Hak asasi manusia: Keluarga korban Semanggi I dan II gugat Jaksa Agung ke PTUN karena sebut peristiwa yang 'mangkrak' selama 22 tahun, bukan pelanggaran berat

Sumber gambar, KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
- Penulis, Ayomi Amindoni
- Peranan, Wartawan BBC News Indonesia
Pernyataan Jaksa Agung yang menyebut tragedi Semanggi I dan II bukan termasuk pelanggaran HAM berat dianggap 'menodai' perjuangan keluarga korban yang lebih dari 20 tahun menuntut keadilan dan berimplikasi pada penyelesaian hukum kasus tersebut.
Dengan landasan itu, keluarga Korban Semanggi I dan II menggugat Jaksa Agung ST Burhanuddin ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (12/05), atas pernyataannya yang menyebut peristiwa Semanggi I dan II bukan termasuk pelanggaran HAM berat.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengungkapkan terdapat kesalahpahaman dalam mengutip pernyataan Jaksa Agung. Namun, Hari menegaskan, Kejaksaan Agung akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku untuk mengusut kasus Semanggi I dan II.
Maria Catarina Sumarsih, ibu dari Benardinus Realino Norma Irawan, mahasiswa Universitas Atma Jaya yang tewas saat Tragedi Semanggi I yang terjadi pada 11-13 November 1998, mengungkapkan gugatan TUN ini merupakan "jalan baru" untuk menuntut kelanjutan proses hukum pelanggaran HAM yang terjadi lebih dari 20 tahun silam itu.
"PTUN ini merupakan jalan baru yang kita coba dengan harapan ini menjadi pembelajaran lembaga-lembaga terkait yang menangani kasus-kasus pelanggaran berat," ujar Sumarsih, Selasa (12/05).
"Karena kita semua tahu ada belasan kasus pelanggaran HAM yang sudah diselidiki Komnas HAM, tetapi dengan berbagai cara Jaksa Agung menghindar dari tugas dan kewajibannya sebagai lembaga penyidik," imbuhnya.
Koalisi tim advokasi yang terdiri dari KontraS, LBH Jakarta dan Amnesti Internasional Indonesia menyebut, melalui gugatan tata usaha negara ini, Jaksa Agung diharapkan mengklarifikasi dan membatalkan pernyataannya yang menyatakan peristiwa Semanggi I dan II bukan merupakan pelanggaran HAM berat.
Mereka juga mendorong Jaksa Agung untuk melanjutkan penyidikan pelanggaran HAM yang terjadi pada perisitiwa tersebut.
Pernyataan Jaksa Agung 'menodai perjuangan'
Staf Divisi Pemantauan Impunitas KontraS Dimas Bagus Arya Saputra menjelaskan pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyebut bahwa perisitiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran berat "memiliki implikasi pada penyelesaian hukum, maupun implikasi politik" terhadap penyelesaian kasus pelanggaran berat di Indonesia.

Sumber gambar, Nick Hanoatubun/SOPA Images/LightRocket via Getty
"Kami menilai bahwa pernyataan itu jelas menodai perjuangan panjang dari keluarga korban maupun penyintas tragedi Semanggi I dan II karena sudah hampir 22 tahun kasus ini mangkrak atau terbengkalai begitu saja, karena tidak ada kemauan politis," jelas Dhimas.
Sumarsih, salah satu keluarga korban Semanggi I, mengungkapkan gugatan ini merupakan tindak lanjut dari keberatan administratif yang disampaikan keluarga korban, didampingi oleh advokat dari LBH Jakarta, yang dilayangkan kepada Jaksa Agung pada 13 Februari silam, Namun dalam surat balasannya, Jaksa Agung mengatakan tak akan mencabut pernyataanya.
"Kami semua setuju, sepakat [mengajukan gugatan]. Dua puluh dua tahun bukan masa yang pendek. Kalaupun kami lelah ternyata selalu ada jalan yang bisa kita lewati untuk melakukan tuntutan penyelesaian penembakan para mahasiswa ini," ujar Sumarsih.

Sumber gambar, OKI BUDHI/BBC INDONESIA
Rekomendasi bukan pelanggaran HAM berat dari DPR
Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengungkapkan gugatan ini dilayangkan ke PTUN karena pernyataan Jaksa Agung dalam Rapat Kerja antara Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung pada tanggal 16 Januari 2020 silam merupakan bagian dari tindakan pemerintahan.
Perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan adalah kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Dalam rapat kerja tersebut, menurut Usman, selain menyebut peristiwa Semanggi I dan II bukan merupakan pelanggaran berat, Jaksa Agung pula menyebut seharusnya Komnas HAM tidak menindaklanjuti karena tidak ada alasan untuk dibentuknya pengadilan Adhoc berdasar hasil rekomendasi DPR tersebut.
"Pernyataan ini menurut kami adalah bagian dari pemerintah yang masuk dalam konstruksi produk tata usaha negara sehingga keluarga menggugatnya melalui PengadilanTata Usaha Negara. Karena pada saat bicara di komisi III itu Jaksa Agung bertindak sebagai pejabat publik yang dengan pernyataannya itu menghalangi kepentingan keluarga korban untuk mendapatkan keadilan atas tewasnya anak-anak mereka," kata dia.

Sumber gambar, AFP
Akan tetapi, Hari Setiyono, Kapuspen Jaksa Agung berdalih pernyataan Jaksa Agung, yang menyebut kasus Semanggi I dan II bukan pelanggaran berat, mengacu pada rekomendasi DPR yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran berat.
Rekomendasi tersebut berdasarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) Kasus Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II (TSS) pada 9 Juli 2001 silam.
"Ketika Pak Jaksa Agung di depan Komisi III itu mensitir Pansus, bahwa sesuai Pansus tersebut pada kesimpulannya menyatakan bahwa kasus Semanggi I dan II bukan termasuk pelanggaran HAM berat. Jaksa Agung menyampaikan ulang itu," jelas Hari.
Komnas HAM menyebut pelanggaran HAM berat
Pada tahun 2000, DPR membentuk Pansus Trisakti, Semanggi I dan II (TSS) atas desakan mahasiswa dan keluarga korban.
Setahun kemudian, Pansus menyimpulkan bahwa tidak terjadi pelanggaran HAM berat dalam kasus Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II. Pansus juga merekomendasikan penyelesaian melalui jalur pengadilan umum dan pengadilan militer.
Pada Juli 2001, rapat paripurna DPR RI mendengarkan hasil laporan Pansus Trisaksi, Semanggi I dan II, hasilnya tiga fraksi F-PDI P, F PDKB, F PKB menyatakan kasus ini terjadi unsur pelanggaran berat, namun tujuh fraksi lain F- Golkar, F- TNI/Polri, F-PPP, F-PBB, F-Reformasi, F-KKI, F-PDU menyatakan tidak terjadi pelanggaran HAM berat pada kasus TSS.
Komnas HAM kemudian mulai menyelidiki ketiga kasus dan laporan hasil penyelidikan menyimpulkan terdapat bukti-bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi pelanggaran HAM berat, dengan 50 orang perwira TNI/Polri diduga terlibat dalam kasus penembakan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi.

Akan tetapi, rekomendasi Pansus pada 2001 itu menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung dalam memproses kasus Semanggi I dan II.
"Kalau lembaga DPR sudah menyampaikan itu, toh nanti kejaksaan agung juga akan bekerja nanti membentuk peradilan HAM Adhoc, tentu kaitannya ke sana. Kalau yang punya kewenangan sudah menyatakan seperti itu, kami yang kesulitan. Makanya dalam berkas itu kami berikan petunjuk-petunjuk," imbuh Hari.
Sejak 2002 silam, Komnas HAM sudah menyerahkan setidaknya sembilan berkas kasus pelanggaran HAM berat ke Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti.
Namun, sejak itu pula, berkas-berkas perkara tersebut mengalami proses bolak-balik dari Kejagung ke Komnas HAM dan sebaliknya.
Kesembilan kasus tersebut adalah kasus peristiwa 1965/1966, peristiwa penembakan misterius (Petrus) 1982-1985, peristiwa penghilangan paksa aktivis 1997-1998, peristiwa Trisakti 1998, peristiwa Semanggi I 1998 dan peristiwa Semanggi II 1999.
Kemudian, kasus peristiwa Talangsari 1989, peristiwa kerusuhan Mei 1998 dan peristiwa Wasior Wamena 2000-2003.
Kejaksaan Agung menyerahkan kembali berkas-berkas kasus tersebut ke Komnas HAM untuk dilengkapi.
Sejauh ini, penyelesaian secara peradilan mandek, karena Kejaksaan Agung selalu mengembalikan berkas pelanggaran HAM yang disusun Komnas HAM dengan dalih kurangnya bukti.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, mengatakan pemerintah sedang mengupayakan menghidupkan kembali penyelesaian pelanggaran HAM berat melalui jalur nonyudisial.
Salah-satu caranya, menurut Mahfud, adalah memperbaiki Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), yang tidak berlaku setelah dimentahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006 silam.









