Puluhan miliar dana APBN masuk rekening pribadi pejabat di lima institusi negara, 'bagaimana pertanggungjawabannya'

prabowo

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww

Keterangan gambar, BPK menemukan dana APBN yang masuk ke dalam sejumlah rekening pribadi di lima kementerian dan lembaga. Salah satunya di Kementerian Pertahanan yang dipimpin Prabowo Subianto.
    • Penulis, Callistasia Wijaya
    • Peranan, Wartawan BBC News Indonesia

Pengamat anggaran dan aktivis antikorupsi menganggap masuknya puluhan miliar rupiah dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke rekening pribadi sejumlah pejabat di beberapa kementerian sebagai kesalahan administrasi, yang berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.

Pernyataan itu menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait aliran dana APBN ke sejumlah rekening pribadi pejabat di lima kementerian dan lembaga.

Nilai transfer terbesar tercatat di Kementerian Pertahanan dengan total lebih dari Rp48 miliar rupiah.

Kementerian Pertahanan menjelaskan penggunaan rekening pribadi adalah untuk mempercepat pencairan dana dan mereka mengklaim tak ada penyelewengan anggaran.

'Untuk kepentingan dinas'

Dalam konferensi pers Kamis (23/07), Kementerian Pertahanan menjelaskan perihal aliran dana ke 62 rekening pribadi, yang belum dilaporkan atau belum mendapat izin dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Kepala Biro Humas Kementerian Pertahanan, Brigadir Jenderal TNI Djoko Purwanto, mengatakan transfer dana itu berkaitan dengan kegiatan para atase pertahanan di seluruh dunia.

APBN

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/POOL/hp.

Keterangan gambar, Presiden Joko Widodo (kanan) menerima Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) tahun 2019 dari Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna, di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/07).

Ia berujar anggaran itu dikirim ke rekening-rekening pribadi karena pengiriman dana harus dilakukan dengan cepat.

"Dalam pelaksanaan tugas, para athan (atase pertahanan) membutuhkan pengiriman dana kegiatan yang cepat dan tepat. Proses perizinan pembukaan rekening itu sudah disampaikan kepada Kemenkeu," ujar Djoko.

Lebih lanjut, Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan Dwi Mastono mengklaim dana itu tak dipakai untuk keperluan selain dinas.

"Ini digunakan untuk kegiatan-kegiatan operasional kedinasan dan tidak bercampur dengan kegiatan di luar kedinasan. Sebagai contoh ada gaji, ATK, perjalanan dinas, dan lain-lain. Semua untuk kepentingan dinas," ujarnya.

'Apapun alasannya tak boleh'

Meski demikian, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto, mengatakan praktik seperti itu rawan penyalahgunaan anggaran.

"Masuk ke rekening pribadi itu, nanti akuntabilitasnya gimana? Nggak bisa dipertanggungjawabkan kalau masuk rekening pribadi. Kalau pun nanti diaudit, itu kan bukan rekening pribadi, tapi rekening kementerian.

"Apapun alasannya, menurut saya, tidak bisa dibenarkan kalau untuk kepentingan dinas memanfaatkan rekening pribadi. Yang namanya masuk rekening pribadinya potensi fraud-nya, penyimpangannya akan sangat tinggi sekali. Untungnya terdeteksi," ujar Agus.

apbn

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/NZ

Keterangan gambar, Aktivis antikorupsi berpendapat dana APBN yang masuk rekening pribadi rawan disalahgunakan.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis, Uchok Sky Khadafi, menyebut praktik itu kerap terjadi di kementerian pertahanan.

Hal itu pun diakui Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan, Dwi Mastono, yang mengatakan temuan BPK itu sudah "berulang".

Bagaimanapun, menurut Uchok Sky Khadafi, praktik tersebut tetap merupakan pelanggaran.

"Kan korupsi dimulai dari kesalahan administrasi. Misalnya APBN masuk ke saya, harus dihitung dong bunganya, biar Rp5 atau 0%. Itu nggak pernah dihitung.

"Kalau ada sisa bagaimana? Apa dikembalikan atau tidak? Itu nggak jelas, nggak transparan juga," ujarnya.

Terkait itu, Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan, Dwi Mastono, mengatakan setiap penerima anggaran diwajibkan membuat laporan keuangan dengan menyerahkan rekening koran sebagai bukti pertanggungjawaban.

Ia menambahkan pihaknya akan melakukan evaluasi terkait temuan BPK agar kejadian itu tak berulang.

Dwi mengatakan Kementerian Pertahanan telah menjadwalkan pertemuan dengan BPK dan Kementerian Keuangan untuk mencari solusi atas masalah itu.

'Kurang mengerti aturan'

Selain Kementerian Pertahanan, BPK menyebut, aliran dana ke rekening pribadi pejabat juga terjadi di Kementerian Agama, Badan Pengawas Pemilu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dengan total nilai sebesar Rp71,78 miliar.

Di Kementerian Agama, dana APBN yang masuk rekening pribadi totalnya mencapai sekitar Rp20 miliar.

Kementerian itu mengatakan sudah menindaklanjuti temuan itu.

"Terkait temuan itu, sudah kita jelaskan ke BPK RI saat pemeriksaan. Sudah ditindaklanjuti juga oleh satker dengan setor ke kas negara/BLU dan penyampaian bukti pelaporan pelaksanaan kegiatan," ujar Plt Irjen Kemenag Muhammad Tambrin (23/07), sebagaimana dikutip dari pernyataan resmi Kementerian Agama.

Juru bicara Kementerian Agama Oman Fathurahman mengatakan pada BBC News Indonesia, pihak yang terlibat "sudah ditegur langsung oleh Menteri Agama".

"Langkah sekarang ya lebih tertib administrasi," ujarnya.

APBN

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/POOL/hp.

Keterangan gambar, Meski terdapat temuan itu, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2019.

Kementerian Keuangan mengatakan temuan itu terjadi, di antaranya, karena satuan kerja kementerian/lembaga menampung sementara penerimaan negara bukan pajak atau uang muka untuk belanja, di rekening yang belum didaftarkan ke Kementerian Keuangan.

"Sebagian besar disebabkan kebutuhan percepatan pelaksanaan anggaran di lapangan dan kurangnya pemahaman dari satuan kerja kementerian atau lembaga terhadap peraturan," ujar Andin Hadiyanto, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

Ia mengatakan hal seperti itu pernah terjadi sebelumnya.

"Penggunaan rekening pribadi tahun lalu juga terjadi di beberapa kementerian atau lembaga seperti KPPU. Namun, sebenarnya jumlahnya tidak signifikan dan disebabkan pihak satuan kerja yang kurang memahami peraturan," katanya.

Ia menyebut pemerintah telah meminta kementerian terkait untuk mendaftarkan rekening yang dipakai ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) atau menutup rekening tersebut.

Andin menambahkan pihaknya akan menyediakan website pendaftaran rekening di situs Ditjen Perbendaharaan untuk memudahkan pendaftaran rekening.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan mereka akan mendalami apakah ada indikasi perbuatan pidana atau kesalahan administrasi terkait kasus ini.

"Kalau kemudian ada indikasi bahwa kesalahan administrasi itu disengaja dan kemudian diduga ada keuntungan-keuntungan pribadi, maka kemudian KPK tentu akan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku," ujar Ghufron (22/07).