UU Otsus Papua disahkan: 'Tidak ada jaminan mengakhiri kekerasan dan pelanggaran HAM di Papua'

Papua

Sumber gambar, Getty Images

Keterangan gambar, Pengamat Papua menyebut suara penolakan atas perubahan UU Otsus masih terdengar sehari sebelum disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (15/07).

Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis (15/07) dianggap tidak akan mampu mengurai konflik dan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di sana.

Rapat Paripurna DPR RI yang dihadiri 492 anggota itu mengesahkan RUU Otonomi Khusus Papua menjadi UU setelah mendengarkan laporan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Komarudin Watubun dan pendapat Menteri Dalam Tito Karnavian.

"Apakah RUU Otsus Papua dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU? Setuju," imbuh pimpinan Rapat Paripurna, Sufmi Dasco Ahmad, dengan mengetuk palu sidang di Gedung DPR, Kamis (15/07).

Baca juga:

Sebelumnya dalam laporan Pansus, Komarudin Watubun memaparkan sejumlah pasal perubahan yang tertuang dalam UU ini, di antaranya kewajiban pengusaha di Papua agar mengutamakan orang asli Papua dalam merekrut tenaga kerja.

Aturan itu, kata dia, ditujukan untuk meningkatkan perekonomian orang asli Papua.

Peraturan lain yakni mengalokasikan dana 10% dari dana bagi hasil untuk pemberdayaan masyarakat adat.

Setelah itu dalam penyampaian pendapatnya di Rapat Paripurna, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPR, Pansus, Panja, dan Tim Perumus, yang dinilai telah bekerja keras dalam membahas dan menuntaskan beleid tersebut.

Pasalnya dalam kurun waktu tujuh bulan, pembahasan UU Otsus Papua berjalan efektif.

"Setelah RUU ini diundangkan, pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada sejumlah pemangku kepentingan di pusat dan daerah dan menyusun peraturan pelaksanaan dalam bentuk peraturan pemerintah," imbuh Mendagri Tito Karnavian.

"Perubahan UU ini dengan sejumlah hal baru di bidang politk, keuangan, dan ekonomi, diharapkan akan dapat mempercepat pembangunan di Papua, menyejahterakan rakyat Papua, dan hasilnya akan dapat lebih akuntabel," sambung Tito.

Orang asli Papua di Nduga, di pegunungan tengah Papua, tengah berdemonstrasi.

Sumber gambar, YAYASAN KEADILAN DAN KEUTUHAN MANUSIA PAPUA

Keterangan gambar, Warga Papua di Nduga, di pegunungan tengah Papua, menggelar demonstrasi.

Meski begitu, suara penolakan atas perubahan UU Otsus masih terdengar sehari sebelum disahkan dalam Rapat Paripurna DPR.

Dosen Hubungan Internasional Universitas Cendrawasih, Elvira Rumkabu, mengatakan penolakan terhadap beleid tersebut didasari alasan bahwa selama 20 tahun UU Otsus diberlakukan tidak membawa dampak besar.

Ia mencontohkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Provinsi Papua dan Papua Barat pada 2019 masing-masing sebesar 60,84 dan 64,70. Angka itu lebih rendah dari IPM Indonesia yang mencapai 71,92.

Hal lain yang paling menonjol, katanya, rentetan konflik dan kekerasan terhadap orang Papua.

"Selama 20 tahun ada perubahan, tapi terlalu kecil dibandingkan apa yang menjadi harapan masyarakat Papua. Perubahan positifnya anak-anak Papua bisa belajar dan mendapat beasiswa ke luar negeri. Tapi realitasnya dalam 20 tahun itu terjadi kekerasan, pelanggaran hak asasi manusia, rasisme," imbuh Elvira Rumkabu kepada Quin Pasaribu yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Rabu (14/07).

"Jadi pelbagai kasus kekerasan itu menihilkan apa yang disebut 'kebaikan otsus'," sambungnya.

Papua

Sumber gambar, Getty Images

Keterangan gambar, Presiden Jokowi menerima setidaknya 61 tokoh Papua di Istana Negara, Jakarta, hari Selasa (10/09).

Pengamatan Elvira, sejak UU Otsus mulai dibahas tahun lalu muncul tiga kelompok dengan suara berbeda. Ada yang meminta agar UU itu di dievaluasi terlebih dahulu sebelum diputuskan apakah akan dilanjutkan atau tidak.

Kedua, ada yang gencar menolak otsus, dan terakhir menginginkan otsus dilanjutkan karena dinilai memberikan dampak dalam hal pembangunan.

"Tapi yang paling kuat adalah suara yang menolak otsus, tapi bukan berarti mereka meminta referendum."

Namun demikian, sambung Elvira, suara-suara itu tidak didengarkan pemerintah.

Bahkan beberapa organisasi, perwakilan adat, kelompok perempuan Papua, gereja, dan lembaga swadaya masyarakat yang menurutnya seharusnya terlibat dalam pembahasan tidak diikutsertakan.

Hal itulah yang menurut dia, UU Otsus terbaru ini "telah kehilangan rohnya dalam menempatkan orang Papua menentukan nasibnya secara otonom".

"UU ini seperti lagu lama yang dinyanyikan lagi. Saya tidak yakin ini [UU Otsus] akan membawa perubahan yang lebih baik. Karena sejak awal saja sudah kelihatan tidak ada partisipasi kepada masyarakat. Pembahasan juga tertutup."

'Tidak ada jaminan Otsus Papua mengakhiri konflik'

Direktur Eksekutif dari kelompok pro-kemerdekaan yakni Gerakan Pembebasan Papua Barat (ULMWP), Markus Haluk, mengatakan disahkannya UU Otsus Papua tidak mampu meredam aspirasi kemerdekaan Papua.

Lebih dari itu, UU ini tidak menjamin konflik senjata terhenti di Papua.

Papua

Sumber gambar, Getty Images

Keterangan gambar, Puluhan mahasiswa Papua berunjuk rasa di Jakarta, 22 Agustus 2019.

"Kalau besok UU Otsus ditetapkan apakah akan membunuh ideologi perjuangan Papua merdeka? Konflik Papua selesai? Bendera Bintang Kejora di luar negeri tidak berkibar? Senjata tidak berbunyi? Kan tidak. Justru akan ada," tukas Markus Haluk kepada BBC News Indonesia melalui sambungan telepon, Rabu (14/07).

"Kalau begitu, Otsus ini bukan Otsus Papua, tapi Otsus Jokowi."

ULMWP, kata Markus, sudah terang-terangan menolak Otsus Papua sejak 2001. Sebab baginya cara yang paling pas untuk menyelesaikan permasalahan di Papua adalah dengan penentuan nasib sendiri.

Langkah itu, sambungnya, dilakukan warga di Kepulauan Bougain ville di Pasifik Selatan dan rakyat Kanaky di Kaledonia Baru.

"Otsus tidak akan menghentikan dukungan internasional dalam perjuangan Papua."

Apa saja perubahan dalam UU Otsus Papua?

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Otsus Papua, Yan Mandenas, mengakui revisi undang-undang ini tidak memberi jaminan akan mengakhiri kekerasan di Papua.

Sebab konflik maupun kasus pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Papua merupakan "ranah pemerintah dalam bentuk kebijakan Presiden".

Sementara revisi UU Otsus Papua, kata Yan, berfokus pada bidang kesehatan, pendidikan, dan hak politik orang asli Papua di legislatif.

Setidaknya ada 19 pasal yang diubah. Tiga pasal perubahan diusulkan oleh pemerintah dan sisanya berasal dari Pansus.

Papua

Sumber gambar, Getty Images

Keterangan gambar, Sejumlah personel Brimob dikerahkan untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku penembakan para pekerja proyek pembangunan jembatan Trans Papua di Kabupaten Nduga.

Usulan perubahan dari pemerintah di antaranya mengenai penambahan dana otsus dari 2% menjadi 2,25% dan pemekaran provinsi di wilayah Papua tanpa melalui konsultasi dengan Majelis Rakyat Papua dan DPRP.

Adapun Pansus, imbuh Yan, mengajukan beberapa perubahan pasal seperti mengatur afirmasi orang asli Papua di legislatif. Tujuannya menurut dia, "demi melindungi hak politik orang asli Papua."

Di mana seperempat dari total kursi di DPRD provinsi hingga kabupaten diisi oleh orang asli Papua.

"Jadi seperempat kursi itu akan dialokasikan melalui proses pengangkatan yang akan diterbitkan peraturan pemerintahnya," ujar Yan Mandenas kepada Quin Pasaribu yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Rabu (14/07).

Adapun 30% di antaranya harus perempuan asli Papua.

Selain di bidang politik, lanjut Yan, perubahan lain yang diatur dalam UU ini menyangkut persoalan pendidikan dan kesehatan.

Pansus, klaimnya, berhasil memasukkan ayat yang mengatur adanya alokasi anggaran dari dana otsus untuk membiayai hak pendidikan orang asli Papua hingga perguruan tinggi.

Begitu pula alokasi khusus bagi pembiayaan kesehatan orang asli Papua.

"Harapannya masyarakat Papua bisa sejahtera dalam hal pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan hak politik," tukas Yan.

Hal lain yang diatur dalam UU ini yakni pembentukan suatu badan khusus yang berada di bawah Presiden untuk menyinkronkan, mengevaluasi, dan mengkoordinasikan pelaksanaan otsus.