Demo mahasiswa: Tiga polisi lepaskan tembakan dalam demonstrasi di Kendari yang tewaskan dua mahasiswa

Sumber gambar, Riza Salman
Sebanyak tiga dari enam anggota Polres Kendari, Sulawesi Tenggara, disebut melepaskan tembakan ke atas dalam demonstrasi yang menewaskan dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) pada 26 September 2019.
Hal ini diungkapkan Kepala Biro Provost Mabes Polri, Brigjen Hendro Pandowo, seusai sidang disiplin pertama terhadap lima dari enam anggota Polres Kendari, yang digelar di Ruang Sidang Dit Prompam Polda Sultra, Kamis (17/10).
"Dari pemeriksaan satu kali, ada yang (melepaskan tembakan) dua kali," kata Hendro sebagaimana dilaporkan wartawan Riza Salman di Kendari kepada BBC News Indonesia.
Dijelaskan Hendro, polisi sedang mencari siapa yang melakukan penembakan.
"Sehingga hadir di sini rekan saya dari Bareskrim yang terus melakukan olah TKP, proses penyidikan dan juga mencari pelakunya. Siapa yang menembak korban almarhum Rendi tersebut," paparnya.
Penyelidikan untuk mengetahui penembak dua mahasiswa Universitas Halu Oleo, menurutnya, melibatkan pemeriksaan senjata api, selongsong, dan proyektil untuk uji balistik.
"Itu harus uji balistik karena kita tidak bisa dengan kasat mata melihat senjata kemudian kita tahu senjata mana yang sudah ditembakkan," jelasnya.

Sumber gambar, Riza Salman

Sumber gambar, Riza Salman
Sidang itu diwarnai unjuk rasa sejumlah mahasiswa Sulawesi Tenggara yang menuntut Polri memecat enam anggotanya yang dituding terlibat penembakan.
Melalui Forum Mahasiswa Sulawesi Tenggara Bersatu, para demonstran juga mendesak Kapolri untuk segera menetapkan tersangka kasus penembakan Alm. Muhammad Yusuf Kardawi dan Randi.
Dalam unjuk rasa di kawasan dekat Mapolda Sultra itu, wartawan Riza Salman melaporkan bahwa massa demonstran sempat ditemui Kepala Biro Provost Mabes Polri, Brigjen Hendro Pandowo.
Namun, massa memaksa masuk menerobos barikade pengamanan. Mahasiswa dan polisi pun terlibat saling dorong.
Sesaat kemudian dari kerumunan mahasiswa ada yang melempar batu. Pihak kepolisian merespons dengan menggunakan meriam air untuk membubarkan massa.

Sumber gambar, Antara Foto/Jojon
'Tidak ikut apel'
Seusai sidang disiplin, menurut hasil pemantauan Hendro, para terperiksa tidak ikut apel jelang pengamanan unjuk rasa sehingga melakukan tindakan pelanggaran prosedur standar operasional (SOP), yaitu membawa senjata api.
"Mereka kan tidak ikut apel, tapi habis melakukan tugas langsung bergabung dengan teman-temannya di DPRD Sultra," ucap Hendro.
Menurutnya, Polri telah menyiapkan sanksi yang bisa dijatuhkan.
"Saat ini tentunya ada beberapa sanksi yang dijatuhkan pada mereka, bisa teguran tertulis, tunda kenaikan pangkat, tunda gaji berkala, sampai dengan penahanan 20 hari," kata Hendro.
Kelima polisi bintara yang menjalani sidang disiplin berinisial GM, MI, MA, H dan E. Seorang polisi lainnya, perwira berinisial DK, belum disidang karena berbeda satuan, jelas Kabid Propam Polda Sultra, AKBP Agoeng Adi Koerniawan.
Agoeng mengatakan lima saksi internal dari pihak kepolisian dihadirkan dalam sidang disiplin ini.
"Ada lima saksi internal dari polisi yang akan menjadi saksi hari ini. Total saksi ada tujuh," ungkap dia.
Ia juga menuturkan jika pihaknya sudah berupaya untuk menghadirkan saksi dari eksternal yakni mahasiswa. "Dari internal saja yang hadir kami juga sudah berupaya untuk mengajak mahasiswa, hanya tidak ada yang mau," kata dia.
Investigasi Kontras
Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menduga Randi (21) dan Muhammad Yusuf Kardawi (19) tewas ditembak saat berdemonstrasi di depan gedung Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tenggara, 26 September 2019.
Keduanya adalah mahasiswa Universitas Halu Oleo, Kendari.
"Diduga penembakan pertama terjadi terhadap Yusuf di pintu samping Disnakertrans, disusul dengan penembakan Randi," kata Koordinator Badan Pekerja Kontras, Yati Andriyani, di kantornya, Jakarta, Senin (14/10).
Investigasi KontraS dilakukan dengan metode wawancara saksi mata di lapangan. KontraS juga melakukan komunikasi dengan lembaga Ombudsman dan tim kuasa hukum korban serta kroscek dengan media di lokasi kejadian.









