Kasus minyak goreng: Menteri Perdagangan 'terkejut dan prihatin' Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag terjerat dugaan korupsi

Sumber gambar, ANTARA FOTO
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengaku "terkejut dan prihatin" atas terjeratnya Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana, atas kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng sawit.
Dalam pernyataan lewat akunnya di Instagram (20/04), Lutfi menyatakan pihaknya mendukung proses peradilan dan penegakan hukum yang sedang berjalan. "Kami akan selalu kooperatif dan suportif dalam membantu tugas para penegak hukum."
Sebagai pimpinan di @Kemendag, Lutfi yakin "loyalty is top down, bukan bottom up."
"Tentunya kami menyediakan bantuan hukum bagi seluruh pegawai @kemendag dalam menjalankan tugasnya, selagi semuanya bekerja dalam alur dan pekerjaannya sebagaimana mestinya demi kepentingan rakyat Indonesia," tulisnya.
Dia menyatakan, sampai isu ini sepenuhnya teratasi, "pekerjaan rumah kami masih belum selesai."
Artikel ini memuat konten yang disediakan Instagram. Kami meminta izin Anda sebelum ada yang dimunculkan mengingat situs itu mungkin menggunakan cookies dan teknologi lain. Anda dapat membaca Instagram kebijakan cookie dan kebijakan privasi sebelum menerima. Untuk melihat konten ini, pilihlah 'terima dan lanjutkan'.
Lompati Instagram pesan
Baca juga:
Selain Indrasari Wisnu Wardhana, Kejaksaan Agung juga menjerat tiga orang dari pihak swasta pada Selasa lalu (19/04). Mereka berinisial MPT (Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia), SMA (Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan PT (General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas).

Para tersangka, lanjut Jaksa Agung, langsung ditahan selama 20 hari ke depan atau hingga 8 Mei 2022.
"Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat," kata Burhanuddin dalam jumpa pers di kantornya.

Sumber gambar, Dok. Kejagung
Baca juga:
Jaksa Agung mengungkapkan IWW, selaku pejabat Kemendag, menerbitkan izin terkait persetujuan ekspor kepada tiga perusahaan itu. Pengeluaran izin tersebut dituduh melawan hukum.

Sumber gambar, Dok. Kejagung
Pasalnya, penerbitan persetujuan ekspor kepada eksportir seharusnya tidak mendapat izin karena tidak memenuhi syarat DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation).
"Mereka berkomunikasi intens dengan IWW agar perusahaan mereka dapat persetujuan ekspor. Padahal perusahaan-perusahaan tersebut bukanlah perusahaan yang berhak untuk mendapat persetujuan ekspor karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan CPO atau RDB Palm Oil tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO," lanjut Jaksa Agung.
Kelangkaan minyak goreng dengan harga terjangkau dirasakan masyarakat dalam beberapa bulan terakhir. Walau telah mengeluarkan beberapa kebijakan, termasuk menerapkan Harga Eceran Tertinggi (HET), pemerintah akhirnya melepas harga minyak kemasan ke mekanisme pasar. Setelah itu minyak goreng kembali banyak tersedia di pasar dan toko namun harganya langsung melambung tinggi.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sempat berjanji akan mengungkapkan mafia minyak goreng sebagai penyebab kelangkaan dan bekerjasama dengan polisi untuk membongkarnya.
Beberapa waktu lalu, dalam pesan singkat kepada BBC News Indonesia, Lutfi mengatakan kasus penimbunan minyak goreng "sudah proses hukum."
"Semua sudah saya serahkan ke kepolisian," kata Menteri Lutfi saat itu.
Dinaikkan ke penyidikan
Kejaksaan Agung mengungkapkan para tersangka diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Mereka juga diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein, dan UCO.

Sumber gambar, ANTARAFOTO/FIKRI YUSUF
Pada 5 April lalu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022 ke tahap penyidikan.
Jaksa penyidik menemukan perbuatan melawan hukum dalam kasus ini terkait dengan dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang sebenarnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat DMO-DPO, ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, seperti dikutip Antara.
Langkah itu tidak berpedoman pada pemenuhan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri sehingga harga penjualan di dalam negeri melanggar batas harga. Kejagung juga mensinyalir adanya gratifikasi dalam pemberian izin persetujuan ekspor.









