RUU Cipta Kerja: DPR terus gelar rapat di tengah pandemi, 'penundaan pembahasan hanya sogokan kecil untuk buruh'

RUU Cipta Kerja

Sumber gambar, ANTARA/ARNAS PADDA

Keterangan gambar, Pernyataan Presiden Jokowi untuk menunda pembahasan isu ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja dinilai hanya untuk membendung protes kelompok buruh.
    • Penulis, Abraham Utama
    • Peranan, BBC News Indonesia
  • Waktu membaca: 3 menit

Keputusan pemerintah menunda pembahasan bab ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja dianggap sebagai upaya membendung kritik dari kelompok pekerja, terutama jelang peringatan Hari Buruh pada 1 Mei.

Kelompok buruh dan masyarakat sipil tetap mendesak pembatalan utuh beleid sapujagat yang dikenal sebagai omnibus law itu.

Walau begitu, pemerintah dan DPR berjanji menampung aspirasi publik dan tidak akan diam-diam mengesahkannya saat pandemi Covid-19 belum berakhir.

DPR menilai tidak perlu merisaukan pembahasan RUU Cipta Kerja.

Walau DPR terus menggelar rapat di masa pembatasan sosial berskala besar, Willy Aditya, Wakil Ketua Badan Legislasi, menyebut rancangan itu belum masuk tahap pembahasan, melainkan uji publik.

"Semua masukan akan kami tampung di RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum). RDPU itu sama dengan uji publik, jadi semua akan kami libatkan," kata Willy via telepon, Rabu (29/04).

"Jadi belum masuk pembahasan substansi pasal per pasal. Ibaratnya ini baru pemanasan. Aktivis agraria, lingkungan, dan yang lain akan kami undang," tuturnya.

Hentikan Instagram pesan
Izinkan konten Instagram?

Artikel ini memuat konten yang disediakan Instagram. Kami meminta izin Anda sebelum ada yang dimunculkan mengingat situs itu mungkin menggunakan cookies dan teknologi lain. Anda dapat membaca Instagram kebijakan cookie dan kebijakan privasi sebelum menerima. Untuk melihat konten ini, pilihlah 'terima dan lanjutkan'.

Peringatan: Konten pihak ketiga mungkin berisi iklan

Lompati Instagram pesan

Di tengah pandemi Covid-19, pekan ini DPR mengundang sejumlah pakar untuk memberi masukan pada draf RUU Cipta Kerja. Rabu ini, mereka memanggil Guru Besar Universitas Indonesia, Satya Arianto dan mantan birokrat, Bambang Kesowo.

Rieke Dyah Pitaloka, anggota Baleg dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), mempertanyakan keputusan penundaan kluster ketenagakerjaan. Menurutnya, pro dan kontra setiap pasal semestinya dibahas secara terbuka.

"Menunda itu jangan seperti solusi di kala duka. Kita harus bangun optimisme yang rasional," kata Rieke saat dihubungi.

"Lagi pula apa definisi kluster ketenagakerjaan yang ditunda? Apakah yang hanya menyangkut UU Ketenagakerjaan? Harus komprehensif."

RUU Cipta Kerja

Sumber gambar, ANTARA/UMARUL FARUQ

Keterangan gambar, Para pencari kerja memadati bursa kerja di mall pelayanan publik Sidoarjo, Jawa Timur. RUU Cipta Kerja diklaim pemerintah dapat membuka lapangan pekerjaan yang lebih besar.

"Jangan penundaan ini seperti bara dalam sekam, karena pada akhirnya pembahasan harus tetap berjalan setelah pandemi Covid-19," ujar Rieke.

RUU Cipta Kerja digagas pemerintah untuk merevisi sejumlah undang-undang.

Merujuk draf resmi pemerintah per 21 April lalu, beleid ini antara lain ingin memangkas prosedur investasi, mempermudah pengadaan lahan untuk penciptaan kerja, serta melancarkan proyek strategis nasional.

Ada pula perihal ketenagakerjaan, yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan buruh, dari aturan enam hari kerja dalam sepekan, perluasan kategori pekerja kontrak, hilangnya jaminan sosial, hingga dihapusnya sanksi pidana untuk pengusaha pelanggar hak pekerja.

Menurut Ketua Forum Buruh Lintas Pabrik, Jumisih, penundaan pembahasan bab ketenagakerjaan yang dinyatakan Presiden Joko Widodo menyederhanakan persoalan dan ketidaksetujuan publik terhadap RUU Cipta Kerja.

"Yang bermasalah bukan cuma ketenagakerjaan, tapi misalnya tentang pertambangan," kata Jumisih.

"Dampak RUU ini ke seluruh pihak, bukan cuma buruh tapi petani dan masyarakat adat. Jangan alihkan masalah pokok yang sebenarnya kami tuntut," tuturnya.

DPR

Sumber gambar, ANTARA/RAQILLA

Keterangan gambar, Walau menggelar rapat dengar pendapat umum untuk RUU Cipta Kerja, DPR menyebut beleid itu tidak akan selesai dibahas dalam waktu dekat.

Seperti DPR, pemerintah berjanji menyerap aspirasi kelompok buruh untuk bab ketenagakerjaan. Penundaan pembahasan bab itu dalam RUU Cipta Kerja pun diklaim pemerintah untuk mengakomodasi kritik dan masukan.

"Di samping penundaan, ada bagian yang perlu diperbaiki. Kalau mengacu pernyataan Presiden, akan dilakukan perbaikan," kata Tenaga Ahli Utama Deputi V Kantor Staf Presiden, Rumadi Ahmad.

"Dan kelompok buruh sebagai yang paling terdampak, pasti akan diundang untuk bicara. Respons presiden ini juga tidak bisa dilepaskan dari aspirasi buruh," tuturnya.

RUU Cipta Kerja

Sumber gambar, Antara/R Rekotomo

Keterangan gambar, Pencari kerja mengisi berkas lamaran di sebuah stan perusahaan pada bursa kerja terbuka.

Terkait ruang aspirasi ini, Jumisih menyebut kelompok buruh beberapa kali sudah diundang pemerintah ke forum RUU Cipta Kerja. Namun ia menuding forum itu bukan wadah diskusi terbuka.

"Diundang bukan berarti dilibatkan. Pemerintah mengundang kelompok buruh untuk sosialisasi. Pimpinan buruh walk out. Mengklaim partisipatif, tapi hanya sosialisasi," kata Jumisih.

RUU Cipta Kerja merangkum revisi dan penambahan pasal 79 undang-undang yang sudah lebih dulu berlaku. Drafnya mencapai 1.028 halaman.

Badan Legislasi yakin RUU itu tidak akan disahkan dalam waktu dekat karena masa sidang DPR kali ini akan berakhir 12 Mei.

Adapun, kata Jumisih dari FBLP, organisasinya dan serikat buruh lain akan tetap menggelar gugatan terbuka terhadap RUU Cipta Kerja pada Hari Buruh Internasional, 1 Mei mendatang.

Bukan dengan unjuk rasa fisik di jalanan, tapi secara virtual di media sosial, katanya.