ABK Indonesia di kapal China: Indonesia minta Beijing selidiki dan desak perusahaan kapal penuhi tanggung jawab pada para awak

Sumber gambar, KFEM (Korea Federation for Environmental Movement)
Menteri Luar Negeri Retno Masudi meminta pemerintah China menyelidiki perusahaan China yang diduga mempekerjakan puluhan Anak Buah Kapal, ABK Indonesia secara tak layak dan meminta mereka memenuhi kewajiban pada para ABK itu.
Sebanyak 14 ABK Indonesia, yang rencananya akan diterbangkan kembali ke Indonesia (08/05), mengaku mendapat perlakuan buruk dan penyiksaan di kapal ikan China, Long Xing 629.
Retno mengatakan dalam konferensi pers secara daring (07/05) bahwa pihaknya telah mengadakan komunikasi dengan Dubes Tiongkok terkait kasus itu.
Salah satu yang dituntutnya adalah tanggung jawab dari perusahaan China yang mempekerjakan para ABK.
"Meminta dukungan pemerintah Tiongkok untuk membantu pemenuhan tanggung jawab perusahaan atas hak para awak kapal Indonesia, termasuk pembayaran gaji yang belum dibayarkan dan kondisi kerja yang aman," ujarnya.

Sumber gambar, BBC Korea Selatan
Ia juga meminta pemerintah China menyelidiki kondisi di kapal dan memberi hukuman berat, jika terbukti perusahaan itu melakukan pelanggaran.
BBC News Indonesia telah menghubungi pihak Kedutaan Besar China di Jakarta untuk menanyakan perihal ini, tapi belum mendapatkan jawaban.
Retno mengatakan, pemerintah China mengklaim mereka akan memastikan agar perusahaan kapal China itu bertanggung jawab untuk mematuhi hukum yang berlaku dan kontrak yang sudah disepakati.
Kasus ini kini tengah diselidiki oleh pemerintah Indonesia dan aparat keamanan Korea Selatan.
Duta Besar Republik Indonesia untuk Korea Selatan, Umar Hadi mengatakan proses hukum akan tetap berlanjut, meski para ABK itu kembali ke Indonesia.

Sumber gambar, KFEM(Korea Federation for Environmental Movement)
Sebelumnya, pemerintah sudah memulangkan 8 WNI yang bekerja di kapal Long Xing 605, 3 WNI yang bekerja di kapal Tian Yu 8, dan 18 WNI yang bekerja di Long Xing 606.
Kapal-kapal China itu dikelola perusahaan China yang sama, ujar Umar Hadi.
Apa pelarungan memenuhi syarat?
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, empat ABK Indonesia yang meninggal bekerja pada kapal Long Xing 629. Yang tiga kemudian dilarung, sementara satu orang lainnya meninggal di fasilitas kesehatan di Busan.
WNI berinisial AR, sakit dan dipindahkan ke kapal lain, Tian Yu 8, untuk dibawa berobat ke pelabuhan tanggal 26 Maret 2020.

Sumber gambar, KFEM
Ia meninggal empat hari kemudian dan jenazahnya dikubur di laut lepas (dilarung) tanggal 31 Maret pagi.
"Dari info yang diperoleh KBRI, pihak kapal telah memberitahu keluarga dan mendapat surat persetujuan pelarungan di laut tertanggal 30 maret 2020. Pihak keluarga sepakat untuk menerima kompensasi dari kapal Tian Yu 8," ujar Retno.
Dua WNI lainnya meninggal saat berlayar di Samudera Pasifik dan dilarung pada Desember 2019.
Kata Retno, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, keputusan pelarungan jenazah ini diambil kapten kapal karena kematian disebabkan penyakit menular berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya.
Sementara, satu WNI berinisial EP, meninggal di fasilitas kesehatan di Busan, karena menderita pneumonia. Retno mengatakan pihaknya tengah mengusahakan pengembalian jenazah EP ke Indonesia.
Meski telah menerima informasi kematian itu, Retno mengatakan pemerintah Indonesia masih pemerintah China untuk memberi klarifikasi dan informasi yang valid apakah penguburan itu sudah sesuai standar ILO.
Bagaimana standar pelarungan ILO?
Programme Manager untuk Sektor Perikanan Asia Tenggara yang berbasis di ILO Jakarta, Abdul Hakim, mengatakan proses pelarungan atau sea burial diatur dalam ILO Seafarers Regulation.
Aturan itu memperbolehkan kapten kapal memutuskan melarung jenazah dalam kondisi, antara lain jenazah meninggal karena penyakit menular atau kapal tidak memiliki fasilitas menyimpan jenazah, sehingga dapat berdampak pada kesehatan di atas kapal.
"Banyak yang menjelaskan bahwa di atas kapal, jenazah atau mayat berpotensi membawa penyakit. Karenanya, bila tak ada fasilitas yang tepat dan baik, protokol yang berlaku di area internasional adalah memakamkan pelaut ke laut secara umum," ujar Abdul.
"Atau bila ada fasilitas yang tepat dan baik, bisa dikremasi saat berlabuh di pelabuhan. Abunya nanti dikirim ke negara asal pelaut."

Sumber gambar, BBC Korea Selatan
Ia mengatakan, dalam kasus ini, masalahnya bukan mengenai pelarungan, tapi apakah pihak kapten kapal sudah memastikan kepatuhan terkait keselamatan dan kesehatan ABK.
Hak-hak pekerja, disebut Abdul, diatur di Konvensi ILO No. 188 tahun 2007 Mengenai Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan. Salah satunya mengenai hak beristirahat.
Pasal 14 aturan itu mengatur kapal penangkap ikan, tanpa memandang ukuran kapal, yang tetap di laut selama lebih dari tiga hari, setelah berkonsultasi dan untuk membatasi keletihan, menetapkan masa istirahat yang tidak boleh kurang dari 10 jam dalam sehari.
"Problemnya (dalam kasus ini) ada di soal kelelahan, keletihan, dan tidak terjaminnya masa istirahat," ujar Abdul.
Selain itu, Abdul mengatakan, diatur pula bahwa sebelum bekerja, awak kapal harus menyertakan sertifikat medis sah yang menyatakan bahwa mereka fit untuk melaksanakan tugas.
Sementara pengusaha kapal harus menyediakan makanan dan minuman dengan kualitas memadai bagi para ABK.
Hal-hal itu, ujarnya, seharusnya tercantum dalam perjanjian kerja di awal dan menjadi bahan penyelidikan lebih lanjut.
Sementara, Wahyu Susilo, Direktur Eksekutif Migrant Care, menyebut kasus ini menunjukkan muramnya kondisi pekerja migran Indonesia, terutama yang bekerja di sektor kelautan.
"Apa yang dialami oleh para ABK Indonesia tersebut adalah bentuk dari kelanggaran hak asasi manusia dimana mereka terenggut kebebasannya, bekerja dalam kondisi tidak layak, tidak mendapatkan hak atas informasi, hingga hak yang paling dasar yaitu hak atas hidup pun terenggut," ujarnya, dalam keterangan tertulisnya.
'Eksploitasi di kapal'
Anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia yang bekerja di dua kapal penangkap ikan China mengklaim kondisi kerja mereka sangat buruk.
BBC Korea Selatan melaporkan belasan ABK memutuskan untuk meninggalkan kapal karena eksploitasi yang mereka alami di kapal dan menumpang kapal lain yang kemudian berlabuh di Busan, Korea Selatan. Mereka telah menjalani karantina selama dua pekan terakhir.
Informasi tentang pelarungan jenazah WNI dan dugaan eksploitasi terhadap para ABK WNI semula diberitakan oleh stasiun televisi Korsel, MBC.
Berita ini kemudian diulas oleh YouTuber, Jang Hansol di kanalnya, Rabu (06/05), dan kemudian menjadi sorotan pengguna media sosial di Indonesia.
Benarkah ABK asal Indonesia alami eksploitasi di kapal ikan China?
Pemerintah Indonesia mengatakan "memberi perhatian serius" atas kondisi yang dihadapi anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang mengklaim mengalami eksploitasi ketika bekerja di kapal berbendera China dan kini berada di Busan, Korea Selatan.
ABK yang bekerja di dua kapal penangkap ikan China tersebut mengklaim kondisi kerja mereka sangat buruk. Bahkan ketika tiga ABK Indonesia meninggal, tubuh mereka dibuang ke laut, alih-alih dibawa kembali ke daratan.
BBC Korea Selatan melaporkan belasan ABK memutuskan untuk meninggalkan kapal karena eksploitasi yang mereka alami di kapal dan menumpang kapal lain yang kemudian berlabuh di Busan, Korea Selatan. Mereka telah menjalani karantina selama dua pekan terakhir.

Sumber gambar, KFEM
Jenazah tiga ABK dibuang ke laut
Sebelumnya, BBC Korea Selatan melaporkan para ABK asal Indonesia ini menjalani karantina di Busan sejak 14 April silam. Mereka telah menjalani tes virus corona dan dinyatakan negatif.
Pengacara berbicara dengan tiga ABK melalui telepon dan mereka menuturkan kondisi kerja yang keras di kapal-kapal China yang menangkap ikan secara ilegal di perairan Samoa.
Mereka mengaku harus bekerja selama 18 jam per hari, beberapa di antaranya harus bekerja selama dua hari berturut-turut.
Mereka pun berada di laut dalam jangka waktu lama, 13 bulan, tanpa sempat berlabuh selama menjalani pekerjaannya.
Mereka juga mengaku tidak diberi air tawar untuk minum dan harus meminum air laut.

Sumber gambar, KFEM
Di antara mereka juga mengaku mendapat kekerasan fisik dari kru kapal senior dan wakil kapten kapal.
Paspor mereka diambil oleh kapten kapal dan upah tiga bulan pertama mereka bekerja tidak diberikan dengan alasan untuk mengganti biaya perekrutan.
Imbas dari kondisi kerja yang buruk ini, mereka mengatakan tiga dari ABK meninggal karena penyakit yang menunjukkan gejala serupa seperti tubuh yang kembung dan sesak napas.
Setelah meninggal, biasanya, jenazah akan disimpan di lemari es dan dibawa kembali, namun jenazah ketiga ABK itu justru dibuang ke laut, ungkap mereka.










