata pemerintah?
Dalam proses sidang yang berlangsung di MK, 26 Juni kemarin, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ahmad M Ramli, selaku perwakilan dari pemerintah, meminta majelis hakim untuk "menolak permohonan para pemohon seluruhnya."

Sumber gambar, Getty Images
Ahmad menjabarkan dampak-dampak yang dapat timbul jika gugatan RCTI dan iNews TV tersebut dikabulkan.
"[Ini] memiliki implikasi sangat besar dan luas serta dapat menimbulkan ketidakpastian hukum baik dalam industri penyiaran maupun tatanan kehidupan masyarakat.
"Mengingat perluasan definisi penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan seperti Instagram TV, Instagram live, Facebook live, YouTube live, dan penyaluran konten audio visual lainnya dalam platform media sosial akan diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berijin.
"Artinya kita harus menutup mereka kalau mereka tidak mengajukan izin," jelas Ahmad.
Ia menambahkan bahwa banyak pembuat konten "tidak akan bisa memenuhi syarat perizinan penyiaran yang mengakibatkan kegiatan yang dilakukan merupakan penyiaran ilegal dan harus ditertibkan oleh aparat penegak hukum karena penyiaran tanpa izin merupakan pelanggaran pidana."
Selain itu, mengingat sifat internet yang melintasi batas negara, penutupan akses ke platform-platform digital dari luar negeri berpotensi bersifat "kontraproduktif terhadap hubungan perdagangan antara negara yang mungkin menimbulkan dampak negatif terhadap negara Indonesia," ujar Ahmad.













