Kasus 'anjing masuk masjid', Polres Bogor tetapkan perempuan berinisial SM sebagai tersangka

Sumber gambar, Detikcom
Kepolisian Resor Bogor resmi menetapkan SM, perempuan yang membawa seekor anjing masuk ke Masjid Al-Munawaroh, sebagai tersangka.
Kepastian itu dikemukakan Kasubbag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena, pada Selasa (02/07).
"Dia dikenakan Pasal 156a," kata Ita kepada wartawan BBC News Indonesia, Jerome Wirawan, merujuk pasal penodaan/penistaan agama.
Ditambahkannya, penyidik kesatuan reserse kriminal Polres Bogor telah memperoleh alat bukti, yakni beberapa keterangan lima saksi serta barang bukti berupa rekaman video serta pakaian dan sepatu yang digunakan SM masuk ke dalam masjid.
"Kondisi saat ini masih berada di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati. Sedang diperiksa," kata Ita.
Pemeriksaan itu, menurut Ita, dilakukan untuk memastikan kebenaran gangguan kejiwaan yang diduga dialami SM.
"Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan oleh ahli kejiwaan di RS Polri dengan penjagaan anggota Polri dan untuk penanganan kasus berlanjut terus sampai pengadilan," sebutnya.
Ketika ditanya bagaimana kelanjutan kasus tersebut jika SM terbukti mengalami gangguan jiwa, Ita menolak berkomentar.
Membawa anjing ke dalam masjid
Dalam catatan Polres Bogor, kasus ini bermula ketika seorang perempuan berinisal SM datang ke Masjid Al-Munawaroh, Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 14.00 WIB, Minggu (30/06).
Sambil membawa anjing peliharaannya masuk ke dalam masjid, SM diduga bertanya mengapa suaminya dinikahkan di dalam masjid.
Beberapa jemaah kemudian disebut meminta SM ke luar dan mengeluarkan anjingnya. Aksi dorong pun sempat terjadi antara perempuan dan jemaah masjid.
Adegan tersebut terekam dalam video berdurasi 1 menit 9 detik.
Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Munawaroh, Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, lantas melaporkan SM ke polisi.
Kuasa hukum Masjid Jami Al Munawaroh, Endy Kusuma Hermawan, mengatakan SM dilaporkan atas tiga kasus berbeda, yakni dugaan penistaan terhadap agama, tuduhan perbuatan yang tidak menyenangkan, serta penganiayaan petugas keamanan masjid.

Sumber gambar, Detikcom/Matius Alfons
Dugaan gangguan jiwa
Dalam perkembangan kasus ini, Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Brigjen Musyafak, memastikan SM mengidap gangguan kejiwaan skizofrenia tipe paranoid dan skizoafektif.
"Sudah final, kenapa? Karena ada riwayat sebelumnya dan bahkan dokter ada yang saya masukan ini merawat yang bersangkutan."
"Selain itu rekam medik yang disampaikan ini dalam kondisi saat ini dari psikiater simpulkan yang bersangkutan ada gangguan kesehatan skizofrenia tipe paranoid dan skizoafektif, (kemarin saat kejadian) barangkali itu skizoafektif ya. Jadi perasaan dia tidak suka, dia khawatir, dan sebagainya," papar Musyafak kepada wartawan, sebagaimana dikutip Detik.com
Musyafak juga menerangkan SM sudah mengidap gangguan jiwa sejak 2013 dan terakhir kali berobat sekitar dua minggu lalu.
"Rencana kami seperti pasien lain karena yang bersangkutan menderita gangguan jiwa, kami berupaya memeriksa, mengobati, dan merawat. Nanti penyidik dan mungkin saja bisa dirujuk ke RSJ," ujarnya.









