Pro kontra Komjen Iriawan gubernur sementara Jabar, kebijaksanaan pemerintah diuji

Jawa Barat

Sumber gambar, ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Keterangan gambar, Pengamat menilai pemerintah dapat menghindari polemik dengan menunjuk figur lain di luar kepolisian dan militer sebagai pejabat gubernur sementara Jabar.

Penunjukan Komjen Mochamad Iriawan menjadi penanggung jawab harian gubernur Jawa Barat memancing partai oposisi mengusulkan hak angket.

Namun Kementerian Dalam Negeri menyatakan penunjukan itu murni bebas kepentingan politik, meski pengamat menyebut pemerintah sebenarnya dapat memilih figur yang tak kontroversial.

Gerindra mengklaim telah bersepakat dengan Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera untuk menggulirkan angket penunjukan Iriawan usai masa libur Lebaran.

Juru bicara DPP Gerindra, Andre Rosiade, optimis usul itu dapat terwujud meski sejumlah wacana hak angket terdahulu kerap kandas sebelum masuk ke rapat paripurna DPR.

"Ini tergantung dukungan politik di DPR. Yang konsisten oposisi hanya Gerindra dan PKS. Kalau pakai hitung-hitungan itu, kami pasti gagal."

"Tapi kali ini kami optimistis karena partai pro pemerintah juga bersuara," ujar Andre melalui sambungan telepon, Rabu (20/06).

Partai pendukung pemerintah yang dimaksud Andre adalah NasDem, yang menilai penunjukan Iriawan berpotensi menimbulkan kekisruhan politik di Jabar.

Sekjen NasDem Johny Plate menyebut DPR dapat meminta keterangan pemerintah dan menyelidiki penyimpangan administratif.

Dasar argumen Gerindra mempersoalkan Iriawan adalah pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Kepolisian.

Pasal tersebut mengharuskan polisi yang menduduki jabatan di luar instansi kepolisian untuk mengundurkan diri atau pensiun.

"Penunjukan ini melukai semangat reformasi yang menolak dwifungsi tentara dan polisi. Ternyata prinsip ini dikembalikan oleh pemerintah Jokowi," tuding Andre.

Polri

Sumber gambar, AFP/ADEK BERRY

Keterangan gambar, Pilkada Jabar akan diikuti satu mantan perwira tinggi Polri, yaitu Anton Charliyan, rekan satu angkatan Iriawan di Akabri.

Namun Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, membantah argumentasi Andre dengan menyebut pasal 20 UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pasal itu mengatur, jabatan ASN di lembaga tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota kepolisian.

Bahtiar berkata, lembaga itu antara lain Lemhanas, Kemenko Polhukam, Kementerian Pertahanan, Badan Intelijen Negara, dan Badan SAR Nasional.

Saat ini Iriawan tengah memegang jabatan sekretaris utama Lemhanas yang setara pejabat tinggi madya atau eselon satu, kedudukan minimal yang disyaratkan pada para pelaksana tugas gubernur.

"Dari sisi hukum itu clear dan tidak ada masalah," kata Bahtiar kepada wartawan BBC Indonesia, Abraham Utama.

Bahtiar juga membantah motif politik di balik penunjukan Iriawan. Gerindra menuding Iriawan tak akan netral karena salah satu calon wakil gubernur Jabar adalah mantan perwira tinggi Polri, Anton Charliyan.

Anton dan Iriawan satu angkatan di Akabri, lulus tahun 1984. Tudingan Gerindra, ketidaknetralan Iriawan juga berakar pada partai pendukung Anton, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

"Pertimbangan kami hanya hukum, tidak ada yang lain. Urusan politik praktis, itu bukan urusan kami."

"Kewenangan pelaksana tugas gubernur justru menjaga netralitas, selain memastikan pemerintahan tetap jalan," ujar Bahtiar.

Wiranto

Sumber gambar, Ulet Ifansasti

Keterangan gambar, Menko Polhukam Wiranto, Februari lalu, menyatakan pemerintah akan membatalkan penunjukan Iriawan sebagai gubernur sementara Jabar.

Bagaimanapun, menurut pakar administrasi pemerintahan dari Universitas Indonesia, Roy Valiant Salomo, Presiden Joko Widodo sepatutnya menghindari penunjukan Iriawan.

Apalagi, kata Roy, wacana pelantikan Iriawan setelah Ahmad Heryawan menuntaskan masa jabatan sebagai gubernur Jabar telah memicu pro dan kontra sejak Januari silam.

"Kalau ingin pilkada yang adem, pilih saja yang lain. Ini bukan soal salah atau betul, tapi pemerintah yang menurut saya tidak bijak," kata Roy.

Februari 2018, Menko Polhukam Wiranto menyatakan pemerintah akan membatalkan penunjukan Iriawan.

"Pemerintah tidak buta tuli. Pemerintah mendengar aspirasi rakyat dan tahu kondisi wilayah masing-masing seperti apa," tuturnya saat itu.

Di sisi lain, Roy menyebut penolakan terhadap polisi atau tentara menduduki jabatan sipil seharusnya diarahkan ke UU ASN, bukan penunjukan Iriawan semata.

"Kalau memang boleh dan tidak ada yang mempermasalahkan, berarti Iriawan memang bisa menjadi penanggung jawab sementara gubernur," ujarnya.

Polisi

Sumber gambar, AFP/ADEK BERRY

Keterangan gambar, Pengamat menilai, isu besar yang perlu dipersoalkan seharusnya keterlibatan polisi dan tentara dalam jabatan sipil, bukan hanya kasus per kasus yang menyangkut hajatan politik.

Roy menyarankan, setelah pilkada 2018 usai, jabatan sementara kepala daerah sebaiknya diserahkan kepada sekretaris daerah (sekda). Di tingkat provinsi, sekda setara dengan pejabat tinggi madya.

Pertimbangannya, menurut Roy, adalah efisiensi dan efektivitas pemerintahan.

"Pimpinan tinggi madya lembaga itu orang sibuk. Bagaimana mungkin bisa tidak berada di instansi asli mereka selama beberapa bulan."

Sebelum Iriawan, perwira tinggi Polri yang pernah menjadi penanggung jawab sementara gubernur adalah Irjen Carlo Tewu.

Carlo ditugaskan menjadi gubernur sementara Sulawesi Barat selama pilkada yang berlangsung Desember 2016 hingga pelantikan gubernur terpilih Mei 2017.

Jelang pemungutan suara pada pilkada 2018, akhir Juni nanti, Jokowi menunjuk sejumlah pejabat gubernur sementara.

Sebagian dari mereka adalah pejabat tinggi di Kementerian Dalam Negeri, antara lain Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Teguh Setyabudi, ditugaskan di Sulawesi Tenggara, serta Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Doody Riyadmaji di Kalimantan Barat.