Bawaslu nyatakan kegiatan bagi-bagi susu gratis di acara CFD sebagai pelanggaran, Gibran bantah 'melakukan kegiatan politik'

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat memutuskan bahwa kegiatan cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, membagikan susu gratis di area hari bebas kendaraan bermotor (car free day) di Jakarta, awal Desember 2023 sebagai pelanggaran. Apa tanggapan Gibran?
Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey menjelaskan bahwa kegiatan Gibran tersebut melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
"Bawaslu Jakarta Pusat merekomendasikan temuan adanya kegiatan pembagian susu oleh Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat sebagai pelanggaran hukum lainnya," kata Sonny dalam keterangan tertulis, Kamis (04/01), seperti dikutip dari Kompas.com.
Keputusan ini merupakan hasil kajian dalam rapat bersama Bawaslu Jakarta Pusat dan Bawaslu DKI Jakarta pada (03/01) menyusul pemanggilan Bawaslu Jakarta Pusat terhadap Gibran untuk diperiksa terkait kegiatannya bagi-bagi susu gratis di area car free day di Jakarta.
Sonny menambahkan, temuan pelanggaran tersebut akan diteruskan ke Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta guna ditindaklanjuti "sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku".
Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka, memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat, Rabu (03/01), guna mengklarifikasi terkait tindakannya membagi-bagikan susu di acara hari bebas kendaraan (car free day) di Jakarta, awal Desember 2023. Aksinya ini diduga melanggar aturan kepemiluan.
Awalnya Gibran tidak memenuhi panggilan Bawaslu, namun dia akhirnya mendatangi Kantor Bawaslu sekitar pukul 13.35 WIB, Rabu (03/01) siang, setelah lembaga itu melakukan pemanggilan ulang.
Tindakan Gibran membagi-bagikan susu menimbulkan reaksi di masyarakat. Sebagian menganggap aksi itu merupakan pelanggaran peraturan kepemiluan.
Dalam berbagai kesempatan, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menganggap tidak ada aturan terkait kepemiluan yang dilanggar Gibran.

Sumber gambar, Getty Images
Belakangan Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey, mengatakan, peristiwa itu "bukan pelanggaran pidana Pemilu".
Namun demikian, Christian mengatakan, pihaknya akan mengkaji dugaan pelanggaran terhadap peraturan lainnya.
Aturan lain itu adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 yang melarang hari bebas kendaraan bermotor digunakan sebagai sarana kampanye.

Sumber gambar, KOMPAS.com/XENA OLIVIA
Dalam Pasal 7 Pergub No. 12/2016 disebutkan adanya larangan kegiatan partai politik di lokasi CFD.
Acara CFD disebutkan hanya boleh dimanfaatkan untuk kegiatan bertema lingkungan hidup, olahraga, dan seni budaya.
Namun Gibran berkukuh dirinya tidak berkampanye dalam kegiatan tersebut.
Anak sulung Presiden Joko Widodo ini mengeklaim dirinya tidak membawa alat peraga kampanye atau ajakan agar warga memilih dia saat pemungutan suara.

Sumber gambar, YASUYOSHI CHIBA/AFP
Baca juga:
Seperti dilaporkan sejumlah media, Gibran hadir di Kantor Bawaslu Jakpus didampingi sejumlah pimpinan TKN Prabowo-Gibran.
Mereka antara lain adalah Habiburokhman, Hinca Pandjaitan, serta Fritz Siregar, yang tiba terlebih dulu di sana.
Apa reaksi Gibran usai dimintai klarifikasi?
Setelah dimintai klarifikasi sekitar satu jam setengah oleh Bawaslu Jakpus, Gibran kembali menegaskan bahwa aktivitasnya membagikan susu kepada warga di acara CFD bukan "kegiatan partai politik".

Sumber gambar, ANTARA/Galih Pradipta
"Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di car free day Jakarta tidak ada sama sekali kegiatan partai politik," ujarnya.
"Kan tanpa alat peraga kampanye (APK). Kami kan enggak mengajak untuk mencoblos," celetuk Gibran, seperti dikutip dari Kompas.com.
Kegiatan ini kemudian masuk daftar temuan pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat untuk selanjutnya diselidiki.
"Diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon wakil presiden usungan partai politik," kata Sonny.









