Kelola dana triliunan rupiah tapi belum capai sasaran, elite Papua disebut kapitalisasi isu kemerdekaan

Sumber gambar, Antara/Indrayadi TH
- Penulis, Rohmatin Bonasir
- Peranan, Wartawan BBC News Indonesia
Seorang mama Papua mengaku belum pernah mendapat cipratan dana hibah triliunan rupiah dari pemerintah pusat yang digelontorkan ke Provinsi Papua dan Papua Barat sebagai penyandang status otonomi khusus (otsus), sementara pemerintah setempat mengaku berusaha memperbaiki tata kelolanya.
"Di sini saya tidak dapat bantuan apa-apa. Saya berharap pemerintah dapat bantu saya dengan pengadaan fasilitas atau pondok-pondok jualan," kata pedagang di Kabupaten Yapen itu seraya meminta namanya tidak ditulis dalam laporan ini.
"Yang kedua pemerintah dapat bantu saya dengan modal usaha. Yang ketiga, harapan yang terbesar bukan untuk saya tetapi untuk mama-mama Papua secara khusus, tolong perhatikan mama-mama Papua yang berjualan demi sesuap nasi," lanjut si mama, sebutan populer bagi ibu di sana.
Tanpa absen tujuh hari seminggu, mama tersebut menjual es rentengan, mie, telur, pinang, minyak tanah dan kue di pinggir jalan, sumber nafkah keluarga yang digeluti selama lima tahun belakangan.
Keluhan dan sekaligus harapan warga tersebut seharusnya tidak sampai berkepanjangan, sebab pemerintah mengalokasikan anggaran untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Provinsi Papua dan Papua Barat telah menerima dana otonomi khusus (otsus) dan dana tambahan infrastruktur sebesar Rp138,65 triliun sejak penerapan otsus mulai 2002 hingga 2021. Angka tersebut dipaparkan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Januari tahun ini.

Sumber gambar, Antara/Indrayadi TH
Jumlah itu belum termasuk sumber-sumber lain. Menurut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam pembahasan otsus Juni lalu, total APBD Papua dan Papua Barat menduduki peringkat 10 terbesar di antara seluruh provinsi, "tetapi belum optimal memberikan dampak yang besar, signifikan terhadap kehidupan masyarakat asli di Papua."
Sejumlah kekurangan dalam implementasi diakui oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Kesra Sekda Provinsi Papua, Muhammad Musa'ad. Tapi ia menekankan bahwa titik awal pembangunan di Papua jauh lebih telat dibanding provinsi-provinsi lain.
Dikatakan roda pembangunan baru digerakkan secara sungguh-sungguh sesudah ada kebijakan otonomi khusus, diundangkan melalui UU Nomor 21 Tahun 2001 dan anggarannya efektif mengalir tahun berikutnya.
Dari segi dana, rata-rata Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) hingga tahun 2000 hanya Rp900 miliar untuk mencakup wilayah seluas sekitar 400.000 km - sebelum Papua dimekarkan menjadi dua provinsi.
"Dengan dana yang terbatas hanya Rp900 miliar maka bisa dibayangkan apa yang bisa kita bangun dengan kesulitan, keterbatasan transportasi, kemudian kesulitan topografi dan sebagainya," kata Muhammad Musa'ad dalam wawancara dengan BBC News Indonesia.

Sumber gambar, Antara/Rivan Awal Lingga
Pada 2002, APBD Papua langsung membesar menjadi Rp2,3 triliun. Berbagai indikator menunjukkan adanya perbaikan.
"Pada tahun 1999 misalnya, tingkat kemiskinan Papua 54%. Mulai dari tahun 2013 itu sudah turun menjadi 35% dan sekarang sudah turun menjadi 26%."
Baca juga:
Pencapaian lain dapat dilihat dari skor indeks pembangunan manusia (IPM) - indikator penting untuk mengukur keberhasilan dalam upaya membangun kualitas hidup penduduk.
"IPM sebelum otsus hanya mencapai 42-43, sekarang kita sudah bisa mencapai 60,8. Jadi kita sudah meningkat dari IPM kategori rendah ke kategori sedang," ujar Asisten II Bidang Perekonomian dan Kesra Sekda Provinsi Papua, Muhammad Musa'ad.

Skor IPM Papua dengan penduduk 4,30 juta jiwa masih tercatat yang paling rendah di seluruh Indonesia. Namun Musa'ad mengingatkan bahwa tidak adil membandingkan skor Papua dengan provinsi-provinsi lain karena start pembangunan juga tertinggal jauh.
Bagaimanapun, apa yang diceritakan seorang mama di bagian awal bukanlah pengecualian, menurut Ketua Umum Lembaga Masyarakat Adat Provinsi Papua, Lenis Kogoya.
Dana afirmasi 6% dari anggaran otsus untuk dibagi ke lembaga keagamaan, kelompok perempuan dan lembaga masyarakat adat yang diketuainya, masing-masing 2% juga meleset.
"Selama otsus sampai 2021 itu saja menteri dalam negeri beberapa kali mengirim surat ditujukan kepada gubernur Papua untuk segera melaporkan dana 2% untuk lembaga adat," kata pria yang sekarang menjabat sebagai tenaga ahli utama pada Kantor Staf Presiden bidang politik dan keamanan.
Di periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo, Lenis duduk sebagai staf khusus presiden.
'Uangnya kemana?'
Dalam salinan laporan keuangan yang diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri, tambah Lenis Kogoya, tertera distribusi anggaran mulai dari Rp11 miliar, Rp10 miliar hingga Rp7 miliar hingga nominal lebih kecil. Kendati demikian, kelompok-kelompok sasaran merasa tidak pernah menerima uang sebagaimana tercantum dalam laporan.
"Nah sekarang kita bertanya uangnya kemana? Gubernur sudah serahkan ke kabupaten/kota. Sekarang kabupaten/kota tidak menyerahkan dana afirmasi 2%. Ini hanya hal kecil saja, apalagi dana besar".
Selaku tenaga ahli utama pada Kantor Staf Presiden, Lenis Kogoya mengaku telah berkali-kali menyarankan agar dana seperti itu langsung diberikan dari pusat ke penerima.

Sumber gambar, Angelbertha
Diakui Wakil Bupati Mimika, John Rettob bahwa sejak Papua diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat setempat, peluang memajukan dan menyejahterakan mereka begitu banyak dan disertai pula dengan dukungan dana.
"Tapi persoalannya adalah tata cara, tata laksana, tata kelola keuangan, perencanaan untuk mendapatkan ini, ini yang belum dilaksanakan secara baik. Bukan berarti tidak, tapi belum dilaksanakan secara baik," ungkap sosok yang bernama lengkap Johannes Rettob tersebut.
Dalam pandangan Ketua Gugus Tugas Papua di Universitas Gadjah Mada, Gabriel Lele, persoalan mendasar implementasi otonomi khusus terletak pada aspek perencanaan. Otsus, yang merupakan kompromi politik untuk menanggapi tuntutan pemisahan diri di Papua, menggelinding tanpa rencana induk sejak dari cikal bakalnya.
"Otsus semata-mata respons ketika tahun 1998-1999 bersamaan dengan transisi menuju demokrasi, lalu orang Papua beramai-ramai teriak merdeka. Jadi dikasih begitu saja, yang penting Papua jangan minta merdeka," terang Gabriel Lele ketika menengok kembali kelahiran otsus.
Baru dalam UU No 2 tahun 2021, revisi dari UU No 21 tahun 2001, diamanatkan pembuatan rencana induk. Kini cetak biru berupa rencana induk percepatan pembangunan Papua, sedang dalam penggodokan.
'Kapitalisasi isu merdeka'
Oleh karena itu, dalam tempo 20 tahun implementasi otsus tidak disertai perencanaan matang dan pengawasan ketat, sekalipun alokasi dana kerap tidak sesuai dengan peruntukan. Persoalan ini diperkeruh oleh jurus 'yang penting jangan minta merdeka'.
"Dan ini rupanya dikapitalisasi oleh para elite Papua di tingkat lokal, di mana mereka memperlakukan dana otsus itu sebagai uang darah.
"Uang darah itu artinya harga yang harus dibayar oleh pemerintah Indonesia untuk memastikan Papua tetap menjadi bagian dari Indonesia dan tidak boleh ada upaya apa pun dari pemerintah pusat untuk mengutak-atik cara atau bagaimana uang itu digunakan," lebih jauh Gabriel Lele menjelaskan.

Dimintai tanggapan atas penilaian tersebut John Rettob selaku wakil bupati Mimika, tertawa terkekeh-kekeh sebelum beragumen: "Anggaran otonomi khusus atau anggaran apa saja di Papua itu harus diawasi dengan baik dan diperiksa, diawasi dan sudah dibimbing. Kalau misalnya sudah salah, jangan dibiarkan."
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2011 menemukan dugaan penyalahgunaan dana otonomi khusus Papua dan Papua Barat senilai Rp4,281 triliun.
Salah satu yang paling baru, Mabes Polri menduga ada penyelewengan pengelolaan dana dengan kerugian negara ditaksir Rp1,8 triliun, merujuk temuan BPK. Namun kasus-kasus itu tidak sampai diproses secara hukum.
"Setiap kali ada upaya pemerintah pusat untuk mengutak-atik jalannya pemerintahan di Papua yang misalnya nanti berimplikasi dengan penggunaan dana otsus atau bahkan besaran dana otsus, lalu dijawab oleh para elite di sana 'ya sudah kalau begitu kami memilih merdeka saja'. Dan itu yang paling dikhawatirkan oleh pusat," kata Gabriel.
"Kurang lebih saya hanya ingin menyampaikan bahwa isu merdeka itu dikapitalisasi elite lokal untuk memeras Jakarta," tambahnya lebih lanjut.
Seirama dengan jawaban John Rettob, Asisten II Bidang Perekonomian dan Kesra Sekda Provinsi Papua, Muhammad Musa'ad menepis penilain seperti itu. Argumennya, walau secara akumulatif uangnya besar, dana harus didistribusikan ke seluruh kabupaten dan kota secara adil dan berimbang.
"Apalagi dana otsus itu adalah salah satu dana yang mekanisme pengaturannya ketat. Kita harus mengalokasikan untuk pendidikan 30%, kesehatan 15%, ekonomi 25%, infrastruktur 20%. Ada lagi afirmasi 6%. Semua sudah diatur di peraturan daerah khusus kita yang membuat kita sebenarnya sangat sulit untuk menggunakannya untuk yang lain," tegas Musa'ad kepada wartawan BBC News Indonesia, Rohmatin Bonasir dalam wawancara jarak jauh.
Ia tak menampik terjadinya kekurangan dalam tata kelola otonomi khusus "karena kita membutuhkan instrumen yang lebih kuat lagi untuk menata ini".

Sumber gambar, BBC News Indonesia
Dana otsus semestinya digunakan meningkatkan kualitas sumber daya, meningkatkan kesejahteraan orang asli Papua serta mengurangi kesenjangan antar wilayah.
Akan tetapi dalam wawancara khusus dengan tim BBC pada akhir Oktober, Presiden Joko Widodo mengakui ketimpangan belum berhasil diatasi hingga kini.
"Ya memang disparitasnya terlalu jauh jika dibandingkan dengan di Jawa atau Indonesia bagian barat, tetapi kita ingin mengejar ketertinggalan itu sehingga banyak pendanaan infrastruktur kita dorong ke Papua.
"Tetapi infrastruktur saja juga tidak cukup. Kita ingin mengejar sisi pembangunan sumber daya manusia, yang ini penting sekali bagi masyarakat Papua," kata Presiden Jokowi kepada BBC.
Lantas bagaimana Papua mengejar ketertinggalan?
Tumpuan jawaban atas pertanyaan itu diharapkan terletak pada rencana induk percepatan pembangunan Papua (RIPP) yang tengah dibuat.
"Yang pertama pasti terkait dengan tata kelola. Dengan adanya RIPP nanti, dari aspek perencanaan bisa kami pertanggungjawabkan dengan indikator yang jelas sehingga setiap orang bisa melakukan penilaian secara objektif tentang keberhasilan dari pembangunan Papua dalam kerangka otsus," jelas Asisten II Bidang Perekonomian dan Kesra Sekda Provinsi Papua, Muhammad Musa'ad.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Olha Mulalinda
Poin kedua, masih menurut Musa'ad, pemerintah akan menyelaraskan seluruh sumber keuangan di Papua. Dana transfer ke kabupaten/kota dari pusat mencapai Rp700 triliun lebih selama 2002-2020.
Di samping itu, terdapat uang yang transfernya melalui kementerian/lembaga sekitar Rp250 triliun lebih. Adapun dana otsus Rp135 triliun lebih untuk kurun waktu yang sama.
"Jadi sebenarnya porsi dana otsus masuk kategori ketiga dibandingkan sumber dana yang lain. Kita harapkan ke depan bagaimana kita mensinergikan itu untuk pembangunan Papua.
"Kalau kita bekerja masing-masing pasti efeknya atau daya ungkitnya kurang maksimal." Demikian dipaparkan Muhammad Musa'ad.
Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob menyampaikan autokritik bahwa selama ini pemerintah daerah selaku pelaksana otonomi khusus kurang kreatif.
"Pelaksana otsus harus membuat program-program yang bisa menyentuh masyarakat langsung dan masyarakat betul betul merasakannya. Contoh: Papua satu harga. Bisa dibuat program bantuan agar bisa satu harga. Masalah transportasi, masalah pemberdayaan masyarakat, pendidikan, banyak inovasi yang harus dibuat," ungkapnya ketika menjabarkan kritik internal demi perbaikan itu.
Di samping itu, pemerintah juga mempunyai tugas meluruskan pemahaman dasar tentang otsus di tengah anggapan otsus telah gagal. Masih kata John Rettob, mayoritas masyarakat Papua mengindentikkan otsus dengan uang padahal dana hanyalah sebagian dari keseluruhan paket.
Ia pun mengharapkan pemerintah pusat untuk terus memberikan bimbingan dalam pelaksanaannya.
"Yang terjadi adalah proses pembiaran, sudah salah tapi tidak dibilang salah sehingga dijalankan terus dan pelaksana tidak tahu itu salah," pungkasnya menjawab pertanyaan BBC News Indonesia.
Jika dalam otsus periode pertama 2001-2021 pengawasannya longgar, maka otsus periode kedua tidak seharusnya mengulang kekeliruan yang sama. Begitu saran Lenis Kogoya, tenaga ahli utama bidang politik dan keamanan pada Kantor Staf Presiden.
"Di Papua masalah pengawasan memang sangat kurang," katanya melalui sambungan telepon pada Selasa (09/11).
"Perlakuan hukum harus disamakan. Di Jawa dan di Papua jangan dibedakan. Kalau memang ada yang salah, yang salah dihukum. Jangan dibikin Papua kebal hukum. Karena sekarang tidak ada yang takut di Papua. Mau takut apa di Papua. Korupsi jalan terus," ujarnya sembari membandingkan kasus pencurian skala kecil bisa diproses secara hukum jika terjadi di Pulau Jawa.
Sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, pemerintah pusat harus membuat peraturan turunan.
Di antara peraturan itu mencakup pembinaan dan pengawasan terhadap kepala daerah dan perangkat daerah. Ini akan berlaku untuk periode 20 tahun lagi sampai 2041.
Dari penjelasan para nara sumber jelas bahwa otonomi khusus sebagai kompensasi dari tuntutan referendum di Papua belum menyentuh semua lapisan, dan kapasitas pemerintah daerah serta ketegasan pusat perlu digenjot.
Tulisan ini merupakan bagian dari liputan khusus Otonomi Khusus Papua di situs BBC News Indonesia.
Wartawan di Jayapura, Angelbertha, berkontribusi dalam laporan ini.

Tonton lagi video ini:











