Pengeras suara masjid di berbagai negara: Praktik yang memerlukan 'saling pengertian'

Sumber gambar, Adam Berry/Getty Images
Penggunaan pengeras suara untuk azan dan kegiatan-kegiatan keagamaan di masjid sudah lama menimbulkan kontroversi, tidak hanya di Indonesia sebagai negara dengan jumlah pemeluk Islam terbesar di dunia.
Kementerian Agama RI pernah mengatakan sebagian pengelola masjid di Indonesia tidak mematuhi peraturan tentang penggunaan pengeras suara.
Akibatnya, timbul polusi suara yang dianggap menganggu sebagian masyarakat.
Di antara yang dipersoalkan adalah penggunaan pengeras suara di masjid yang dianggap tidak tepat waktu, misalnya, membunyikan kaset pengajian sekitar pukul 02.00 sebelum waktu sahur pada bulan Ramadan dan volumenya terlalu tinggi.
Berikut sekilas penggunaan pengeras suara masjid di negara-negara yang mayoritas penduduknya Muslim.
Azan dan kultum
Di Arab Saudi, pada tahun 2015 Kementerian Urusan Islam mengeluarkan perintah agar masjid-masjid tidak menggunakan pengeras suara ke luar dan menggunakan pengeras suara yang ke dalam saja, dengan pengecualian.

Sumber gambar, Kementerian Informasi Arab Saudi
Penggunaan pengeras suara ke luar dari masjid dapat digunakan untuk azan lima kali sehari, salat Jumat, salat Idul Adha, salat Idul Fitri dan salat minta hujan.
Menurut Kementerian Urusan Islam Arab Saudi, sebagaimana dilaporkan oleh media setempat, menempuh langkah tersebut sebab suara yang timbul dari kegiatan di masjid-masjid melalui pengeras suara menimbulkan distorsi dan dirasa bisa mengganggu.
Dalam praktiknya, kata Tobibudin, seorang WNI yang tinggal di Arab Saudi selama 13 tahun, mengatakan suara azan yang dikumandangkan melalui pengeras suara di masjid-masjid Saudi tidak terlalu keras.
"Penggunaan pengeras suara biasa saja, di waktu azan dan tidak terlalu keras. Di bulan Ramadan juga ada kultum setelah salat subuh yang disuarakan lewat pengeras suara juga," paparnya dalam wawancara dengan wartawan BBC Indonesia, Rohmatin Bonasir, Selasa (20/03).
Kultum yang disebut Tobibudin adalah kuliah tujuh menit, dakwah atau siraman rohani singkat yang biasanya diadakan selama bulan puasa.
Sebelum terbit peraturan tahun 2015, sempat muncul sejumlah suara protes di Arab Saudi menentang volume suara pengeras suara dari masjid-masjid yang dianggap terlalu kencang terutama di kawasan permukiman penduduk.
Penentangan tersebut tidak berlaku bagi azan, tetapi menyangkut kegiatan keagamaan lain seperti pengajian dan lomba khotbah.
Pengeras suara masjid, lonceng gereja
Di Suriah, negara di Timur Tengah yang dilanda perang selama tujuh tahun terakhir, suara azan tetap berkumandang dari masjid-masjid dan melalui pengeras suara.

Sumber gambar, Reuters
"Di sini azan seperti kita di Indonesia, menggunakan pengeras suara. Itu berlaku umum. Tetapi untuk pengajian, untuk khotbah Jumat, mereka memakai pengeras suara dalam.
"Jadi di sini setiap masjid mempunyai dua sistem pengeras suara; pengeras suara luar yang bisa didengar sampai jauh dan pengeras suara dalam. Pengeras suara dalam ketika dinyalakan, hanya mereka yang berada di lingkungan masjid yang mendengar," jelas M. Ahsin Mahrus, ketua Nahdlatul Ulama (NU) cabang Suriah.
Ditambahkannya tidak ada pembatasan terhadap penggunaan pengeras suara dari masjid maupun lonceng dari gereja di negara majemuk itu.

Sumber gambar, Reuters
Sejauh pengamatannya selama tinggal di ibu kota Suriah, Damaskus, selama sekitar 10 tahun terakhir, M. Ahsin Mahrus menggarisbawahi dua kunci keharmonisan di dalam masyarakat Suriah.
"Sebetulnya kedewasaan dari masing-masing dan merasa aman. Di sini sejarah perbedaan sudah berumur ribuan tahun. Sebelum Islam masuk ke sini, sudah ada bermacam-macam orang. Ada Yahudi juga. Ada Kristen.
"Dan itu tidak pernah terjadi gesekan karena masing-masing mengerti dan masing-masing merasa aman," imbuhnya.
Hal lain yang menjadi catatan M. Ahsin Mahrus adalah panggilan azan dari masjid-masjid di Damaskus terjadi serentak, jika pun terdapat selisih waktu, selisihnya tidak lebih dari dua menit.
Dari jumlah penduduk Suriah yang kini diperkirakan tinggal 18,28 juta jiwa versi World Population Review, 80% diantaranya adalah Muslim.
Adapun sekitar 12% penduduknya beragama Kristen yang menjadikan Suriah sebagai salah satu negara dengan penduduk Kristen terbesar di Timur Tengah.
Azan dan khotbah di Turki
Di Turki, negara yang mayoritas penduduknya Muslim, penggunaan pengeras suara juga sudah menjadi kebiasaan.
"Penggunaan pengeras suara untuk azan biasa saja, tidak ada masalah dan tidak ada komplain dari masyarakat umum dan pihak masjid juga mengeraskan suara setiap azan saja. Suara azan masjid normal tapi tidak terlalu keras," kata Pelaksana Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Ankara, Abdul Hakim.

Sumber gambar, Reuters
Selain azan, lanjut Abdul Hakim, pengeras suara juga digunakan untuk menyiarkan khotbah Jumat.
Sejumlah negara melakukan pembatasan atau bahkan larangan penggunaan pengeras suara dari masjid-masjid, termasuk Jerman, Belanda, Kanada dan Swiss.
Baru-baru ini pihak berwenang di ibu kota Rwanda, Kigali, melarang penggunaan pengeras suara untuk azan.
Di Rwanda ini, aturan ini berlaku juga untuk gereja yang tak boleh membunyikan lonceng terlalu keras.
Di negara ini tak kurang dari 1.500 gereja ditutup karena dianggap tak memenuhi aturan tentang polusi suara.









