Sekolah dan pandemi Covid-19: Pemda diizinkan buka sekolah pada Januari, peta zonasi 'tidak lagi menentukan'

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Pemerintah pusat memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah untuk kembali membuka sekolah dan melakukan proses pembelajaran tatap muka pada semester genap tahun ajaran 2020/2021.
"Pemerintah hari ini menyesuaikan kebijakan untuk memberikan kewenangan pada pemerintah daerah, kantor wilayah, kantor kemenag, untuk menentukan pemberian izin tatap muka di sekolah yang berada di bawah kewenangannya," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, dalam sesi jumpa pers virtual, Jumat (20/11).
"Pemberian izin bisa serentak atau bertahap, tergantung kesiapan masing-masing daerah sesuai diskresi kepala daerah, berdasarkan evaluasi daerah mana yang siap, mana yang tidak, dan setiap kemampuan sekolah untuk memenuhi check list dan melakukan protokol kesehatan sangat sehat," ujarnya.
Menurut Nadiem, perbedaan besar dari kebijakan pada Agustus lalu, pembukaan sekolah per Januari mendatang tidak lagi didasarkan pada zonasi yang disusun Satgas Covid-19.
"Peta zonasi risiko dari Satgas Covid-19 tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka tapi pemda, sehingga mereka bisa memilah daerah-daerah yang lebih mendetil," papar Nadiem.
Sebagian kalangan tidak setuju jika sekolah dibuka kembali, sementara sebagian orang tua mengaku sepakat dengan kebijakan pemerintah lantaran kesulitan mendampingi anaknya selama pembelajaran daring.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), yang dikutip sejumlah media nasional, mengatakan sebagian besar sekolah belum siap menyelenggarakan belajar tatap muka.
- Pemerintah 'buka sekolah' di zona kuning dan siapkan 'kurikulum darurat' di masa pandemi
- Rencana pemerintah buka sekolah di zona kuning, dilema 'desakan orang tua' dan tudingan 'bermain api'
- 'Saya tidak bisa menjadi guru yang baik bagi anak saya' - Kisah ibu tunanetra dampingi anak bersekolah daring selama pandemi
- Tahun ajaran baru dan skenario kembali ke sekolah, mengapa ada penolakan dari orang tua siswa?
Merujuk kajian terbaru yang dibuat lembaganya, Nadiem berkata bahwa baru 13% sekolah yang telah melakukan pembelajaran tatap muka. Di wilayah yang masuk zona hijau dan kuning kasus Covid-19 pun, kata dia, banyak sekolah yang belum beroperasi.
Pemberian kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menggelar pembelajaran tatap muka di sekolah dituangkan dalam keputusan bersama empat menteri di bidang pendidikan, agama, kesehatan, dan urusan dalam negeri.

Sumber gambar, Antara Foto
Harus disetujui pemda, kepala sekolah, dan komite sekolah
Walau kewenangan kini berada di tangan pemerintah daerah, Nadiem menyebut pembukaan sebuah sekolah juga harus disetujui kepala sekolah dan perwakilan orang tua murid.
"Kalau tiga pihak ini tidak mengizinkan, maka sekolah tidak diperkenankan dibuka," kata Nadiem.
Kalaupun sekolah nantinya kembali dibuka, Nadiem menyebut orang tua tetap berhak menentukan apakah anak mereka akan mengikuti proses pembelajaran tatap muka di sekolah atau tidak.
"Orang tua masih bisa tidak memperkenankan anaknya untuk datang ke sekolah untuk melakukan tatap muka. Hak terakhir dari siswa individu, walau sekolahnya sudah tatap muka, masih ada di orang tua," kata Nadiem.
Nadiem menyatakan, terdapat sejumlah persyaratan terkait dengan protokol kesehatan yang harus diterapkan sebuah sekolah sebelum proses belajar-mengajar tatap muka kembali dapat digelar.

Sumber gambar, Yuli Saputra
Keputusan pemerintah ini ditanggapi beragam.
Rima Suliastini, orangtua siswa di Yogyakarta, mengatakan tidak setuju jika sekolah dibuka kembali sebelum vaksin Covid-19 diberikan kepada masyarakat.
"Pengumuman terlalu tergesa-gesa, kecuali setiap anak sudah mendapatkan vaksin dari pemerintah kemudian tatap muka. Itu mungkin lebih tepat. Pertanggung jawaban bagaimana kalau ada anak yang tertular, kemudian terjadi klaster? Tatap muka sebelum vaksin, aku nggak setuju," ujarnya kepada Furqon Ulya Himawan, wartawan di Yogyakarta yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.
Di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Sutrisno mengaku akan membolehkan anaknya yang siswa kelas 6 untuk kembali bersekolah.
"Kalau bisa memilih sih, inginnya tatap muka karena memang lebih dominan sekali perubahannya. Yang penting ada protokol dari pemerintah yang menjamin keamanan siswa," ujarnya kepada wartawan Noni Arnee yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.
Ada pula yang ragu-ragu, seperti Popon Siti Latipah, ibu penyandang disabilitas netra yang selama ini mendampingi anaknya yang kondisi matanya sehat dan bersekolah di sekolah umum di Bandung, jawa Barat.
"Bingung kalau misalnya dibuka, tapi masih dalam masa begini, masih setengah hati menyuruh anak sekolah, meskipun sekolah di rumah juga kesulitannya banyak, tapi kan kita bisa tenang karena anak kita nggak ada interaksi dengan orang lain," ujar Popon kepada Yuli Saputra, wartawan di Bandung yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.
Jikalau sekolah anaknya dibuka, Popon ingin memastikan dulu bagaimana kondisi sekolahnya, apakah sudah lengkap fasilitas protokol kesehatannya.
"Dilihat dulu situasinya, kondisi di kelas, apa memang sekolah menerapkan apa yang diperintahkan pemerintah, misalnya jaga jarak."

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Irfan Anshori
Sebelumnya, pada Agustus lalu, pemerintah memutuskan untuk memperbolehkan sekolah melakukan kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka di daerah zona hijau dan kuning, atau daerah yang memiliki risiko rendah penyebaran virus corona, secara bertahap.
Keputusan itu dituangkan dalam revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran baru di masa pandemi.
"Kita memperbolehkan, dan bukan memaksakan, pembelajaran tatap muka [di zona kuning] dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, Jumat (07/08).
Nadiem menjelaskan apabila pemerintah daerah atau kepala dinasnya "merasa belum siap" atas keputusan pemerintah pusat ini, maka mereka "tidak harus melaksanakannya".
Dan apabila masing-masing kepala sekolah dan komite sekolah menyatakan belum siap, maka mereka dibolehkan tidak menggelar pembelajaran tatap muka.
"Dan kalau sekolah mulai melakukannya, kalau orang tua murid tidak memperkenankan anaknya untuk pergi ke sekolah, itu prerogatif dan hak orang tua," ungkap Nadiem.
Berita ini akan terus diperbarui.










