Nasib Ketua DPR dan Ketua Umum Golkar, Setya Novanto, 'di ujung jalan'

Sumber gambar, Reuters
- Penulis, Tito Sianipar
- Peranan, BBC Indonesia
Kepastian posisi Setya Novanto sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat tampaknya masih menunggu waktu setelah Mahkamah Kehormatan Dewan memeriksa Setya di tahanan KPK sekitar dua jam.
"Kami sudah melakukan verifikasi dan memeriksa Ketua DPR Bapak Setya Novanto. Ada beberapa pertanyaan dan beberapa hal yang disampaikan Ketua DPR," kata Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/11).
Setya diperiksa MKD terkait kasus korupsi yang melilitnya dan ditahan setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam korupsi pengadaan e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun dari nilai total proyek sebesar Rp5,9 triliun.
Setya sendiri enggan berkomentar seusai pemeriksaan MKD. Ia keluar tanpa mengeluarkan jawaban atas pertanyaan yang dilontarkan awak media sementara kuasa hukumnya berharap proses praperadilan bisa selesai terlebih dahulu.
Pemeriksaan MKD terhadap Setya ditempuh akibat desakan publik lantaran ketua DPR itu tak dapat lagi menjalankan tugas dan fungsinya pascapenahanan oleh KPK.
MKD, kata Dasco, lalu bergerak memeriksanya dan akan mengonfirmasi keterangan Setya ke beberapa pihak lainnya, seperti sekretariat jenderal DPR, pimpinan DPR, dan lainnya.
"Hasil konfirmasi itu akan akan konfirmasi lagi ke sini," ujar politikus Partai Gerindra itu.

Sumber gambar, DETIK
Isi pemeriksaan Setya
Selain Dasco, yang juga hadir dalam pemeriksaan Setya Novanto adalah Wakil Ketua MKD, Sarifuddin Sudding, dan anggota MKD, Maman Imanulhaq, serta Agung Widyantoro, bersama staf DPR.
Sudding mengatakan Setya ditemui MKD dalam keadaan sehat dan bisa menjawab semua pertanyaan. "Bisa memberikan keterangan," kata politikus Partai Hanura ini.
Dalam pemeriksaan itu diperoleh informasi mulai dari penggeledahan rumahnya, insiden kecelakaan menabrak tiang listrik, dirawat di rumah sakit, sampai tugas-tugasnya di DPR.
MKD, kata Sudding, tidak menanyakan soal perkara dugaan korupsi e-KTP yang menjerat Setya, "Itu masalah pokok perkara di KPK. Kami hanya menyangkut masalah etikanya."

Sumber gambar, DPR.GO.ID
Menurut Sudding, MKD masih akan kembali memeriksa Setya namun ia enggan memastikan sanksi yang bakal dijatuhkan MKD pada Setya. "Belum sampai situ," kata Sudding.
Di internal Partai Golkar sendiri, goyangan terhadap kepemimpinan Setya terus dilakuka karena pada saat yang hampir bersamaan, sejumlah pimpinan DPD Golkar menemui Presiden Joko Widodo.
Praperadilan yang diajukan Setya ditunda
Perjalanan Setya menjadi tahanan KPK ini menarik banyak perhatian masyarakat.
Selain sempat menghilang setelah dicari di rumahnya namun sempat memberi wawancara lewat telepon kepada sebuah stasiun TV di Jakarta, sebelum kemudian mengalami kecelakaan lalu lintas dan masuk rumah sakit.
Namun KPK tetap menegaskan status tersangkanya dan menetapkan dia sebagai tahanan.
Seperti dalam penetapan tersangka yang pertama, kali ini Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar ini juga mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang rencananya menggelar sidang pertama Kamis (30/110).
Namun hakim tunggal Kusno yang memimpin jalannya sidang praperadilan harus menunda karena ketidakhadiran perwakilan KPK sebagai termohon dengan sidang berikutnya dijadwalkan 7 Desember 2017 mendatang.
"Hari ini juga diberitahukan kepada termohon agar hari Kamis yang akan datang sudah siap dengan jawaban," kata Kusno menutup sidang.

Sumber gambar, KOMPAS
Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengatakan sejatinya meminta pengadilan menunda sidang hingga tiga pekan ke depan. "Terserah Pak hakim mau berikan berapa," kata Agus di Hotel Bidakara, Jakarta.
Agus menambahkan bahwa KPK sedang mempersiapkan pelimpahan berkas penyidikan tersangka Setya ke pengadilan Tipikor dan salah satu yang sedang dikejar adalah saksi-saksi yang meringankan Setya.
Kubu Setya keberatan dengan penundaan tiga pekan tersebut dan minta secepatnya. "Sehingga proses pemeriksaan berjalan baik," kata salah seorang kuasa hukum Setya, Ketut Mulya Arsana.

Sumber gambar, DETIK
KPK, lanjut Agus, memerlukan waktu menyelesaikan pemeriksaan saksi-saksi tersebut untuk sidang Tipikor. "Mudah-mudahan nanti kami bisa cepat," kata Agus seraya berhadap sidang dakwaan Setya bisa dimulai sebelum praperadilan.
Dengan dimulainya sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, maka KPK berharap sidang praperadilan akan gugur dengan sendirinya.
Namun Ketut Mulya tak sepakat dengan KPK, "Kalaupun dimaknai seperti itu, menurut kami, tidak tepat.".

Sumber gambar, KOMPAS
Setya, kata Ketut, berharap praperadilan dapat berlangsung terlebih dahulu sebelum berkasnya ke Pengadilan Tipikor. "Harapan kami praperadilan ini selesai. Apa pun keputusannya, kami akan hargai secara hukum," ujarnya.
Ini adalah kali kedua Setya mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya di KPK. Pada gugatan sebelumnya, hakim Cepi Iskandar memenangkan Setya pada 30 September 2017 silam.
Akibatnya, status tersangka korupsi Setya ketika itu copot dan setelah tak berstatus tersangka lagi, Setya langsung sembuh dari rawat inap selama berhari-hari di RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur.
KPK kemudian bergerak dan kembali menetapkan Setya tersangka pada 30 Oktober 2017. Sejak itu, drama penghindaran dari pemeriksaan KPK berlangsung.
Namun Setya akhirnya digiring KPK dari RS Medika Permata Hijau ke RS Cipto Mangunkusumo untuk ditahan setelah mobil yang membawanya menabrak tiang listrik.
Setelah ditahan KPK, tampaknya posisi Setya di DPR maupun partai mulai digoyang walau di internet sempat beredar surat yang ditulisnya yang meminta MKD tidak menggelar sidang dan menunjuk pejabat harian untuk jabatan Ketua Umum Golkar.









