Polusi Jakarta: Digelar, sidang perdana gugatan atas Gubernur DKI Jakarta hingga Presiden Jokowi

Sumber gambar, MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan hingga Presiden RI Joko Widodo digugat oleh setidaknya 32 warga negara terkait pencemaran udara di Ibu Kota.
Sidang perdana gugatan warga negara atas pencemaran udara di Ibu Kota Jakarta, Kamis (01/08) di Pengadilan Negeri Jakarta, yang sempat dibuka oleh majelis hakim, kemudian ditunda hingga tiga pekan ke depan.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Saifuddin Zuhri, mengatakan para penggugat dan tergugat harus melengkapi beberapa surat administasi berupa surat kuasa.
"Sidang ditunda hingga tiga minggu ke depan tanggal 22 Agustus 2019. Sidang dimulai pukul 10.00 WIB," ujar Hakim Saifuddin Zuhri di PN Jakarta Pusat, Kamis (1/8), seperti dilaporkan wartawan Quin Pasaribu untuk BBC News Indonesia.
Hadir dalam sidang, biro hukum dari Sekretariat Negara, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Pemprov DKI Jakarta, dan biro hukum Pemprov Jawa Barat.
Sementara perwakilan dari Pemprov Banten, tidak hadir.
Dalam amar gugatan yang diajukan, pihak tergugat dituntut menurunkan tingkat pencemaran udara yang dinilai sangat tidak sehat.

Sumber gambar, ROMEO GACAD/AF
Salah satu Tim Advokasi Ibu Kota, Alhiffari Aqsa mengatakan, tingkat pencemaran udara di Jakarta berpotensi merugikan 10 juta warga yang tinggal di Ibu Kota.
"Dalam penelitian kami, 51% penyebab penyakit paru-paru itu karena pencemaran udara dan kerugiannya bisa sampai Rp51 triliun satu tahun," ujar Algiffari Aqsa kepada wartawan Quin Pasaribu untuk BBC News Indonesia, sebelum sidang dimulai.
Untuk perkara ini, Gubernur Banten dan Jawa Barat juga dijadikan pihak tergugat. Sebabnya, kata Algif, pencemaran udara di Jakarta disumbang dari dua provinsi itu.
Sehingga, Tim Advokasi berharap, tiga kepala daerah tersebut harus bersama-sama mencari cara menyelesaikan persoalan ini.
"Harus ada koordinasi antara tiga daerah untuk mengendalikan pencemaran udara di Jakarta. Jadi tidak bisa hanya DKI saja. Karena sumber pencemaran dari Banten dan Jawa Barat," sambungnya.

Sumber gambar, WAHYU PUTRO A/ANTARA FOTO
"Kalau untuk Gubernur DKI Jakarta, kita tuntut agar melakukan kewenangannya misal untuk uji emisi, menginventarisir data terkait pencemaran udara di DKI, karena itu tidak pernah dilakukan," jelasnya.
Sementara itu kepada Presiden RI, Joko Widodo, Tim Advokasi mendesak adanya perubahan Peraturan Pemerintah nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Beleid itu, menurut Algif, sudah usang dan tidak sesuai dengan standar pencemaran udara saat ini, bahkan jauh di bawah baku mutu yang ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).
"Jadi kalau mau ada perbaikan ya harus ada langkah signifikan dan perubahan di banyak sisi. Jadi ini bukan karena Jokowinya, tapi Presiden. Bukan karena Anies, tapi Gubernur DKI Jakarta," pungkasnya.











